Kelahiran
dan keberadaan Ilmu Negara tidak dapat lepas dari jasa George Jellinek,
seorang pakar hukum dari Jerman yang kemudian dikenal sebagai bapak
Ilmu Negara, pada tahun 1882 ia telah menerbitkan buku dengan judul
Allgemeine Staatslehre (Ilmu Negara Umum), buku ini kemudian menjadi
cikal bakal lahirnya Ilmu Negara. Istilah Ilmu Negara dikenal dengan
beberapa istilah, antara lain:
- di Belanda dikenal dengan istilah Staatsleer,
- di Jerman dikenal dengan istilah Staatslehre,
- di Perancis dikenal dengan istilah Theorie d’ etat, sedangkan
- di Inggris dikenal dengan istilah Theory of State, The General Theory of State, Political Science, atau Politics.
Dalam
menyusun bukunya Allgeimeine Staaslehre George Jellinek menggunakan
methode van systematesering (metode sistematika), dengan cara
mengumpulkan semua bahan tentang ilmu negara yang ada mulai zaman
kebudayaan Yunani sampai pada masanya sendiri (sesudah akhir abad ke-19
atau awal abad ke-20 dan bahan-bahan itu kemudian disusunnya dalam suatu
sistem.
Berkaitan
dengan perbedaan penyelidikan objek antara Ilmu Negara dengan Ilmu Lain
yang pembahasan sama, yaitu Negara, bahwa Hukum Tata Negara RI dan Ilmu
Politik Kenegaraan memandang objeknya, yaitu negara dari sifatnya atau
pengertiannya yang konkret, artinya objeknya itu sudah terikat pada
tempat, keadaan dan waktu, jadi telah mempunyai objek yang pasti,
misalnya negara Republik Indonesia, negara Inggris, negara Jepang dan
seterusnya. Kemudian, dari negara dalam pengertiannya yang konkret itu
diselidiki atau dibicarakan lebih lanjut susunannya, alat-alat
perlengkapannya. Wewenang serta kewajiban daripada alat-alat
perlengkapan tersebut dan seterusnya.
Sedangkan
Ilmu Negara memandang objeknya itu, yaitu Negara, dari sifat atau
pengertiannya yang abstrak, artinya objeknya itu dalam keadaan terlepas
dari tempat, keadaan dan waktu, belum mempunyai ajektif tertentu,
bersifat abstrak-umum-universal.
Pengertian Negara dan Unsur-unsurnya
Istilah
negara sudah dikenal sejak zaman Renaissance, yaitu pada abad ke-15.
Pada masa itu telah mulai digunakan istilah Lo Stato yang berasal dari
bahasa Italia, yang kemudian menjelma menjadi L’etat’ dalam bahasa
Perancis, The State dalam bahasa Inggris atau Deer Staat dalam bahasa
Jerman dan De Staat dalam bahasa Belanda.
Ada beberapa pendapat mengenai pengertian negara seperti dikemukakan oleh Aristoteles, Agustinus, Machiavelli dan Rousseau.
Sifat khusus daripada suatu negara ada tiga, yaitu sebagai berikut.
1
|
Memaksa
|
Sifat
memaksa perlu dimiliki oleh suatu negara, supaya peraturan
perundang-undangan ditaati sehingga penertiban dalam masyarakat dapat
dicapai, serta timbulnya anarkhi bisa dicegah. Sarana yang digunakan
untuk itu adalah polisi, tentara. Unsur paksa ini dapat dilihat pada
ketentuan tentang pajak, di mana setiap warga negara harus membayar
pajak dan bagi yang melanggarnya atau tidak melakukan kewajiban
tersebut dapat dikenakan denda atau disita miliknya.
| |
2
|
Monopoli
|
Negara
mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
Negara berhak melarang suatu aliran kepercayaan atau aliran politik
tertentu hidup dan disebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan
tujuan masyarakat.
| |
3
|
Mencakup semua
|
Semua
peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa, kecuali
untuk mendukung usaha negara dalam mencapai masyarakat yang
dicita-citakan. Misalnya, keharusan membayar pajak.
|
Hal yang dimaksud unsur-unsur negara adalah bagian-bagian yang menjadikan negara itu ada. Unsur-unsur negara terdiri dari:
- Wilayah, yaitu batas wilayah di mana kekuasan itu berlaku. Adapun wilayah terbagi menjadi tiga, yaitu darat, laut, dan udara.
- Rakyat, adalah semua orang yang berada di wilayah negara itu dan yang tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
- Pemerintah, adalah alat negara dalam menyelenggarakan segala kepentingan rakyatnya dan merupakan alat dalam mencapai tujuan.
- Pengakuan dari negara lain. Unsur ini tidak merupakan syarat mutlak adanya suatu negara karena unsur tersebut tidak merupakan unsur pembentuk bagi badan negara melainkan hanya bersifat menerangkan saja tentang adanya negara. Jadi, hanya bersifat deklaratif bukan konstitutif. Pengakuan dari negara lain dapat dibedakan dua macam, yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure.
Teori Tujuan Negara dan Teori Asal Mula Negara
Setiap
negara mempunyai tujuan yang berbeda-beda. Tujuan negara merupakan
masalah yang penting sebab tujuan inilah yang bakal menjadi pedoman
negara disusun dan dikendalikan sesuai dengan tujuan itu. Mengenai
tujuan negara itu ada beberapa teori, yaitu menurut Lord Shang, Nicollo
Machiavelli, Dante, Immanuel Kant, menurut kaum sosialis dan menurut
kaum kapitalis.
Ada beberapa paham tentang teori tujuan negara, yaitu teori fasisme, individualisme, sosialisme dan teori integralistik.
Kemudian,
mengenai teori asal mula terjadinya negara selain dapat dilihat
berdasarkan pendekatan teoretis, juga dapat dilihat berdasarkan proses
pertumbuhannya.
Asal mula terjadinya negara dilihat berdasarkan pendekatan teoretis ada beberapa macam, yaitu sebagai berikut.
1
|
Teori Ketuhanan
|
Menurut teori ini negara terbentuk atas kehendak Tuhan.
| |
2
|
Teori Perjanjian
|
Teori
ini berpendapat, bahwa negara terbentuk karena antara sekelompok
manusia yang tadinya masing-masing hidup sendiri-sendiri, diadakan
suatu perjanjian untuk mengadakan suatu organisasi yang dapat
menyelenggarakan kehidupan bersama.
| |
3
|
Teori Kekuasaan
|
Kekuasaan adalah ciptaan mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa
| |
4
|
Teori Kedaulatan
|
Setelah
asal usul negara itu jelas maka orang-orang tertentu didaulat menjadi
penguasa (pemerintah). Teori kedaulatan ini meliputi:
|
a
|
Teori Kedaulatan Tuhan
|
Menurut teori ini kekuasaan tertinggi dalam negara itu adalah berasal dari Tuhan.
| |
b
|
Teori Kedaulatan Hukum
|
Menurut
teori ini bahwa hukum adalah pernyataan penilaian yang terbit dari
kesadaran hukum manusia dan bahwa hukum merupakan sumber kedaulatan.
| |
c
|
Teori Kedaulatan Rakyat
|
Teori ini berpendapat bahwa rakyatlah yang berdaulat dan mewakili kekuasaannya kepada suatu badan, yaitu pemerintah.
| |
d
|
Teori Kedaulatan negara
|
Teori
ini berpendapat bahwa negara merupakan sumber kedaulatan dalam
negara. Kemudian, teori asal mula terjadinya negara, juga dapat
dilihat berdasarkan proses pertumbuhannya yang dibedakan menjadi dua,
yaitu terjadinya negara secara primer dan teori terjadinya negara
secara sekunder.
|
Fungsi Negara dan Tipe-tipe Negara
Hal
yang dimaksud fungsi negara adalah tugas daripada organisasi negara
untuk di mana negara itu diadakan. Mengenai fungsi negara ini ada
bermacam-macam pendapat, seperti Montesquieu, Van Vallenhoven, dan
Goodnow. Negara terlepas dari ideologinya itu menyelenggarakan beberapa
minimum fungsi yang mutlak perlu, yaitu sebagai berikut.
1
|
Melaksanakan penertiban
|
Negara
dalam mencapai tujuan bersama dan untuk mencegah bentrokan-bentrokan
dalam masyarakat harus melaksanakan penertiban. Jadi, dalam hal ini
negara bertindak sebagai stabilitator.
| |
2
|
Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
|
Setiap
negara selalu berusaha untuk mempertinggi kehidupan rakyatnya dan
mengusahakan supaya kemakmuran dapat dinikmati oleh masyarakatnya
secara adil dan merata.
| |
3
|
Pertahanan
|
Pertahanan
negara merupakan soal yang sangat penting bagi kelangsungan hidup
suatu negara. Untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar diperlukan
pertahanan maka dari itu negara perlu dilengkapi dengan alat-alat
pertahanan.
| |
4
|
Menegakkan keadilan
|
Keadilan bukanlah suatu status melainkan merupakan suatu proses. Keadilan dilaksanakan melalui badan-badan pengadilan.
|
Tipe negara dibagi menjadi dua golongan, yaitu tipe negara menurut sejarahnya dan tipe negara ditinjau dari sisi hukum.
Tipe negara menurut sejarahnya, dibagi menjadi berikut ini.
1. Tipe negara Timur Purba.
2. Tipe negara Yunani Kuno/Purba.
3. Tipe negara Romawi Kuno/Purba.
4. Tipe negara abad pertengahan.
5. Tipe negara modern.
1. Tipe negara Timur Purba.
2. Tipe negara Yunani Kuno/Purba.
3. Tipe negara Romawi Kuno/Purba.
4. Tipe negara abad pertengahan.
5. Tipe negara modern.
Sedangkan tipe negara ditinjau dari sisi hukum dibedakan menjadi berikut ini.
1. Tipe negara Polisi (Polizei Staat)
2. Tipe negara hukum, yang dibagi 3 macam, yaitu sebagai berikut.
a. Tipe negara hukum liberal.
b. Tipe negara hukum formil.
c. Tipe negara hukum materiel.
a. Tipe negara hukum liberal.
b. Tipe negara hukum formil.
c. Tipe negara hukum materiel.
3. Tipe negara Kemakmuran
ONSEP- KONSEP NEGARA
Kosep
merupakan kemponen terpenting untuk tercapainya suatu teori. Konsep
lahir dalam pikiran (mind) manusia sehingga bersifat abstak.
Berikut ini akan diuraikan sejumlah konsep negara dari para ilmuan, filosof, dan teolog tempo dulu.
1. Organisasi kebiasaan bersama (public good)
Socrates (469-399 S.M.)
Socrates
menjedi kiblat pemikiran karena sering di sebut olah plato dalam
karya-karyanya. Ada pun pemikiran socrates tentang negara adalah bahwa
negara bukanlah organisasi yang dapat dibuat oleh manusia untuk
kepentingan dirinya sendiri, tetapi merupakan jalan susunan objektif
berdasarkan pada hakikat manusia sehingga bertugas menjalankan
peraturan-peraturan yang objektif mengandung keadilan dan kebaikan umum,
tidak hanya melayani kebutuhan penguasa yang berganti-ganti orangnya.
Plato (429-347 S.M.)
Plato
adalah murid setia socrates yng banyak memperoleh tradisi keilmuan
filsafat gurunya. Sebagai pemikir reputasi plato barangkali melebihi
reputasi gurunya.
Reputasi pemikiran Plato dapat diketahui dari hasil karyanya yaitu :
- Politeia ( Negara)
- Politicos ( ahli Negara)
- Nomea (undang-undang)
Menurut
Plato Negara itu adalah merupakan lembaga atau organisasi yang
mementingkan kebajikan (pengetahuan) umum atau kebaikan bersama.
Aristoteles (384-322 S M)
Walaupun
Aristoteles merupakan murid dari Plato tapi dalam pemikirannya mengenai
Negara sangatlah berbeda. Aristoteles membahas konsep-konsep dasar ilmu
politik, melalui asal mula Negara, Negara ideal, warga Negara ideal,
pembagian kekuasaan politik, keadilan dan kedaulatan, dan lain
sebagainya. Aristoteles mengatakn bahwa Negara adalah lembaga politik
yang paling berdaulat meskipun bukan berarti Negara tidak memiliki batas
kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan tertinggi hanya karena ia
merupakan lembaga politik yang memiliki tujuan yang paling tinggi dan
mulia. Tujuan dibentuknya Negara adalah yejahtrakan seluruh warga
Negara, atau hamper sama dengan tujuan hidup manusia. Ini artinya,
Negara merupalan organisasi politik yang bertujuan menggapai kebahagiaan
bersama, berbentuk kebahagiaan dengan jumlah yang besar dengan itu
kebahagiaan individu akan tercapai dengan tersendirinya.
2. Organisasi teokrasi
Santo Agustinus
Pemikiran
Agustinus tentang Negara, pertama Negara terdiri dari dua bentuk yaitu
: Negara Tuhan dan Negara Iblis atau Negara keduniawian.
Dalam
Negara tuhan (the city of Good daalm bhs inggris) terdapat kejujuran,
keadilan, keluhuran, dan kesejatraan. Sedangkan Negara Iblis (civitas
terena (yunani) ) diliputi nafsu, penghianatan, kemaksiatan, kejahatan,
dan kebobrokan. Dalam Negara Tuhan tidak dikenal kekuasaan politik, yang
ada hanyalah kepatuhan terhadap Tuhan sebagai implpomentasi langsung
dari kedaulatan Tuhan. Keadilan adalah nilai fundamental dalam Negara
Tuhan.
Negara
Tuhan ditandain oleh Imam, ketaatan, dan kasih Tuhan, menjunjung tinggi
nilai moralitas terpuji seperti : kejujuran, keadialan, keluhuran budi,
keindahan dan lain-lain. Negara tuhan diciptakan sebelum adanya
manusia, bahkan telah ada sebelum semesta diciptakan.
Ibn Abu Rabi
Berdasarkn
interprensi terhadap pemikiran dan gagasan Ibn Abu Rabi mengenai proses
terbentuknya Negara, cara pemilihan kepala Negara, dan pemberhentian
kepala Negara. Disini dijelaskan bahwa manusia adalah jenis mahluk yang
saling memerlukan satu sama lainnya untuk mencapai segala kebutuhannya.
Keinginan mencukupi kebutuhan agar bertahan hidup, dan untuk
memperolehnya diperlukan kerjasama, mendorong mereka berkumpul disuatu
tempat, agar mereka bisa saling menolong dan memberi. Proses inilah yang
menyebabkan terbentuknya kota-kota dan ahirnya menjadi Negara.
Untuk mendirikan Negara diperlukan 5 unsur dan dandi yaitu :
1.
wilayah yang terdiri dari sumberdaya alam seperti air bersih, tanah
yang subur, tempat mata pencarian, terhindar dari serangan musuh,
jalan-jalan raya, tempat shalat ditengah kota, pagar yang menelilingi
kota dan pasar-pasar.
2.
Raja atau penguasa sebagai pengeloela Negara yang akan menyelenggarakan
urusan Negara dan rakyat. Penguasa bertugas melindungi rakyatnya dari
tindakan aniaya dan kejahatan yang tibul dari mereka sendiri dan dari
luar.
3. Rakyat, dibagi dalam tujuh kelompok yaitu :
1. Orang-orang zuhud, yaitu kelompok rakyat atau masyarakat yang lebih mementingkan ibadah,
2. hukama 9 golongan candikiawan), yaitu mereka yang mengambil profesi sebagai ilmuan di bidang ilmu pengetahuan umum,
3. ulama, yaitu mereka yang berpengetahuan agama,
4. keluarga raja,
5. mil;iter sebagai pengawal Negara,
6. para pedagang,
7. penduduk desa.
4.
keadilan, merupakan unsur yang penting dari suatu Negara. Keadilan
merupakan hukum Allah di muka bumi dan mencakup pelaksanaan
kewajiban-kewajiban yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
5.
pengelolaan Negara, penjelmaan dan perwujudan hubungan kuat antara raja
dan massa rakyat, raja tidak mungkin mampu sendirian mengelola urusan
kerajaan. Ia membutuhkan orang-orang untuk membantunya, seperti menteri
yang berkemampuan dan berpengalamamn, sekretaris yang arif bijaksana,
qadi yang warak, hakim yang adil, pegawai yang professional, harta yang
banyak, militer yang kuat, dan candikiawan yang berpengalaman.
Al-Ghazali (1058-1111 M.)
Menurut
Al-Ghazali manusia adalah mahluk sosial. Manusia diciptakan oleh Allah
tidak bisa hidup sendiri, ia butuh berkumpul bersama yang lain dengan
mahluk sejenisnya. Ada dua factor yang membuat manusia tidak bisa hiidup
sendiri yaitu:
1.
Faktor kebutuhan akan keturunan demi kelangsungan hidup manusia. Hal
itu hanya mungkin melalui pergaulan antara laki-laki dan perempuan serta
keluarga.
2. Faktor saling membantu dalam penyediaan bahan makanan, pakian, dan pendidikan anak.
Bagi
Al-Ghazali dunia adalah ladang untuk mengumpulkan perbekalan bagi
kehidupan di ahirat nanti, dunia ialah wahana untuk mencari rida Tuhan
bagi mereka yang menganggap sebagai wahana serta jabatan, dan bukan
tempat tinggal tetap dan terakhir. Sedangkan pemanfaatan dunia untuk
tujuan ukarawi itu hanya mungkin kalau terdapat ketertiban, keamanan,
dan kesejahtraan yang merata didunia. Kewajiban mengangkat seorang
kepala Negara atau pemimpin Negara tidak berdasarkan rasio, tetapi
berdasarkan keharusan agama. Hal ini disebabkan persiapan untuk
kesejahtraan ukhrawi harus dilakukan melalui pengalaman dan penghayatan
ajaran agama secara benar. Hal itu baru nyata dalam suatu dunia yang
tertib, aman, dan tentram. Untuk itu, diperlukan pemimpin atau kepala
Negara yang ditaati. Dalam hal ini Al-Ghazali menganalogikan agama dan
raja sebagai dua anak kembar. Agama adalah suatu pendasi, sedangkan raja
adalah penjaganya. Sesuatu tanpa pondasi akan mudah runtuh dan suatu
pondasi tanpa penjaga akan hilang. Keberadaan
Dalam
memenuhi berbagai kehidupan rakyat, seperti keamanan, ketertiban, dan
kesejahtraan, Negara memerlukan sejumlah unsur yang menjamin tegaknya
Negara, yaitu pertanian, untuk menghasilkan bahan makanan; pengembalaan, untuk menghasilkan binatang ternak, perburuan dan pertambangan, untuk menghasilkan binatang buruan dan barabg tambang yang tersimpan di dalam perut bumi, pemintalan untuk menghasilkan pakaian; pembangunan, untuk menghasilkan tempat tinggal, politik yang berkaitan dengan pengelolaan Negara, pengaturan kerja sama antar warga Negara untuk menjamin kepentingan bersama.
Dalam
bidang politik Negara memerlukan pertama ahli pengukur tanah, untuk
mengetahui ukutan tanah milik rakyat dan pembagian secara adil, kedua,
militer untuk memelihara keamanan dan pertahanan Negara; ketiga,
kehakiman untuk menyelesaikan perselisihan dan pertikaian antara warga
Negara; keempat, hukum, yakni undang-undang yang memelihara moral yang
harus mereka patuhi agar tidak terjadi perselisihan dan pelanggaran hak.
Kekuasaan
kepala Negara sultan atau raja tidak datang atau berasal dari rakyat,
tetapi dari Allah, yang diberikan hanya kepada sejumlah kecil hamba
pilihan oleh karena itu kekuasaaan kepada Negara adalah suci (muqaddas),
juga sebagai bayangan dari Allah di muka bumi.
Syarat untuk menjadi kepala Negara adalah :
1. Dewasa atau aqil balik
2. Otak yang sehat
3. Merdeka dan bukan budak
4. Laki-laki
5. Keturunan quraisy
6. Pendengaran dan pengelihatah yang sehat
7. Kekuasaan yang nyata
8. Hidayah
9. Ilmu pengetahuan
10. wara (kehiidupan yang bersih degan kemampuan mengendalikan diri, tidak berbuat hal-hal yang bterlarang dan tercela.
3. Organisasi Kekuasaan
Niccolo Machiavelli (1469-1527 M)
Pemikiran Machiavelli mengenai hubungan Negara sebagai organisasi kekuasaan yaitu :
1. kekuasaan dan Negara hendaknya dipisahkan dari moralitas dan Tuhan
2. kekuasaan sebagai tujuan, bukan instrunen untuk mempertahankan nilai-nilai moralitas dan agama
3.
penguasan yang baik harus mengejar kejayaan dan kekayaan karena
keduanya merupakan nasib mujur yang dimiliki oleh penguasa
4. kekuasaan merupakan raison d,entre Negara. Negara merupakan simbolis kekuasaan politik tertinggi yang bersipat mencakup bersama.
5. dalam mempertahankan kekuasaan setelah merebutnya dibagi menjadi dua yaitu :
- memusnahkan, membumianguskan seluruh Negara, dan membunuh seluruh keluarga penguasa lama.
- Melakukan kolonisasi dan menjalin baik dengan Negara tetangga dekat
6.
kekuasaan yang didapat secara keji dan jahat bukan merupakan nasib
baik. Jika ia melakukan kekejamann hendaknya mengiringinya dengan
tindakan simpati, kasi sayang kepada rakyat, dan menciptakan
kebergantungan rakyat kepadanya untuk menghindari pembrontakan.
7.
seorang penguasa perlu mempelajari sifat yang terpuji maupun yang tidak
terpuji. Ia harus berani melakukan tindakan yang kejam, bengis, kikir,
dan khianat asalkan baik bagi Negara dan kekuasaan. Untuk mencapai
tujuan, cara apapun dapat dilakukan. Penguasa tidak perlu takut untuk
dicintai asalkan ia tidak di bencu rakyat.
8.
penguasa Negara dapat menggunakan cara binatang dalam menghadapi
lawan-lawan politiknya. Seorang penguasa dapat mencontoh peringai singa
yang menggretak di suatu saat dan perangai ruba yang tidak bisa dijebak
di saat lain.
9.
sseorng penguasa yang mempunyai sikap yang jelas apakah sembagai musuh
atau kawan akan lebih dihargai daripada bersikap netral.
Thomas Hobbes 91588-1645 M.)
Hobbes mengibaratkan Negara sebagai leviathan,
yaitu sejenis moster yang ganas, menakutkan dan bengis yang terdapat
dalam kisah perjanjian lama. Pertama asumsi Hobbes adalah :
1. manusia cendrung mempunyai insting hewani yang kuat;
2. untuk mencapai tujuannya, manusia cendrung menggunakan insting hewaninya (leviathan);
3. manusia akan menjadi serigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus);
4.
semua manusia akan berperang melawan semua (bellum omnium contra
omnes); dalam keadaan alamiah manusia sering membunuh, sesuatu yang
sebenarnya tidak dikehendaki oleh manusia;
5. nalar manusia untuk berdamai.
Kedua Kontrak Sosial,
Bahwa
terbentuknya suatu Negara atau kedaulatan pada hakekatnya merupakan
sebuah kontrak atau perjanjian sosial. Hanya saja perjanjian itu bukan
antara individu atau antara manusia dengan Negara, melainkan
antarindividu saja. Oleh karena itu, Negara berdiri bebas dan tidak
terikat oleh perjanjian. Negara berada diatas individu. Negara bebas
melakukan apa saja yang dikehendakinya, terlepas apakan sesuai atau
tidak dengan kehendak individu.
Ketiga asumsi Negara dan kekuasaan
Negara
perlu kekuatan mutlak untuk mengatur individu atau manusia. Oleh karena
itu, bentuk Negara yang monarki absolut adalah yang terbaik dan
niscaya. Untuk menjunjung kekuasaannya, seorang penguasa monarki
memiliki hak-hak istimewa. Di antaranya, hak menetapakan seorang
pengganti, kelak jika sang penguasa beralangan atau meninggal dunia.
Penguasa boleh menunjuk seseorang untuk menjadi penguasa yang berasal
dari kalangan mana pun termasuk anggota keluarganya sendiri, yang
penting adalah apakah penguasa penggantinyaitu melakukan kewajibannya
sebagai penguasa atau tidak.
4.Organisasi Hukum
Thomas Aquineas (1226-1274 M.)
Kekuasaan
dan Negara menurut Thomas tidak terlepas dari huum kodrat atau hukum
alam. Hukum abadi adalah kebijaksanaan dan akal budi abadi Tuhan.
Bertitik tolak dari hukum kodrat tersebut, Thomas berpendapat bahwa
eksitensi Negara bersumber dari sifat alamiah manusia. Salah satu sifat
alamiah manusia adalah wataknya yang bersifat sosial dan politis.hukum
kodrat ialah yang mendasari prilaku dan aspirasi manusia membentuk
Negara. Beberapa argument mengapa manusia membutuhkan Negara :
1.
manusia adalah bagian integral dari alami. Karena itu manusia tidak
hanya bergantung dan membutuhkan manusia lain, melainkan berbagai
subtansi alam-hewan, tumbuhan, mineral, lautan, udara, dan
lain-lain.yang berada diatas bumu ini.
2.
sisi lain watak alamiah manusia adalah manusia bertindak sesuai dengan
intelegensinya karena manusia adalah mahluk yang berpikir.
3.
seorang manusia sederajat dengan manusia lainnya. Posisi derajat itu
diterima manusia sejak pertama kalinya manusia dilahirkan ke dunia.
John Locke (1632-1704 M.)
John
Locke percaya bahwa akal senantiasa membuat manusia berperilaku
rasional dan tidak merugikan orang lain. Ini karena akal budi merupakan
hukum yang memiliki sifai-sifat sebagai “suara Tuhan”.
Prinsip pemikiran Locke yaitu :
1.manusia memiliki kemampuan yang sama untuk mengetahui hukum moral
2. percaya dalam kompetisi kebajikan merupakan gagasan yang radikal.
Dua macam perjanjian tentang penegakan HAM dan kekuasaan hukum masyarakat yaitu : pactum unions dan pactum subjektionis. Pada tahap pertama diadakan pactum unions yaitu prjanjin antarindinidu untuk membentuk body politik yaitu Negara. Kemudian, pada bagian keduan para individu yang membentuk body politik bersama-sama menyerahkan hak untuk mempertahankan kehidupan dan hak untuk menghukum yang bersumber dari hukum alam.
Jhon Locke membagi kekuasaan menjadi tiga bentuk yaitu :
1. kekuasaan pembuat undang-undang atau kekuasaan legislatif (legislative power)
2. kekuasaan pelaksanaan undang-undang atau kekuasaan eksekutif (executive power)
3. kekuasaan federatif (federative power)
Montesquieu (1688-1755 M.)
Montesquieu
terkenal dengan karya-karyanya, salah satunay adalah menjadi penyebab
kehanycuran bangsa, yaitu 1) kebijakan konstutisional pokok pemerintahan
yang silih berganti, dan 2) semamngat rakyat untuk melakukan perubahan.
Karyanya
yang paling menonjol juga adalah semangat hukum. Dalam bukunya ini
banyak memberikan barbagai alternatif politik yang masuk akal. Seperti
halnya buku teori tentang politik, teori buku ini mempunyai tiga tujuan,
antara lain filosofis, histories, dan polemik. Tujuan filosofis buku
ini adalah pemikiran Montesquieu dalam karya ini adalah :
1.
Hukum dan bentuk pemerintahan yang ditentukan oleh banyaknya orang yang
berkuasa dan prinsip nilai yang digunakan. Pemerintah dibagi menjadi
tiga yaitu : republik, monarki, dan despotis.republik biasanya berupa
demokrasi, atau aristokrasi.
2. kondisi diatas mempengaruhi gagasan tentang trias politica
yang memisakkan kekuasaan Negara dalam tiga bentuk kekuasaan
(eksekutif, legislatif, dan yudikatif). Ide ini muncul karena demi
terjaminnya kebebasan politik rakyat, perlu diadakan pemisahan kekuasaan
Negara. Ini bertujuan membatasi kekuasaan raja dan menghindari
kekuasaan mutlak yang sewenang-wenang.
3.
Dua factor utama yang membentuk watak masyarakat, yaitu secara
geografis yang mengkibatkan munculnya mental tertentu. Factor moral juga
berpengaruh penting terhadap agama, hukum, kebiasaan,
4.
Masalah undang-undang ekonomi, yang ia khususkan pada perniagaan,
memperbaiki sekaligus merusak tata karma dan nilai moral. Selain itu,
ada hubungan antara perdagangan dan pemerintah. Bahkan kemiskinan
diklasifikasikan dalam dua hal ; karena kekejaman pemerintah dan karena
diri sendiri yang menganggap bahwa kemiskinan merupakan bagian kebebasan
mereka.
5. Organisasi Kedaulatan Rakyat
Al-mawardi (975-1059 M.)
Manusia
menurut mawardi adalah mahluk lemah dan paling banyak kebutuhannya.
Untuk itu manusia memerlukan kerja sama. Allah menciptakan manusia
dengan keadaan lemah dan paling banyak kebutuhan, menurut mawardi,
bertujuan membuat mereka sadar bahwa Dia adalah pencipta dan pemberi
rezeki. Dan yang terpenting dari semua itu adalah agar manusia tidak
sombong dan tekabur. Namun begitu Allah tidak pernah membiarkan manusia
menjadfi lemah Dia membimbing manusia untuk mendaapat kebahagiaan dunia
dan akhirat. Kelemahan manusia yang tidak memiliki kemampuan untuk
memenuhi kebuthan hidupnya sendiri, dan adanya keragaman dan perbedaan
bakat, pembawaan, serta kemampuan, semua itu mendorong manusia untuk
bersatu dan saling membantu, dan akhirnya sepakat untuk mendirikan
Negara.
Menurut mawardi, dari segi politik, Negara itu memerlukan enam sandi utama, yaitu :
1. Agama yang dihayati,
2. Penguasa yang berwibawa,
3. Keadilan yang menyeluruh,
4. Keamanan yang merata,
5. Kesuburan tanah yang berkesinambungan,
6. Harapan keberlangsungan hidup.
Mawardi
berpandangan bahwa kepala Negara dibentuk untuk menggantikan fungsi
kenabian guna memelihara agama dan memgatur dunia. Ini artinya seorng
kepala Negara adalah pemimpin agama di satu pihak dan pemimpin politik
di pihak lain.
Untuk
mengangkat kepala Negara terdapat beberapa cara. Salah satunya adalah
cara pemilihan oleh mereka yang berwenang mengikat dan melepas, yaitu
para ulama, candikiawan, dan pemunka masyarakat. Tugas terpenting
anggota lembaga pemilih adalah mengadakan penilaian lebih dahulu
terhadap kandidat kepala Negara apakah dia memenuhi persyaratan. Jika
memenuhu persyaratan, si kandidat diminta kesediaannya lalu ditetapkan
sebagai kepala Negara dengan ijtihad atas dasar rida dan pemilihan yang
diikuti dengan pembaitan. Dalam penbaitan tidak ada paksaan. Rakyat yang
telah membait harus menaatinya. Namun bila ada diantara pemilih yang
tidak stuju kepada kepala Negara terpilih, karena pengangkatannya atas
dasar persetujuan dan tujuan pemilihan, jabatan kepala Negara harus
diserahkan kepada orang yang dipandang lebih berhak memegang jabatan
terhormat itu. Pengangkatan kepala Negara merupakan persetujuan kedua
belah pihak, antara pemilih dan yang dipilihsebagai suatu hubungan dua
pihak dalam mengadakan perjanjian atas dasar sukarela. Kesekwensinya,
kedua belah pihak mempunyai kewajiban dan hak secara timbale balik.
J.J Rousseau (1712-1778 M.)
Negara
adalah sebuah produk perjanjian sosial. Individu-individu dalam
masyarakat sepakat untuk menyerahkan sebnagian hak, kebebasan, dan
kekuasaan yang dimilikinya kepada suatu kekuasaan bersama.
Negara
berdaulat karena karena adanya mandat dari rakyat. Negara diberi mandat
oleh rakyat untuk mengatur, mengayomi, dan menjaga keamanan maupun
harta benda mereka. Kedaulatan negara akan tetap absah selama negara
tetap menjalankan fungsi-fungsinya sesuai dengan kehendak rakyat. Negara
harus selalu berusaha mewujudkan kehendak umum dari segi ini, konsep
negara berdasarkan kontrak sosial merupakan antitensi terhadap hak-hak
ketuhanan, raja dan kekuasaan negara.
6. Organisasi Integralistik
George F. Hegel (1770-1831 M.)
Hegel
berpendapat bahwa negara bersifat unik karena ia memiliki logika,
nalar, sistem berpikir, dan berperilaku tersendiri yang berbeda dengan
organ politik apa pun. Karena itu bisa saja umpamanya negara menegasi
kebebasan atau kemerdekaan individu dengan asumsi bahwa individu tidak
memiliki makna dalam totalitas negara. Ia harus labur dalam kesatuan
negara. Dalam persefektip semacam ini, individu tidak mungkin bisa
menjadi kekuatan oposisi berhadapan dengan negara.
Negara
juga bertujuan untuk memberikan kebebasan yang sempurna kepada manusia.
Manusia sebagai individu, terkatung-katung dan diperbudak oleh
nalirinya. Dengan dmikian, maka hidup akan tercipta jika individu
menyerahkan diri kpada negara.
Prof. Soepomo
Negara
integralistik didasarkan pada premis bahwa kwhidupan kebengsaan dan
kenegaraan terpatri dalam suatu totalitas. Negara tidak boleh berpihak
pada kelompok tertentu atau mayoritas dan menindas kolompok yang lemah
dan minoritas, apalagi hanya membela kepentingan segelinir orang. Tidak
ada diskriminasi sedikit pun dala bentuk apa pun dalam kehidupan
bernegara.
Dua
model negaran integralistik yaitu : Negara Dai Noippon (
jepang), dan Negara Nazi Jerman. Keduanya dinilai memiliki corak
ketimiran yng cocok dengan kondisi Indonesia.
Konsep negara dapat ditarik dalam empat persepetif atau sudut pandang utama yaitu :
1. Sudut pandang politis.
Titik tolak pandangan ini adalah kekuasaan. Artinya, negara dilihat
sebagai organisasi kekuasaan. Operasional konsep kekuasaan adalah
kemungkinan untuk melaksanakan kehendak sendiri dalam kerangkan suatu
hubungan sosial.
2. Sudut pandang sosiologi.
Titik tolak pandangan ini adalah masyarakat. Negara dipahami sebagai
organisasi tertinggi yang dipengruhi kuat oleh keberadaan masyarakat.
Operasional konsep masyarakat adalah sejumlah manusia dalam arti
seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap
sama.
3. sudut pandang yuridis.
Titik tolak pandangan ini adalah hukum. negara diartikan sebagai bagian
dari tata hukum dan organisasi besar yang harus tunduk pada hukum.
Oprasional konsep hukum adalah segala peraturan yang dibuat untuk
mengatur tatatertib kehidupan bersama.
4. Sudut pandang religi.
Titik tolak pandangan ini adalah agama atau Tuhan. Artinya negara
dinyatakan sebagai fasilitas atau tempat bersemayam Tuhan di bumi. Dalam
konsep operasional agama dimaksudkan sebagai sesuatu kepercayaan yang
dianut olae umat manusia untuk menemukan hakikat hidup dan hubungan
denagn Tuhan
KONSEP NEGARA DALAM EMPAT PERSEPEKTIF UTAMA
No.
|
Perspektif
|
Titik tolak
|
Oprasional konsep
|
1.
|
Politis
|
Kekuasaan: Negara sebagai organisasi kekuasaan
|
Kemungkinan untuk melaksanakan kehendak sendiori dalam kerangka suatu hubungan sosial
|
2.
|
Sosiologis
|
Masyarakat: Negara sebagai kenyataan masyarakat
|
Sejarah manusia dalam arti selua-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka anggap sama.
|
3.
|
Yuridis
|
Hukum: negara sebagai organisasi hukum
|
Segala peraturan yang di buat untuk mengatur tata tertib kehidupan manusia.
|
4.
|
Religis
|
Tuhan: Negara sebagai implementasi kedaulatan Tuhan di bumi.
|
Suatu kepercayaan yang dianut oleh umat manusia untuk menemukan hakekat hidup dan hubungannya dengan Tuhan.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar