Minggu, 28 April 2013

Hukum Tata Negara

1. Pengertian dan Istilah
Hukum Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi
kekuasaan suatu Negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi
Negara tersebut.
Sehubungan dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai
istilah yaitu :
  1. State Law dimana yang diutamakan adalah Hukum Negara
  2. State Recht ( Belanda ) dimana State Recht dibedakan antara :
  3. Arti luas Staat Recht in Ruinenzin
  4. Arti sempit Staat Recht in Engeezin

  1. Constitutional Law (Inggris) dimana hukum Tata Negara lebih menitikberatkan
pada konstitusi atau hukum konstitusi
  1. Droit Constitutional dan Droit Adminitrative (Perancis), dimana titik tolaknya
adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum
Aministrasi Negara
  1. Verfassnugrecht dan Vervaltingrecht ( Jerman ) yang sama dengan di Perancis.
  2. Bagi Indonesia tentunya mempunyai hubungan dengan Hukum Tata Negara
Belanda dengan istilah State Recht atau Hukum Negara/ Hukum Tata Negara.
2. Definisi Hukum Tata Negara
  1. Van Vallenhoven : Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum
atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masingmasing
itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, dan akhirnya menentukan
badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan
masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut.
  1. Scholten : Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi daripada
Negara
  1. Van der Pot : Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan
badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya
dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu.
  1. Longemann : Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasiorganisasi
Negara.
  1. Apeldoorn : Hukum Negara dalam arti sempit menunjukkan organisasi-organisasi
yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya., Hukum
Negara dalama arti luas meliputi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi
Negara.
  1. Wade and Philips : Hukum Tata Negara mengatur alat-alat perlengkapan Negara,
tugas, dan hubungannya antar perlengkapan Negara itu
  1. Paton : Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai alat-alat, tugas dan
wewenang alat-alat perlengkapan Negara.
  1. R. Kranenburg : Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan hukum
dari Negara- terdapat dalam UUD.
  1. UTRECHT : Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan
pejabat-pejabat Negara.
  1. Longemann, Prof., Dr., J.H.A.
Hukum Tata Negara yang dipelajari adalah :
1. Jabatan-jabatan apa yang ada dalam suatu Negara.
2. Siapa yang mengadakan jabatan-jabatan itu
3. Bagaimana caranya melengkapi jabatan-jabatan itu
4. Apa tugas jabatan itu
5. Apa yang menjadi wewenangnya
6. Bagaimana hubungan kekuasaan antara para pejabat
7. Didalam batas-batas apa organisasi Negara menjalankan tugasnya.
11. J.R. Stellinga :
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan kewajibankeawajiban
alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban warga
Negara.
12. L.J. Apeldorn
Pengertian Negara mempunyai beberapa arti :
1. Negara dalam arti penguasa, yaitu adanya orang-orang yang memegang
kekuasaan dalam persekutuan rakyat yang mendiami suatu daerah.
2. Negara dalam arti persekutuan rakyat yaitu adanya suatu bangsa yang hidup
dalam satu daerah, dibawah kekuasaan menurut kaidah-kaidah hukum
3. Negara dalam arti wilayat tertentu yaitu adanya suatu daerah tempat
berdiamnya suatu bangsa dibawa kekuasaan.
4. Negara dalam arti Kas atau Fikus yaitu adanya harta kekayaan yang dipegang
oleh penguasa untuk kepentingan umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar