DASAR HUKUM
- UNDANG-UNDANG NO. 14 TAHUN 2002 TENTANG PENGADILAN PAJAK
- UNDANG-UNDANG NO. 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN STDTD UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2000
- PERATURAN PELAKSANA TERKAIT
SENGKETA PAJAK
PASAL 1 angka 5 UU PP
Sengketa
Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib
Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat
dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan
kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan
perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan
Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
KEKUASAAN PENGADILAN PAJAK
Pasal 31 UU PP
- Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.
- Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
KEKUASAAN PENGADILAN PAJAK
Pasal 32
Selain
tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pengadilan
Pajak mengawasi kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum kepada
pihak-pihak yang bersengketa dalam sidang-sidang Pengadilan Pajak.
HUKUM ACARA
- Bagian Pertama Kuasa Hukum
- Bagian Kedua Banding
- Bagian ketiga Gugatan
- Bagian Keempat Persiapan Persidangan
- Bagian kelima Pemeriksaan dengan Acara Biasa
- Bagian keenam Pemeriksaan dengan Acara Cepat
- Bagian Ketujuh Pembuktian
- Bagian Kedelapan Putusan
- Bagian Kesembilan Pelaksanaan Putusan
- Bagian Kesepuluh Pemeriksaan Peninjauan Kembali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar