Senin, 29 April 2013

Hukum Perniagaan Internasional

Perdagangan internasional sama dengan eksport import, yakni suatu perdagangan (bisnis) yang kegiatan-kegiatannya melewati batas-batas Negara.
Tujuannya adalah untuk :
1.      Memperoleh keuntungan yang lebih besar jika dibandingkan dengan perdagangan domistik atau nasional.
2.      Pengembangan Investasi atau penanaman modal.
Perdagangan internasional didasari oleh tidak adanya satupun negara yang bisa hidup hanya dari hasil (komodity) atau produk negaranya sendiri, baik Negara yang maju, berkembang atau kecil, karena setiap Negara memiliki keunggulan masing-masing (ada Negara yang produksinya berlebihan).
Berbicara tentang export import, ada beberapa keunggulan yang dimiliki oleh suatu Negara yaitu:
1. Keunggulan Mutlak
Suatu Negara dikatakan memiliki keunggulan mutlak jika didukung oleh kekayaan alam yang spesifik yang tidak dimiliki oleh Negara lain.
Contohnya Indonesia dan beberapa Negara Tropis lainnya yang memiliki keunggulan mutlak dalam produksi karet alam dan lada. Kedua komoditi tersebut hanya dapat dihasilkan di daerah tropis sehingga Negara lain yang membutuhkan suatu komoditas yang tidak dapat dihasilkan karena tidak didukung factor alam yang memberikan keunggulan mutlak mau tidak mau harus mengimport komoditas tersebut.
2. Keunggulan Komparatif
Yaitu keunggulan yang dimiliki oleh suatu Negara jika dapat memproduksi suatu komoditas yang lebih murah & lebih baik yang disebabkan kombinasi factor produksi yang ideal sehingga produktifitasnya lebih tinggi.
Contohnya Tekstil Indonesia memiliki keunggulan komparatif karena bahan baku dan biaya tenaga kerja lebih murah. Komoditas yang memiliki keunggulan komparatif akan lebih laku karena dibutuhkan di pasaran Internasional.
3. Keunggulan Kompetitif
Teori dari E. Porter mengatakan bahwa keunggulan kompetitif dipengaruhi oleh 5 faktor persaingan yang terdapat pada setiap jenis industri yaitu :
a. Persaingan Industri Sejenis
Yaitu persaingan sesama industri dg komoditas yg sama dg merek yg berbeda.
b. Peserta Potensial
Persaingan dengan perusahaan baru yang secara potensial dapat mengancam eksistensi perusahaan yang sudah ada.
c. Barang Substitusi
Yaitu persaingan dengan produksi substitusi, misalnya kapas alam dapat diganti dengan kapas sintetis yang lebih murah.
d. Pemasuk
Yaitu kekuatan tawar-menawar para pemasok dalam memasok bahan baku, Tenaga Kerja, Teknologi, Energi dsb.
e. Pembeli
Yaitu kekuatan tawar-menawar para pembeli.
4. Keunggulan Inovatif
Yaitu keunggulan dalam menciptakan kreasi baru sesuai dengan selera konsumen. Pada suatu Negara yang sudah maju tingkat kebutuhan konsumennya sudah semakin tinggi, kebutuhan primer tidak menjadi masalah lagi sehingga para konsumen menginginkan suatu produk yang dapat memuaskan bathin dan selera serta dapat menempatkan mereka sebagai raja.
Daya saing eksport menunjukkan kemampuan suatu komoditas untuk memasuki pasar luar negeri dan kemampuan untuk bertahan dalam pasar tersebut. Hal ini dapat diukur dari pangsa pasar komoditas pada kondisi pasar tetap.
Ada dua factor yang dapat mempengaruhi daya saing komoditas eksport yaitu :
1. Factor Langsung
Menyangkut kualitas komoditas, bentuk (Desain), kegunaan dan daya tahan. Selain itu biaya produksi & harga jual juga merupakan factor langsung yg menentukan daya saing suatu komoditas. Selanjutnya yg tidak kalah penting adalah ketepatan waktu penyerahan, promosi, saluran pemasaran (Chanel) & layanan penjualan.
2. Faktor Tidak Langsung
Factor tidak langsung yang mempengaruhi daya saing komoditas eksport adalah adanya sarana pendukung seperti adanya fasilitas keuangan & perbankan, transportasi, birokrasi pemerintah, surveyor, bea cukai, insentif/subsidi pemerintah untuk mendorong eksport juga merupakan factor yang tidak dapat diabaikan.
Jika terjadi perselisihan dalam perniagaan internasional maka hukum mana yang dipakai, apakah hukum Negara eksportir atau Negara importer? Maka digunakanlah hukum-hukum arbitrase.
Dengan perbedaan2 tersebut maka timbullah konvensi atau ketentuan yang secara internasional dan disusun oleh Negara-negara atau lembaga-lembaga internasional.
Contoh dalam pengiriman barang ada konvensi yang disebut incoterm (1990), kasus-kasus juga bisa terjadi karena perbedaan penafsiran yang disebabkan oleh :
1. Perbedaan kekuatan hukum suatu negosiasi
System hukum yang berlaku di Indonesia sesuai dengan KUHPdt menganut system bahwa negosiasi kontrak sebelum kontrak tersebut disetujui bersama, sebelum negosiasi diwujudkan dalam suatu kontrak (sebelum ditandatangani para pihak) maka hal itu belum dinyatakan berlaku.
Tetapi di negara2 tertentu tidak demikian, (tidak selalu negosiasi dibuat menjadi kontrak formal). Hal ini bisa berlaku di Indonesia dengan catatan bahwa untuk selanjutnya dibuat kontrak
2. Adanya perbedaan dalam penawaran
Di Indonesia berdasarkan pasal 1320 KUHPdt kalau negosiasi belum sepakat (ada perbedaan) maka dianggap kontrak tersebut belum terjadi. Tetapi di AS berbeda karena tergantung permasalahannya bagaimana. Jika tidak terlalu signifikan, maka hal tsb dianggap tidak ada masalah, sebaliknya jika penyimpangan tsb signifikan, kontrak tetap jalan tetapi penyimpangan tsb dianggap bukan bagian dari kontrak.
3. Mengenai Apakah Tawaran dari si Penjual Dapat Diterima atau Tidak.
Di Indonesia, Amerika Serikat dan banyak Negara lainnya, tawaran dapat dibatalkan sebelum terjadi suatu kontrak. Alasannya penawaran merupakan perbuatan sepihak, maka dapat dibatalkan secara sepihak pula.
Namun ada Negara lain yg  menganut meskipun penawaran tsb mrp perbuatan sepihak, sampai dg batas2 tertentu yg pantas, maka penawaran tsb sudah tidak bisa dicabut lagi.


4. Menyangkut Perlu atau Tidaknya Kontrak Dibuat Secara Tertulis
Hal ini berkaitan dengan kemajuan teknologi saat ini, selain dengan KUHPdt Indonesia tidak mensyaratkan perlunya suatu kontrak dibuat secara tertulis. Namun di Negara-negara yang menganut Common Law, ada suatu doktrin bahwa dilihat dari nilai transaksinya baru dibuat kontraknya.
5. Waktu terjadinya kata sepakat berbeda dari suatu Negara dengan Negara lain.
Ada beberapa Negara yang menganggap kesepakatan telah terjadi dengan dilakukannya suatu penawaran, dan karenanya kata sepakat telah tercapai pada saat penerima tawaran dengan waktu secara wajar mengirim atau menjawab kepada pihak yang melakukan penawaran.
Akan tetapi di negara lain, kesepakatan dianggap terjadi pada saat diterimanya penawaran tersebut oleh pihak yang melakukan penawaran.
Resiko apa saja yang ada di dalam bisnis Export Import?
1. Resiko Ttransportasi
Bahwa transportasi internasional berkecenderungan menempuh jarak semakin jauh dengan muatan yg sering berpindah tangan sehingga mengakibatkan resiko kerusakan, kehilangan, dan pencurian jika dibandingkan dengan resiko serupa dalam perdagangan domistik (dalam negeri). Jika barang-barang rusak karena kesalahan pengangkut, maka tanggungjawab pengangkut tergantung pada syarat-syarat yang tercantum pada kontrak pengangkutan dan informasi yang terdapat dalam konosemen atau B/L (Bill of Lading). Biasanya syarat-syarat tersebut disebut dalam polish asuransinya.
2. Resiko Kredit / Pembayaran
Oleh karena sulit bagi eksportir untuk menelusuri bonafiditas dan reputasi calon pembeli luar negeri maka resiko untuk tidak dibayar, terlambat bayar, atau bahkan resiko untuk ditipu selalu ada. Sebagai konsekuensinya eksportir yang waspada seringkali menuntut syarat pembayaran dengan cara uang muka (DP) atau dengan cara pembukaan L/C (Letter of Credit).
3. Resiko Mutu Barang
Bagi eksportir akan sulit memeriksa secara fisik atau secara keseluruhan fisik mutu barang sebelum dikapalkan / dikirim.


4. Resiko Nilai Tukar (KURS)
Jika harga telah ditetapkan dalam suatu mata uang tertentu dalam kontrak internasional maka fluktuasi nilai tukar yang terjadi setelah kontrak tidak dapat dihindari akan menguntungkan salah satu pihak atas beban pihak lain.
5. Resiko Peristiwa Tidak Terduga
Misalnya pemogokan, bencana alam, peperangan bisa mengakibatkan kegagalan pengiriman barang. Peristiwa tidak terduga dapat juga mengubah secara dramatis biaya transport karena kenaikan BBM kapal atau tertutupnya pelayaran yang ekonomis. Ketentuan tentang bencana yang diatur secara baik dalam kontrak dapat melindungi kedua pihak yang bersangkutan.
6. Resiko Hukum
Setiap barang harus ada dokumen dari Pabean, dari CV berupa (B/L), dokumen asuransi, dokumen surveyor, dokumen surat keterangan asal (SKA). Selain itu dalam transaksi juga akan ada sengketa. Selain itu masing-masing pihak akan memaksakan syarat pilihan hukum. Biasanya pembeli memaksakan akan memakai hukum negaranya karena menganggap hukumnya paling hebat, misalnya USA,. Maka jalan keluarnya kita harus sepakat menggunakan pihak ketiga sebagai Arbitrase atau Perwasitan (Indonesia dan dari Kadin Internasional).
7. Resiko Investasi
Bahwa pemasaran komoditas menjadi tambah besar terhadap eksport karena adanya tambahan pesanan, maka secara otomatis akan menambah investasi. Contohnya eksport yang sudah biasa tiba-tiba distop karena barang-barang serupa sudah menumpuk di luar negeri, misalnya karena pemasaran dari importer yang lemah, oleh karena itu untuk melancarkan eksport, perlu dilancarkan sumber produksinya.
Bagaimana menghindari resiko Bisnis Ekspor Import
1. Resiko Bonafiditas
Eksportir belum mengenal secara pribadi Importir, ini bisa mendatangkan resiko penipuan, banyak pengusaha yg kantornya hanya garasi / bahkan fiktif, solusinya :
  • Melakukan pengecekan bonafiditas mitra usaha dengan meminta referensi atau rekomendasi dari Bank atau dari atase perdagangan kita di luar negeri (KBRI).
  • Membuat konsep kontrak yang rapi dan teliti, membuat ketentuan-ketentuan hukum yg menyangkut keamanan yg menyangkut pembayaran dan mutu barang.
  • Menggunakan syarat-syarat perdagangan sesuai dengan Incoterms 1990, maka kita lebih aman daripada kita pakai syarat-syarat yang lazim dipakai dalam perdagangan domistik atau dalam negeri. Di samping itu jika kita lihat dari sudut pandang kemudahan memperoleh dokumen untuk pencairan L/C. selain itu di dalam kontrak juga dibuat penyelesaian kontrak yang tegas mengenai hal-hal yang menyangkut sengketa atau penalty.
  1. Resiko Pembayaran (Non Payment)
Hak utama eksportir adalah menerima pembayaran dari importer. Cara pembayaran yang aman bagi eksportir bila dalam kontrak dagang eksport disebutkan cara pembayaran di muka, sehingga tidak ada resiko nonpayment. Namun dalam praktek cara pembayaran dalam perdagangan Internasional itu beragam, misalnya dengan L/C atau Open Account (Pembukaan Rekening). Untuk menghindari resiko ini dengan cara misalnya memilih jenis L/C yang lebih aman (Red Clause L/C) yang memungkinkan kita memperoleh sebagian dana sebagai uang muka.
  1. Resiko Perbedaan Mutu
Bahwa komoditas yang dieksport dapat mengalami perubahan mutu selama dalam perjalanan dari eksportir sebelum sampai ke tempat tujuan di Negara importer.
Contoh Kedelai yang dieksport dari Surabaya dengan tujuan Dubai, kalau dalam perjalanan setiap hari hujan, kemungkinan terjadi perbedaan mutu besar sekali.
Contoh lain besi baja atau plat yang dieksport dari Cilegon menuju New York, karena gelombang besar dan air laut masuk menyebabkan baja berkarat.
Resiko mutu dan ketentuan semacam ini bisa dihindari bila eksportir dapat meyakinkan pembeli bahwa di dalam pengapalan itu aman.
  1. Resiko Kemungkinan Ingkar Janji
Situasi keuangan atau ekonomi memungkinkan salah satu pihak ingkar janji. Selain itu merosotnya harga Internasional bisa berakibat pembeli membatalkan kontrak yang sudah ditandatangani. Resiko ini dapat dihindari dengan cara :
a.       Uang muka (DP) yang cukup tinggi.
b.      Bank Garansi dari Pembeli
c.       Membuka L/C dari pembeli
d.      Menyediakan Performance Bond.
Jenis-jenis L/C yang aman :
Ada beberapa pembayaran yang menggunakan L/C di antaranya adalah :
1.      Red Clause L/C => sebagian dana sebagai uang muka
Yaitu L/C yang sebagian dananya sebagai uang muka (DP). Dengan L/C ini eksportir aman. Misalnya DP 25%, lalu dilunasi saat muat.
2.      Irrevocable & Confirmed L/C
Yaitu L/C yang pembayarannya dijamin oleh opening Bank. Yaitu importir yang umumnya nasabah di suatu Bank, Importir membuka kredit dan L/C dibuka oleh importir di Bank di mana eksportir punya Bank.
3.      Standby L/C
Yaitu uang sudah standby di bank Importir sehingga eksportir bisa mencairkan L/C yang dimiliki importir.
4.      Memanfaatkan jasa badan usaha Anjak piutang (Leasing)
5.      Menutup Asuransi pada PT. Asuransi Eksport Indonesia

RESIKO KERUSAKAN, KEKURANGAN DAN PENCURIAN
Dalam transportasi, komoditi eksport dapat mengalami kerusakan, susut, & pencurian shg dapat merugikan eksportir dan importir. Resiko semacam ini dapat dibatasi dengan cara :
  1. Pengepakan yang layak, sesuai dg komoditas yang dieksport. Untuk mengetahui apakah pengepakan sudah standart menjadi tugas dari surveyor indpendent
  2. Membuat kontrak dengan pengangkut dengan persyaratan khusus.
  3. Menghindari catatan dlm konosemen atau B/L tentang adanya kerusakan barang.
  4. Menutup asuransi dengan jaminan pertanggungjawaban All Risk.
All Risk, yaitu segala resiko ditanggung / membayar jaminan kerugian dari segala keusakan kepada pihak pemilik barang / tertanggung.
  1. Memberikan instruksi saat pemuatan & pembongkaran agar dilaksanakan dg baik.
  2. Memberikan tanda-tanda pada barang sesuai dengan sifatnya.
  3. Resiko dari pihak penipu.
a.       Dengan cara meminta referensi pada Bank / Atase perhubungan di luar negeri
b.      Memanfaatkan jasa preman.


22 April 2008
Ada dua hal yang paling pinsip dalam pengiriman barang :
  1. Pengapalan
  2. Penukaran dokumen Secara Lengkap
Polish Asuransi sebagai bukti tertulis adanya perjanjian kontrak jual beli, di sana tertuang semua perjanjian kedua belah pihak.
  1. Kontrak Jual Beli
Polish => sebagai bukti adanya perjanjian asuransi
  1. Konosemen atau B/L => Surat Muatan
  2. Asuransi barang dikapalkan (Polish Coverate) => polish Sementara
  3. Surat pemeriksaan barang dari Surveyor
  4. Surat keterangan Asal Barang (SKA).
UU No. 17 Th 2006 ttg Kepabeanan sbg pengganti/perubahan  UU No. 10 Tahun 1995.
Kepabeanan => Segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk & bea keluar.
Daerah kepabeanan adalah wilayah RI yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UU ini.
Pajak Eksport => ke Luar negeri
Bea Masuk  (Import).
Zona Eks => di dalam ketentuan hukum laut.
Kawasan Pabean => kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut bandar udara atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Bea dan Cukai.
Import => Kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah Pabean.
Eksport => Kegiatan mengeluarkan barang dari daerah Pabean.
Bea masuk => Pungutan negara berdasarkan UU no. 17 Th 2006 yang dikenakan terhadap barang yang diimport.
Bea Keluar => Pungutan negara berdasarkan UU No. 17 Th 2006 yang dikenakan terhadap barang yang dieksport.


Barang yang dieksport dikenakan bea keluar tujuannya untuk :
  1. Menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri.
  2. Menjamin kelestarian Sumber Daya Alam.
  3. Mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi eksport tertentu di pasaran Internasional.
  4. Menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.
Barang dikatakan sudah dieksport apabila telah dimuat di dalam sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean.
Di dalam ilmu ekonomi, eksport => Setiap barang atau komoditas diangkut dari suatu negara ke negara lainnya dg cara yg sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan secara khas dilakukan di bidang perdagangan.
Konsep bea keluar : Atas barang tertentu dalam keadaan tertentu serta untuk kepentingan masyarakat, untuk itu perlu ditetapkan bea keluar. Maksudnya :
  1. Barang / komoditi yang karena sifat, jumlah dan jenisnya merupakan barang yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, kelangkaan atas barang ini dapat mengganggu kestabilan nasional.
  2. Barang yang sifat dan jumlahnya terbatas, dan apabila diekspor akan mengakibatkan kerusakan lingkungan dan mengancam kelesatrian alam.
  3. Barang yang dibatasi eksportnya karena kepentingan nasional sendiri perlu dipenuhi kebutuhannya. Misalnya Gas alam.
HUKUM YANG BERLAKU DALAM KONTRAK INTERNASIONAL
I. PILIHAN HUKUM
Hal ini didasarkan atas :
1. Yang Bersifat Falsafah
Menunjuk pada pengakuan terhadap kehendak manusia sebagai sesuatu yang mendasar yang senantiasa harus diperhatikan dalam mengatur kehidupan mereka.
2. Yang Bersifat Praktis
Memberikan kesempatan kepada para pihak untuk secara praktis mempertimbangkan hukum yang dipilih serta akibat dari pilihan hukum itu.
3. Yang Bersifat Kebutuhan
Merupakan ekspresi dari tujuan hukum pada umumnya. Jadi sebagai konsekuensi riil suatu hubungan transaksi yang bersifat lintas batas negara yang terlibat atau yang melibatkan pihak-pihak yang tunduk kepada sistem hukum yang seringkali berbeda. Dalam hal demikian, pilihan hukum diperlukan untuk menghindari akibat-akibat yang mungkin timbul seperti penangguhan, penghentian atau pembatalan pelaksanaan suatu perjanjian sebagai akibat diadakan atau tidak diadakannya pilihan hukum.

II. CARA MELAKUKAN PILIHAN HUKUM
Terdapat 4 (empat) cara dalam melakukan pilihan hukum yaitu :
1. Secara Tegas
Cara ini mengharuskan adanya pernyataan tegas semacam clausul di dalam kontrak yang dibentuk atau yang dicantumkan. Misalnya di dalam kontrak diberlakukan hukum negara mana (penjual atau Pembeli).
2. Secara Diam-Diam
Yaitu penundukan hukum tidak secara tegas sebagaimana cara I. Pada cara ini penundukan hukum yg dilakukan oleh para pihak terhadap hukum negara tertentu harus disimpulkan dari sikap & tingkah laku para pihak yg menunjuk pd adanya kondisi penundukan itu. Misalnya para pihak menunjukkan kecenderungan untuk mengarahkan penundukan kontraknya kepada hukum negara tertentu.
3. Secara Dianggap
Cara ini menyerupai cara kedua yaitu para pihak tidak secara tegas menyatakan penundukan dirinya. Para pihak hanya menunjukkan perilaku bahwa mereka tunduk pada sistem hukum negara tertentu. Perilaku demikian dianggap sebagai bentuk penundukan dirinya atau pilihan hukumnya.
4. Secara Hipotesis
Cara ini lebih merupakan hipotesis para hakim dalam menangani sengketa dari hubungan hukum pihak-pihak tertentu dalam kondisi di mana pihak-pihak itu sesungguhnya tidak memiliki pemikiran ke arah itu. Hakimlah yang mencari hukum mana yang kiranya dikehendaki oleh para pihak.

III. HUKUM YANG BERLAKU DALAM KONTRAK INTERNASIONAL
Melakukan pilihan hukum dalam kontrak internasional berarti memperhitungkan dua kondisi yg dapat timbul dari akibat dilakukan / tidak dilakukannnya pilihan hukum.
1. Akibat Dilakukannya Pilihan Hukum
Pilihan hukum atau penetapan hukum yg hendak diberlakukan thd suatu kontrak internasional tidak selalu menimbulkan manfaat positif. Justru dapat menjadi sebab lahirnya akibat2 negatif yg tidak dikehendaki oleh para pihak. Dapat saja suatu kontrak menjadi batal demi hukum / mengalami cacat hukum akibat kurangnya pemahaman para pihak terhadap sistem yg diberlakukan thd kontrak yg mereka buat. Oleh karena sifat & cara penundukan diri secara tidak tegas (diam2), maka sebagaimana kebanyakan praktek & anjuran para ahli, pilihan hukum / penetapan hukum yg berlaku sebaiknya dilakukan secara tegas yaitu dg cara menempatkan klausul yang tegas mengenai hal itu di dalam kontrak.
2. Akibat Tidak Dilakukannya Pilihan Hukum
Seorang Lawyer Inggris pernah mengalami banyak kesulitan ketika Cliennya tidak memenuhi anjurannya untuk memilih hukum Inggris bagi setiap kontrak yg dibuatnya. Pada suatu waktu, ketika timbul sengketa Lawyer itu mengalami banyak kesulitan akibat kekaburan hukum & kesulitan pilihan hukum yg harus dilakukannya. Kesulitan itu berkaitan dg waktu & biaya yg harus dikeluarkannya. Contoh kasus ini memberikan ilustrasi bahwa masalah efisiensi adalah salah satu akibat negatif yang dapat muncul dari keharusan untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi suatu kontrak. Hal yang demikian ini mempunyai nilai yang sangat penting dalam kaitan dengan aktivitas bisnis. Upaya yang disediakan oleh Hukum Perdata Internasional dalam kaitan dengan kondisi tersebut adalah dikenalnya beberapa teori yang dapat digunakan untuk menemukan hukum yang seharusnya berlaku bagi suatu hubungan kontraktual dalam hal tidak ditentukannya hukum yang berlaku bagi para pihak. Teori-teori itu adalah :
a.       Teori Lex Loci Contractus
b.      Teori Lex Loci Solutionis
c.       Teori The Proper Law of The Contract
d.      Teori The Mast Caracteristics Connection.
Hukum Perdata Internasional
1. Konvensi Internasional / International Convention
Yaitu kesepakatan-kesepakatan internasional yg telah, sedang/akan diratifikasi oleh negara-negara di dunia.
Agar suatu konvensi dapat mengikat maka negara kedua belah pihak harus merupakan peserta konvensi Internasional tersebut dan telah meratifikasi sehingga telah menjadi bagian hukum nasional masing2 negara. Ketentuan-ketentuan konvensi internasional juga yang mengatur perjanjian jual beli internasional. Konvensi2 internasional yang khusus mengatur mengenai jual beli internasional adalah :
a.       United Nations Convention on Contracs for The International Sale of Goods
Konvensi ini merupakan hasil karya dari The United Nations Commisions on International Trade Law (UNCITRAL). Dari PBB yg kemudian diadopsi oleh Konversi Diplomatik 19 April 1980. Konvensi ini mengatur tentang ketentuan yg seragam mengenai jual beli internasional. Sistematika Konvensi ini terdiri dari :
i.        Mengatur ruang lingkup aplikasi dan ketentuan umum.
ii.      Mengatur mengenai formasi dan kontrak
iii.    Mengatur masalah penjualan barang
iv.    Mengatur masalah ketentuan penutup.
b.      Convention on The Limitation Period in The International Sale of Goods
Hasil karya dari The United Nations Commisions on International Trade Law (UNCITRAL), hanya saja penerapan / pengaturan yang berbeda.
Mengatur tentang keseragaman ketentuan2 tentang kadaluarsa mengenai gugatan yang berhubungan dengan jual beli. Sedang sistematikanya mengatur :
i.        Ruang lingkup penerapan
ii.      Lama & mulai berlakunya masa kadaluarsa
iii.    Penghentian dan perpanjangan masa kadaluarsa
iv.    Total waktu untuk masa kadaluarsa
v.      Konsekuensi hukum dan lewatnya masa kadaluarsa
vi.    Ketentuan yang lain dan ketentuan penutup.
2. Ketentuan-ketentuan Domestik Lainnya
Merupakan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat berhubungan dengan eksport import yaitu mengenai :
i.                    L/C
ii.                  Asuransi / polish
iii.                B/L (Bill of Lading) atau Konosemen
iv.                Dll (Ketentuan2 kepabeanan).
Dalam pembayaran Internasional populer menggunakan L/C (Letter of Credit)
Pengertian L/C
Sbg jaminan pembayaran bersyarat yg merupakan surat yg diterbitkan oleh Bank atas permintaan importir (Issuing Bank) yg ditujukan kepada Bank lain di negara Eksporting (Advising/Negotiating Bank) untuk kepentingan pihak eksportir di mana ekportir diberikan hak untuk menarik wesel2 atas importir yg bersangkutan sebesar jumlah uang yg disebutkan pada L/C ini. di dalam L/C ada beberapa pihak yg terkait:
i.                    Pihak Opener / aplicant yaitu importir
ii.                  Opening Bank / Issuing Bank yaitu Bank Devisa tempat importir membuka L/C
iii.  Advising Bank yaitu Bank yg menjadi koresponden Issuing Bank di Negara Eksportir
iv.                Benefiary yaitu eksportir
v.    Negotiating Bank : Bank di mana eksportir dapat menguangkan dokumen ekspor, sering terjadi antara Advising Bank & Negotiating Bank ada pada Bank yg sama.
Syarat Penyerahan Barang
  1. Syarat Pembayaran :
25% dibayar pada saat kontrak ditandatangani
25% dibayar pada saat kapal tiba / sebelum muat
50% (pelunasan) selesai muat / sebelum kapal berangkat.
  1. Syarat Penyerahan Barang
FOB (Free On Boat) maksudnya pembeli menerima barang setelah betul2 dimuat. Segala biaya yang timbul dari gudang sampai pelabuhan ditanggung penjual.
CIF (Cost Insurance Fraid), maksudnya asuransi barang dari pelabuhan penjual sampai pelabuhan pembeli menjadi tanggungjawab penjual. Asuransinya yang paling ringan. Misalnya TLO preminya 0.8%, All risk 3,0%.
1. EXW (Exwork) “Pelabuhan Tujuan harus disebutkan”
Yaitu penjual melakukan penyerahan barang kepada pembeli di tempat kediaman penjual pabrik). Tidak ada pengurusan barang-barang atau syarat-syarat, pembeli wajib memikul semua biaya dan resiko untuk mengambil barang-barang itu dari tempat penjual. Namun bila para pihak menginginkan penjual bertanggungjawab untuk memuat barang-barang ke kapal dan memikul semua resiko dan biaya pemuatan itu, maka hal ini harus dijelaskan di dalam kontrak jual beli.
2. FCA (Free Carrier) “Harus disebutkan pelabuhan tujuannya”
Berarti penjual melakukan penyerahan barang yg sudah mendapat ijin eksport kepada pihak pengangkut yg ditunjuk oleh pembeli di tempat yang disebut. Harus dicatat bahwa pemilihan tempat penyerahan mempunyai dampak pada kewajiban untuk melakukan pemuatan di tempat itu. FCA bisa via darat, laut & KA.
3. FAS (Free Along Side Ship) “Pelabuhan tujuan harus disebutkan”
Berarti penjual melakukan penyerahan barang bila barang2 itu ditempatkan di samping kapal di pelabuhan yg disebut. Hal ini berarti bahwa pembeli wajib memikul semua biaya & resiko kehilangan/kerusakan atas barang2 tsb mulai saat itu. Penjual berkewajiban mengurus ijin eksportnya. Apabila pembeli mau mengurus sendiri, maka harus ditegaskan dalam kontrak. FAS berlaku di laut & di sungai.
4. CFR (Cost and Fraid)
Berarti bahwa penjual melakukan penyerahan barang jika barang2 sudah melewati pagar kapal di pelabuhan pengapalan. Penjual wajib membayar biaya & ongkos angkut untuk mengangkut barang itu sampai di pelabuhan tujuan yg disebut. Tetapi resiko hilang atau rusak atas barang termasuk setiap biaya tambahan sehubungan dg peristiwa yang terjadi setelah penyerahan merupakan tanggungjawab pembeli. Ijin eksport juga diurus oleh penjual. CFR juga hanya digunakan di laut dan sungai.
5. FOB (Free On Board)
Berarti bahwa penjual melakukan penyerahan barang jika barang2 sudah melewati pagar kapal di pelabuhan yang disebut. Resiko kerusakan atau kehilangan setelah di atas kapal menjadi tanggungjawab pembeli. Ijin eksport juga diurus oleh penjual.
6. CPT (Cariage Paid To) “Pelabuhan tujuan disebutkan”
Berarti bahwa penjual menyerahkan barang kepada pengangkut yang ditunjuk sendiri (oleh penjual) dan penjual wajib membayar ongkos angkut untuk mengangkut barang-barang itu sampai ke tempat tujuan yang disebut. Hal ini berarti bahwa pembeli memikul semua resiko dan membayar setiap ongkos yang timbul setelah barang-barang diserahkan. Pihak penjual wajib mengurus formalitas eksportnya. CPT dapat digunakan untuk segala transportasi.
7. CIP (Cariage and Insurance Paid To) “Pelabuhan tujuan harus disebutkan”
Maksudnya adalah bahwa penjual menyerahkan barang kepada pengangkut yang ditunjuk sendiri oleh penjual dan penjual wajib membayar ongkos angkut untuk mengangkut barang-barang itu sampai ke tempat tujuan yang disebut. Namun di dalam CIP ini penjual wajib memikul asuransi terhadap resiko kerugian dan kerusakan atas barang-barang tersebut selama dalam perjalanan.

BARANG-BARANG YANG BEBAS BEA MASUK
I.          Barang Perwakilan Negara Asing beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia berdasarkan Asas Timbal Balik. Barang yang dibebaskan antara lain :
1.         Barang untuk keperluan Konsuler;
2.         Barang-barang yg dipakai untuk keperluan resmi;
3.    Barang-barang yg dipakai untuk keperluan sendiri termasuk anggota keluarganya, konsuler, dan dagang dari negara-negara asing yg menjalankan jabatannya di Indonesia.
4.    Barang-barang yg digunakan untuk pendirian dan/atau perbaikan gedung-gedung yg ditempati oleh perwakilan diplomatik, konsuler dan dagang.
5.    Khusus pembebasan bea masuk kendaraan bermotor, diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan sebagai berikut :
a.    Kepala Perwakilan dan Anggota Perwakilan negara asing serta pejabat Badan Internasional yg berstatus Diplomatik diijinkan mengimport 1 (satu) buah kendaraan bermotor jenis sedan station dengan pembebasan bea masuk.
b.    Kendaraan tersebut hanya dapat dijual / dipindahtangankan setelah digunakan di Indonesia sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dengan melunasi bea masuk.
II.       Import Barang untuk Keperluan Badan Internasional beserta Para Pejabatnya
Barang untuk keperluan Badan Internasional beserta pejabatnya yg bertugas di Indonesia diberikan pembebasan bea masuk. Dan yang dimaksud badan Internasional beserta pejabatnya adalah yg terdaftar di Indonesia tidak termasuk pemegang pasport Indonesia. Barang-barang yg dimaksud adalah barang-barang yg digunakan untuk pemakaian sendiri beserta keluarganya, dan pejabat-pejabat, ahli-ahli yg bekerja untuk PBB beserta organisasinya, negara asing beserta organisasi asing lainnya,  Barang-barang yg dikirim oleh organisasi tersebut di atas kepada pejabatnya yg ada di Indonesia. Pembebasan bea masuk dengan ketentuan sebagai berikut :
1.      Perwakilan badan internasional adalah perwakilan Badan Internasional yg berkedudukan di Indonesia atas penunjukan organisasi yang bersangkutan.
2.      Perwakilan Badan Internasional tersebut tidak menjalankan usaha untuk memperoleh penghasilan di Indonesia di luar kegiatan yg tercantum dalam konvensi atau perjanjian yg disepakati bersama.
3.      Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk wajib mengajukan permohonan kepada kepala kantor Pabean pelabuhan pembongkaran.
III.    Barang dan Bahan untuk diolah, Dirakit atau Dipasang Pada Barang Lain untuk Tujuan Eksport dibebaskan dari bea masuk, pembebasan bea masuk yg diberikan merupakan fasilitas untuk menghilangkan beban yg dipikul oleh importir produsen yg akan memberikan nilai tambah terhadap bahan import dimaksud dengan cara mengolah, merakit atau memasangnya pada barang lain untuk kemudian mengeksport barang jadinya. Yg dimaksud dengan barang dan bahan untuk diolah dengan tujuan eksport adalah barang dan bahan asal import yg diolah sehingga menghasilkan barang lain dengan tujuan untuk dieksport.
Pembebasan bea masuk yg berikan pada barang dan bahan asal import sejumlah yg digunakan untuk kebutuhan produksi selama-lamanya 12 (dua belas) bulan. Barang dan bahan asal import serta hasil produksinya termasuk sisa potongan limbah dan hasil produksi sampingan yg dijual di dalam negeri harus dibayar bea masuk dan pungutan import lainnya.
Perusahaan yg mendapat pembebasan bea masuk berdasarkan fasilitas di atas berkewajiban untuk :
1.      Menyelenggarakan pembukuan sesuai standart akuntansi keuangan Indonesia mengenai pemasukan, pengolahan, dan pengeluaran barang ke dan dari perusahaan tersebut.
2.      Menyimpan buku catatan dan dokumen yg berkaitan dengan pemasukan, pengolahan dan pengeluaran barang tersebut selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya.
3.      Membuat laporan persediaan barang serta barang jadi setiap triwulan kepada menteri keungan.
IV.    Buku Ilmu Pengetahuan
Import buku Ilmu Pengetahuan dibebaskan dari bea masuk berdasarkan rekomendasi dari departemen terkait terhadap buku-buku yg bertujuan untuk meningkatkan Ilmu Pengetahuan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Yg dimaksud buku Ilmu Pengetahuan adalah buku-buku yg dapat digunakan untuk memajukan Ilmu Pengetahuan yg diimport oleh sekolah-sekolah, Perguruan Tinggi, lembaga lainnya dalam rangka  mencerdaskan kehidupan bangsa dengan ketentuan sekolah, Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan yg akan menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk mengajukan permohonan kepada menteri keuangan melalui dirjen Bea dan Cukai dengan dilampiri rekomendasi dari departemen terkait. Kemudian dirjen Bea dan Cukai menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk atas nama menteri keuangan.
V.       Barang Kiriman, Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Budaya.
Ø  Yang dimaksud dengan barang untuk kepentingan ibadah umum adalah barang-barang yg semata-mata digunakan untuk kepentingan ibadah dari setiap agama yg diakui di Indonesia.
Ø  Yang dimaksud dengan barang keperluan amal dan sosial adalah barang-barang yg semata-mata barang yg ditujukan untuk keperluan amal dan sosial yg tidak mengandung unsur komersil, seperti bantuan untuk bencana alam atau bantuan untuk pemberantasan wabah penyakit.
Ø  Yang dimaksud dengan barang untuk keperluan kebudayaan adalah barang yg ditujukan untuk meningkatkan hubungan kebudayaan antar negara.
VI.    Barang keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum.
VII. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan Ilmu Pengetahuan.
VIII.        Barang untuk keperluan Khusus Kaum Tuna Netra dan penyandang cacat lainnya
IX.    Persenjataan, Amunisi termasuk suku cadang dan perlengkapan militer serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang dipergunakan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.
X.       Barang-barang contoh yg tidak untuk diperdagangkan dibebaskan dari pungutan bea masuk. Barang-barang tersebut antara lain untuk produksi dan pameran dalam jumlah dan jenis terbatas baik type maupun mereknya. Pembebasan bea masuk untuk barang contoh diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :
1.      Barang contoh tersebut tidak untuk dipindahtangankan, dijual, atau dikonsumsi di dalam negeri.
2.      Barang contoh tsb bukan sbg barang yg tujuannya untuk diproses lebih lanjut.
3.      Jumlah barang contoh tidak boleh melebihi 3 (tiga) buah untuk tiap jenis atau tiap barang, model atau tipe ukuran.
XI.    Peti atau kemasan lain yg berisi jenasah atau abu jenasah.
XII. Barang-barang pindahan yaitu :
1.      Barang Pegawai Negeri atau anggota ABRI yg tugas luar negerinya sudah habis.
2.      Pegawai negeri atau Anggota ABRI yg menyelesaikan tugas belajar ke luar negeri sekurang-kurangnya 1 tahun.
3.      Pelajar atau Mahasiswa yg belajar di luar negeri sekurang-kurangnya 1 tahun.
4.      Tenaga kerja pada perwakilan Indonesia di luar negeri sekurang-kuranngya 2 tahun.
XIII.        Barang-barang pribadi penumpang, Awak Sarana Angkut pelintas batas dan barang kiriman diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan :
1.      Pembebasan barang pribadi penumpang :
a.       Barang bawaan penumpang dalam sekali perjalanan;
b.      Harga barang tidak melebihi US $250, per penumpang, dengan setinggi-tingginya US $ 1.000 untuk satu keluarga.
2.      Pembebasan bea masuk atas barang Awak Sarana Angkut :
a.       Harga barang tidak melebihi US $50 dalam satu kali perjalanan;
b.      Nama awak sarana pengangkut harus tercantum dalam daftar awak sarana pengangkut yg dibuat oleh penanggunggjawabnya;
c.       Jenis barang tidak termasuk dalam ketentuan larangan dan pembatasan import
3.      Pembebasan bea masuk atas barang kiriman :
a.       Barang kiriman oleh seorang pengirim di luar negeri kepada seorang penerima di Indonesia dengan menggunakan jasa pos, jasa titipan, angkutan laut atau pesawat udara.
b.      Barang kiriman yg menurut penilaian dirjen Bea dan Cukai tidak termasuk barang dagangan dan harganya tidak melebihi US $50 untuk satu orang penerima dan satu kali pengiriman.
c.       Jenis barang tidak termasuk dalam ketentuan peraturan larangan dan pembatasan import.


GATT (THE GENERAL AGREEMENT ON TARIF AND TRADE)

GATT adalah suatu perjanjian perdagangan internasional yg mengikat lebih dari 120 negara. Keseluruhan dari negara ini memegang peranan 90% dari produk di dunia.
Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk menciptakan suatu iklim perdagangan internasional yg aman dan jelas  bagi masyarakat bisnis serta untuk menciptakan liberalisasi perdagangan yg berkelanjutan di dalam penanaman modal, lapangan kerja, dan penciptaan iklim perdagangan yg sehat.
Sistem perjanjian internasional dapat meningkatkan pembangunan ekonomi dan perdagangan di seluruh dunia.
GAAT adalah organisasi internasional yg merupakan suatu kumpulan negara yg didirikan oleh suatu perjanjian dengan tujuan untuk mencapai tujuan bersama serta memiliki organ-organnya untuk melaksanakan fungsi organisasi tersebut.
Tujuan dan Fungsi GATT
Pada pokoknya ada 4 tujuan yg hendak dicapai oleh GATT yaitu :
  1. Meningkatkan taraf hidup umat manusia;
  2. Meningkatkan kesejahteraan kerja;
  3. Meningkatkan pemanfaatan kekayaan alam dunia;
  4. Meningkatkan produksi dan tukar menukar barang.
Sedangkan fungsinya yang utama ada 3 macam yaitu :
  1. Sebagai suatu perangkat ketentuan atau aturan multilateral yg mengatur tindak tanduk perdagangan yg dilakukan oleh para pemerintah dengan memberikan suatu perangkat ketentuan perdagangan;
  2. Sebagai suatu forum atau wadah perundingan perdagangan;
  3. Sebagai suatu pengadilan internasional di mana para anggotanya menyelesaikan sengketa dagangnya dengan anggota-anggota GATT lainnya.
Sejarah Singkat Berdirinya GATT
Ø  Pada tgl 23-10-1947 sebanyak 23 negara mempersiapkan bahan tentang piagam organisasi perdagangan internasional (International Trade Organization/ITO) menandatangani perjanjian umum tentang tarif dan perdagangan (GATT). Perjanjian ini merumuskan 45.000 tarif dengan nilai 10 Miliar dolar AS;
Ø  1 Januari 1948 GATT berjalan dengan 23 negara anggota sebagai pendirinya yaitu Cina, Inggris, Prancis, AS dsb;
Ø  24 Maret 1948 mengadakan sidang pertama di Havana (Kuba) membahas tentang upah dan perdagangan dan memutuskan pendirian ITO (International Trade Organization);
Ø  Desember 1950 pemerintah AS mengisyaratkan tidak akan mematuhi ITO dan ITO tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya;
Sejak April 1994 GATT berubah / beralih wajah dengan persetujuan organisasi baru WTO (World trade Organization), WTO merupakan generasi penerus GATT.
Ada beberapa sebab mengapa GATT kurang dikenal yaitu :
  1. Jenis kegiatan yang dilakukan oleh GATT bersifat terlalu teknis dan terlampau khusus. Sifat teknis ini disebabkan karena masalah yg ditangani dalam GATT langsung menyangkut pengaturan khusus dari sejumlah kegiatan atau transaksi yg mengalami sengketa;
  2. Bahwa di antara organisasi internasional yg ada GATT merupakan organisasi yg relatif kurang aktif dalam promosi;
  3. Faktor yang lain adalah semacam keengganan dari pihak sekretariat GATT untuk mengambil profil yg lebih tinggi karena status GATT yg sifatnya interim.
Indonsia menjadi anggota GATT sejak 1950

Prinsip-Prinsip GATT
Untuk mencapai tujuannya GATT berpedoman pada 5 (lima) prinsip utama yaitu :
  1. Princip Most Favorite Nation
Yaitu suatu kebijakan perdagangan harus dilaksanakan atas dasar non diskriminatif.
Menurut prinsip ini semua negara anggota terikat untuk memberikan negara-negara lain perlakuan yg sama dalam pelaksanaan dan kebijakan import dan eksport serta yg menyangkut biaya-biaya lainnya. Dengan kata lain bahwa semua negara harus diperlakukan atas dasar yg sama dan semua negara menikmati keuntungan dari suatu kebijaksanaan perdagangan. Namun dalam pelaksanaannya prinsip ini memperoleh atau mendapat pengecualian2nya khususnya menyangkut kepentingan negara yg sedang berkembang.
  1. Princip National Treatment
Menurut prinsip ini produk dari suatu negara anggota yg diimport ke dalam suatu negara harus diperlakukan sama seperti halnya produk dalam negeri.
Prinsip ini sifatnya berlaku luas terhadap semua macam pajak dan pungutan2 lainnya serta berlaku pula terhadap perundang-undangan, pengaturan dan persyaratan2 hukum yg mempengaruhi penjualan, pembelian, pengangkutan, distribusi (penggunaan produk2 di pasar dalam negeri).
  1. Prinsip Larangan Ristriksi (Pembatasan Kuantitatif)
Yg menjadi ketentuan dasar GATT adalah larangan ristriksi  kuantitatif yg merupakan rintangan terbesar terhadap GATT. Ristriksi Kuantitatif terhadap eksport dan import dalam bentuk apapun, misalnya penetapan kuota import atau eksport, penggunaan lisensi import atau eksport, pengawasan pembayaran produk2 import atau eksport pada umumnya dilarang karena praktek demikian mengganggu praktek perdagangan yang normal.
  1. Prinsip Perlindungan Melalui Tarif
Pada prinsip ini hanya diperkenankan tindakan proteksi terhadap industri domestik melalui tarif atau menaikkan tingkat tarif, bea masuk dan tidak melalui upaya2 perdagangan lainnya. Perlindungan melalui tarif ini menunjukkan dengan jelas tingkat perlindungan yg diberikan dan masih memungkinkan adanya kompetisi yg sehat.
  1. Prinsip Reprositas
Prinsip ini merupakan prinsip yg fundamental dalam GATT, prinsip ini nampak pada pasal2 GATT dan berlaku dalam perundang-undangan tarif yg didasarkan atas dasar timbal balik dan saling menguntungkan kedua belah pihak.
Dumping adalah suatu kebijakan negara atau perusahaan dari suatu negara untuk menjual produksinya di luar negeri dengan harga yang lebih rendah dibandingkan terhadap harga jual produk itu di dalam negeri itu sendiri.
Tujuan dumping misalnya untuk memperkenalkan suatu produk dari perusahaan di negara lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar