Penataan ruang adalah proses perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian ruang.
4 fakta mengapa hukum tata ruang diperlukan:
- ruang pada dasarna tidak bertambah, sifatnya tetap, sedangkan kebutuhan terus bertambah.
- Konsekuensi dari bertambahnya kebutuhan akan ruang adalah timbulnya konflik, sengketa, friksi, benturan antara satu pihak dgn pihak lain
- Masyarakat butuh kepastian sampai kapan dia bisa menempati ruang
- Kerapkali terjadi kesenjangan antara orang yang memiliki akses ruang dengan masyarakat yang terbatas akses pada ruang
Tujuan dari hadirnya hukum tata ruang?
Tujuannya
adalah untuk menjamin kepastian hukum, sebagai pedoman penerbitan izin
kepemilikan ruang, sebagai instrumen pengendalian dari pemanfaatan
ruang, dengan metode perencanaan, pemanfaatan, pengendalian diharapkan
munculnya hasil positif berupa keteraturan.
Objek studinya:
- Bagaimana kita membuat perencanaan ruang yang intinya berbicara mengenai perencanaan ruang/ perencaan peruntukan,.
- Pengaturan pemanfaatan ruang yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Pengendalian peamanfaatan ruang dengan menggunakan perencanaan ruang, pengaturan pemanfaatan ruang dan instrumen pengendalian berupa pemberian sankksi, insentif dan disinsentif, dll.
Objek studi penataan ruang terdiri dari 5 aspek, yaitu:
- Bagaimana hukum mengatur penataan ruang
- Sejauhmana penataan ruang memngaruhi kegiatan masyarakat yang berada disekitar pembangunan ruang tersebut.
- Ruang harus memiliki nilai sosial, berguna untuk kepentingan sosial
- Ruang merupakan seperangkat hak
- Aspek wewenang pemerintah.
Metode pembelajaran HTR
Yuridis normatif,
menggunakan hukum positif dalam mempelajari HTR, yang artinya UU
dijadikan dasar untuk mengkaji, mengkahayati dan memahami HTR.
Yuridis sosiologis, yaitu mengenai bagaimana HTR diterapkan dalam kehidupan masyarakat/ diimplementasikan dalam masyarakat.
Yuridis teknis, untuk mengkaji alasan teknis kenapa aturan dibuat, dan kenapa aturan tersebut harus dibuat.
Prinsip-prinsip dasar dalam HTR:
1. Prinsip tanggung jawab negara, pada intinya ada 3 :
Ø Responsibilty, perencanaan dan penataan ruang merupakan tanggung jawab dari pemerintah.
Ø Akuntability, pemerintahan yang bertanggung jawab
Ø Liabilty,
apabila dia gagal dalam melaksanakan tanggung jawabnya, dengan kata
lain pemerintah tdaklah akuntabel, maka pemerintah harus mempertanggung
jawabkan perbuatannya secara hukum.
Pada
pasal 7 UUTR dikatakan bahwa negara bertanggung-jawab melakukan
perencanaan, pleksanaan, pemanfaatan ruang untuk sebesar0besarnya
kemakmuran rakyat. Negara diberi kewenangan atributif untuk melaksanakan
penataan ruang secara:
· Asli, artinya kewenangan tersebut langsung diciptakan dari UU
· Kuat, tidak dapat dikurangi atau dilebihi kewenangannya (bersifat pasti)
· Penuh, artinya kewenangan tersebut tak terbagi-bagi.
Apabila
negara gagal dalam memenuhi kemakmuran rakyat maka yang bertanggung
jawab adalah pemerintah daerah. (pasal 7 ayat 2 dab 3 UUTR). Pembangunan
haruslah didasarkan pada asas kemakmuran rakyat, pembangunan dan
manfaatnya harus merata di tingkat daerah untuk menghindari disparitas.
Ada 5 aspek yang harus menjadi perhatian dalam penataan ruang:
· Peruuan
· Aparat pemerintah dan penegak hukum
· Masyarakat
· Budaya hukum
· Sarana sarannya
2. Prinsip manfaat ekonomi/sosial, artinya
ruang dapat diukur dengan ukuran ekonomi, maksudnya adalah bahwa
pembangunan ruang haruslah dapat meningkatkan nilai ruang, karena setiap
orang berhak atas pertambahan nilai ruang.
Biasanya berhubungan dengan: lokasi, peruntukan, kepastian hak dan keamanan
Hal ini berkaitan dengan Penjaminan pemerintah pada investor
Ø Kepastian dalam penyediaan dalam infrastruktur
Ø Kepastian dalam perizinan
Ø Kepastian dalam ketersediaan SDM/ tenaga ahli
Ø Kepastian dalam pengaturan pajak dan retribusi
Ø Kepastian dalam mudahnya mendapatkan akses kepada lembaga keuangan dan pembiayaan
Lokasi : berhubungan dengan gengsi, image atau pencitraan dari sebuah ruang
Kepastian peruntukan : behubungan dengan lama izin ruang
Kepastian hak: kepastian mengenai status tanahnya dan hak2 apa saja yang melekat pada tanah tersebut
Keamanan: pemerintah harus menjamin tanah atau ruang harus terjamin keamanannya.
Infrastruktur: jaminan pemerintah berupa infrastruktur yang baik (jalan, listrik, telekomunikasi, dll.)
Perizinan, kepastian mengenai berapa lama, berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan izin ruang.
Pajak, kepastian mengenai besarnya pajak, pengaturan pajak dan tempat bayar pajak
3. Prinsip subsidiaritas, mengenai :
Subsidiaritas kewenangan,
mengenai bagaimana pemerintah kita memberdayakan satuan pemerintah yang
lebih rendah terlebih dahulu untuk menata ruang, apabila dianggap tidak
mampu maka akan diserahkan pada satuan pemerintah yang lebih
tinggi(sistem bottom up).
Yang
dimana dalam pelaksanaannya didasarkan pada kebutuhan dan potensi yang
ada pada masyarakat yang tinggal diwilayah kerja pemerintah tersebut dan
juga didasarkan pada kebutuhan, kemampuan dan potensi masyarakat pada
wilayah kerja pemerintah tersebut.
Subsidiaritas dalam pengawasan, pengawasan
pada dasarnya ada untuk memastikan tingkat kepatuhan dari kegiatan tata
ruang tersebut. mendayagunakan pengawasan pada line ke 1 dahulu
(pemberi izin), kemudian apabila tidak mampu mngerjakannya sendirian
maka akan di support oleh line ke 2 (pemerintah) fungsi line ke 2 itu
sendiri adalah untuk mengawasi line 1, kalau-kalau line 1 tidak dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik.
Subsidiaritas pengenaan sanksi,menggunakan
terlebih dahulu sanksi yang paling rendah lalu ke meningkat kepada
sanksi yang lebih tinggi. pada pelanggar peraturan, namun apabila apa
yang dilakukannya tersebut sudah membahayakan keselamatan umum maka akan
langsung dikenakan sanksi yang lebih berat, bisa pembongkaran,
pencabiutan izin, bahkan sanksi pidana (apabila pemanfaatan ruang
tersebut telah memakan korban)
Umumnya dalam sanksi-sanksi yang diberikan dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang:
Peringatanà denda à diperintahkan dalam pengurusan izin
Sanksi
pidana baru di terapkan apabila si pelaku membangun bangunan di daerah
yang bukan peruntukannya dan kemudian menimbulkan korban jiwa.
Catatan
: bottom up planning dilakukan dengan cara menampung aspirasi dari
masyarakat di pemerintah desa dengan jalan musyawarah, yang kemudian
dilanjutkan pada tahap kecamatan sampai akhirnya diakhiri ke tingkat
kabupaten/kota yang kemudian melahirkan perda.
Dalam
perencanaan RTRW haruslah realistis, disesuaikan dengan potensi dan
kebutuhan wilayah, juga harus direncanakan dengan pasti, tidak serta
merta, berjangka panjang, dan didukung dengan dukungan ekonomi.
4. Prinsip berkelanjutan, yang terdiri dari prinsip,:
Ø Prinsip kehati-hatian, yang artinya dalam penataan ruang haruslah direncanakan terlebih dahulu dan tidak serta merta.
Ø Prinsip keadilan intra dan antar generasi,
yang artinya dalam penataan ruang harus memerhatikan aspek lingkungan
yang dimana hal tersebut akan diwariskan pada generasi berikutnya.
Ø Menyadari bahwa ruang bersifat bersifat terbatas, Yang artinya dalam RTRW haruslah memerhatikan daya tampung dan daya dukung ruang.
Ø Pendekatan ekosistem
Ø Asas siapa yang merusak maka dia yang harus membayar.
Hal ini berkaitan dengan :
Ø Good Governance, keserasian, keselarasan, dan keseimbangan dlam penataan ruang
Ø Good environmental Governance, perencanaan ruang haruslah memerhatikan aspek lingkungan.
Ø Good Sustainable Development Governance,
pasal2 dalam tata ruang haruslah bersifat pembangunan berkelanjutan,
yaitu memadukan aspek lingkungan ekonomi, dan social. Juga
program-program lain dari GSDG adalah: untuk mengentaskan kemiskinan,
mengubah pola produksi dan konsumsi yang tidak berkelanjutan, mengolah
pemanfaatan SDA untuk manfaat masyarakat di tempat SDA itu berada.
Ø Good social planning governance, perencanaan
ruang haruslah memerhatikan aspek social, jangan sampai pembangunan
ruang hanya akan memperlebar jurang kesenjangan antara masyarakat yang
mampu mendapat akses ruang dengan yang tidak.
catatan:
- kemisikinan selalu berkaitan dengan exploitasi sumber daya alam yang ada pada ruang, dikarenakan si miskin tidak mampu mendapatkan hasil SDA secara resmi.
- Pola produksi dan konsumsi berkelanjutan adalah pola hidup yang hemat dan ramah lingkungan.
- Corporate social responsibilities
5. Prinsip keragaman hukum
Harus
disadari bahwa di indonesia terdapat pluralisme hukum, baik itu hukum
eropa, hukum adat maupun hukum agama. Maka dari itu dalam pembangunan
ruang haruslah memiliki cir-ciri dan keunikannya sendiri.
6. Prinsip partisipasi masyarakat
masyarakat
ikut serta dalam proses pengambilan keputusan, evaluasi, dan
implementasi dalam kegiatan yang ada hubungannya dengan kepentingan
masyarakat. Yaitu dalam penataan ruang. Hal ini adalah wujud dari
demokrasi.
Partisipasi
masyarakat dalam penataan ruang memberi manfaat tersendiri bagi
masyarakat, yaitu bertambahnya wawasan masyarakat mengenai penataan
ruang yang dimana wawasan tersebut didapat dari penyuluhan dari para
ahli, meningkatnya produksi dan produktifitas, juga dapat menstabilkan
distribusi pendapatan (munculnya lapangan kerja).Melibatkan masyarakat
dalam penataan ruang merupakan kewajiban pemerintah dalam rangka
pelayanan publik.
Kenapa
pemerintah wajib melibatkan dalam pembangunan ruang, karena masyarakat
memiliki hak untuk terlibat dalam hal tersebut, hak-hak tersebut dapat
berupa:
Hak masyarakat dari aspek demokrasi/politik, termasuk didalamnya hak :
Ø Hak atas informasi, masyarakat berhak mendapat informasi tata ruang baik diminta atau tidak.
Ø Hak untuk melakukan penelitian dan pengkajian, hak untuk meneliti dan mengkaji mengenai apa yang harus dilakukan pada ruang.
Ø Hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk menyatakan setuju atau tidak mengenai pembangunan ruang.
Ø Hak untuk memengaruhi proses pengambilan keputusan, hak untuk menjamin bahwa pengkajian kemasyarakat benar-benar diperhitungkan dalam pembangunan ruang.
Ø Hak untuk melakukan pengawasan
Hak masyrakat dari segi ekonomi, termasuk didalamnya adalah:
hak atas kesejahteraan (pasal 33-34 UUD 45), artinya apabila pemerintah membutuhkan lahan yang dimiliki masyarakat untuk kepentingan publik maka pemerintah harus memberikan kompensasi yang layak pada masyarakat yang lahannya digusur tersebut.
Hak atas keadilan, apabila ada pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat, masyarakat dapat mengajukan keberatan.
Hak masyarakat dari segi hukum, apabila
pemerintah mengetahui ada pelanggaran ruang/ lingkungan tetapi
pemerintah lalai/ abai terhadap pelanggaran tersebut maka pemerintah
dapat dianggap turut serta dalam kejahatan tersebut. Artinya masyarakat
dapat mengakan keadilannya sendiri.
Catatan :
Sifat-sifat dari peran serta masyarakat, haruslah bebas, langsung dan tanpa pamrih.
Syarat untuk ikut serta dalam penataan ruang:
- Ada kesempatan dan kemampuan untuk ikut serta dalam pembangunan ruang, caranya dengan diberi informasi.
- Adanya kesadaran dan kemauan untuk ikut serta
Faktor penghambat dalam peran serta masyarakat dalam penataan ruang :
- Masyarakat tidak menyadari hak-haknya dilanggar
- Masyarakat tidak tahu tentang adanya upaya-upaya hukum tuk melindungi kepentingannya
- Tidak berdaya tuk memanfaatkan upaya-upaya hukum karena faktor keuangan, psikis, sosial dan politik
- Tidak punya pengalaman menjadi anggota organisasi yang memperjuangkan kepentingannya
- Memiliki trauma dalam proses interaksi dan penegakan hukum
Fungsi pemeriintahan
- Mengatur
- Melaksanakan hukum
- Perlindungan hukum
- Menyelenggarakan kesejahteraan hukum
Secara umum pengertian Tanggung Jawab Pemerintahan adalah kewajiban penataan hukum (compulsory compliance)
dari negara atau pemerintah atau pejabat pemerintah atau pejabat lain
yang menjalankan fungsi pemerintahan sebagai akibat adanya.
Pasal 7 UUTR
(1) Negara menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), negara
memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada Pemerintah
dan pemerintah daerah.
(3)
Penyelenggaraan penataan ruang sebagaimanadimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan tetapmenghormati hak yang dimiliki orang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada
intinya karena negara memiliki tanggung jawab secara hukum dalam
penataan ruang berdasarkan prinsip tangggung jawab maka agar penataan
ruang lebih efektif maka dalam perencanaan ruang negara memberikan
wewenangnya kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan perencanaan dan
pembangunan ruang yang tetap memerhatikan dan menghormati hak-hak
orang-orang sesuai dengan ketentuan UU. Juga negara melaksanakan
penataan ruang sebesar-besar kemaknmuran dan kesejahteraan rakyat.
Dalam
pembangunan ruang pula negara wajib memerhatikan dampak-dampak
pembangunan pada ekonomi masyarakat, sesuai dengan fungsi negara yaitu
mensejahterakan rakyat.
Strategi kebijakan penataan ruang
1. Peruuan
peruuan yang dibuat haruslah bersifat akomodatif, kolaboratif, aspiratif, partisipatif
juga harus didasarkan pada good process, yaitu menjamin hak-hak pembentukan peruuan yang demokratis.
Berdasarkan prinsip partisipatif dalam peruuan, ada 3 golonan masyarakat yang berhak terlibat dalam pembuatan uu:
- Masyarakat yang terkena akibat langsung diberlakukannya UU tersebut
- Pembayar pajak
- Seorang ahli, seorang yan memiliki kemampuan dibidang itu
Ukuran terlibat/tidaknya masyarakat dalam perencanaan ruang :
Ø Adanya hak dan kewajiban baru/meniadakan kewajiban (persoonengesied)
Ø Keadaan fisik, keadaan yang dirasakan akan memengaruhi keadaannya
Ø Faktor waktu
Ø Media/metode apa yang digunakan sehingga orang dapat terlibat dalam perencanaan ruang:
Ø Masyarakat diberi keterangan oleh pemerintah
Ø Adanya/ terbukanya public comment
Ø Kesepakatan/consensus
Alat
ukur untuk menentukan apakah konsensus / keterlibatan masyarakat
memiliki daya ikat atau tidak adalah apabila dalam pembuatan UU tersebut
memiliki atau telah memenuhi prinsip good process atau tidak. Ukurannya
adalah perencanaan ruang haruslah akomodatif, kolaboratif, aspiratif,
partisipatif
UU 26. 2007 mengatur mengenai perencanaan ruang, padadasarnya perencanaan ruang itu sendiri terdiri dari : perencanaan à pemanfaatan à pengendalian
Perencanaan, perencanaan pada dasarnya terdiri dari 2 aspek :
- Bagaimana prosesnya terjadi (apa yang harus dilakukan)
- Apa isinya
Proses perencanaan ruang itu sendiri harus memenuhi beberapa syarat :
- Harus didasarkan hasil pengkajian, informasi yang memadai, data yang baik (data)
- Harus dilakukan oleh orang yang punya kemampuan dibidang penataan ruang (SDM)
- Adanya political will dalam penataan ruang
- Adanya dukungan masyarakat
Manfaat dan fungsi dari penataan ruang:
- Mengetahui betapa pentingnya penataan ruang
- Merupakan arahan atau pedoman penerbitan izin
- Penegakan hukum
- Memudahkan dalam tahap evaluasi
Bagaimana proses itu berlangsung:
- Harus berdasarkan Good Process
- Harus berdasarkan Good Norm
Ada 4 hal yang harus dilakukan dan diperhatikan dalam substansi tataruang,
- Adanya problema masalah dan potensi
- Adanya muatan dan kerangka waktu
- Adanya sturn atau pengendalian
- Adanya pengkajian masalah dan potensi pada ruang seperti:
Ø Adanya data yang berisi berisi daya tampung ruang, daya dukung ruang, yang menjelaskan sifat dan karaketristik ruang
Ø Menjelaskan kegiatan apa saja yang terdapat pada ruang
Ø Apa saja hak yang melekat pada ruang tersebut
Ø Adanya potensi bencana yang telah diperhitungkan terlebih dahulu
Ø Penuangannya dalam peraturan daerah nasional
Pemberlakuannya seperti apa:
- Pemberlakuannya bersifat hierarkis
- Pemberlakuannya harus bersifat komplementer tidak boleh terdapat kesenjangan, semacam GAP, atau bidang tata ruang yang tidak teratur
- Harus ada konsistensi dalam pengelolaan tata ruang/ dalam peruntukan ruang
Evaluasi
dilakukan 5 tahun sekali, perencanaan ruang dilakukan 20 tahun sekali,
evaluasi sangat penting dalam penataan ruang, karena evaluasi sendiri
adalah salah satu bagian dari upaya pengendalian dalam pemanfaatan
ruang.
Ada beberapa cara dalam melakukan evaluasi:
Konsep lampu sorot (proyeksi),
jadi proses perencanaan ruang dari awal sampai akhir tidak boleh
berubah, hal ini dalikukan demi kepastian hukum, meskipun yang boleh
berubah hanyalah bersifat sektoral saja.
Metode bertahap,
yang dimana dasar pemikirannya adalah bahwa seorang planolog tidak
dapat memerhitungkan kondisi 20 tahun mendatang, maka pada masa evaluasi
setiap 5 tahun sekali seorang legislatif dapat merubah perencanaan
ruang.
2. pemanfaatan ruang
pemanfaatan
ruang merupakan bagian dari penataan ruang. Pemanfaatan ruang dalam
arti sempit berarti aktivitas budi daya. Secara hukum pemanfaatan
berarti aktivitas konservasi, budi daya dan perlindungan. (lihat definisi pola ruang)
Setiap pemanfaatan dari ruang dilakukan berdasarkan program, dan bukan dibiarkan begitu saja (secara spontan).
Budi daya adalah suatu kegiatan yang non konservasi dan nonperlindungan, nonpelestarian
Konservasi
sumber daya alam adalah pengelolaan sumber daya alam untuk menjamin
pemanfaatannya secara bijaksana dan kesinambungan ketersediannya dengan
tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta
keanekaragamannya.
Secara konspetuual, apa yang harus diperhatikan dalam pemanfaatan ruang.
- Bagaimana peraturan peruuan di bidang tata ruang menjadi acuan, landasan, rujukan penataan ruang, juga menjadi petunjuk untuk sektor2 lain.
- Perlu adanya harmonisasi dalam peruuan tata ruang, agar tidak terjadi tumpang tindih di dalam peraturan yang lain.
- Perlu adanya lembaga yang terkoordinasi yang melakukan penyelarasan di bidang tata ruang tuk memastikan tidak ada konflik di dalam peruntukan tata ruang. Juga tidak ada konflik didalam aturan masing2 sektor.
3. pengendalian pemanfaatan ruang, untuk mengendalikan pemanfaatan tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang.
Instrumen pengendalian ruang ( pasal 35 UUTR)
- Peraturan zonasi
- Perizinan
- Pengawasan à pasal 55 (yang merupakan bagian dari pengendalian)
- Insentif dan disinsentif
- Pengenaan sanksi dan penertiban
Peraturan
zonasi, dokumen hukum yang dapat memastikan apa yang boleh dan apa yang
tidak boleh dalam pemanfaatan ruang secara rinci mengenai kewajiban apa
saja dalam pemanfaatan ruang.
Penjelasan Pasal 36 Ayat (1) uu. No. 26 2007 UUTR
Peraturan
zonasi merupakan ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang dan
unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan
sesuai dengan rencana rinci tata ruang. Peraturan zonasi berisi
ketentuan yang harus, boleh, dan tidak boleh dilaksanakan pada zona
pemanfaatan ruang yang dapat terdiri atas ketentuan tentang amplop ruang
(koefisien dasar ruang hijau, koefisien dasar bangunan, koefisien
lantai bangunan, dan garis sempadan bangunan), penyediaan sarana dan
prasarana, serta ketentuan lain yang dibutuhkan untuk mewujudkanruang
yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Ketentuan lain yang
dibutuhkan, antara lain, adalah ketentuan pemanfaatan ruang yang terkait
dengan keselamatan penerbangan, pembangunan pemancar alat komunikasi,
dan pembangunan jaringan listrik tegangan tinggi
Rencana tata ruang adalah pedoman dalam pembuatan peraturan zonasi
Perizinan,
keputusan tata usaha negara yang diberikan pada perorangan tertentu /
badan hukum untk melakukan perbuatan yang pada dasarnya perbuatan
tersebut dilarang. Hukum administrasi sehingga pemegang izin memiliki
keabsahan dalam perbuatannya tersebut. (atau dapat dibilang izin
merupakan instrumen mendapatkan pengecualian dalam larangan dalam
aturan)
Apabila
izin dikeluarkan tanpa pengawasan maka cenderung akan ada penyimpangan
dalam implementasinya dilapangan. Pengawasan dilakukan melalui :
pemantauan, pelaporan dan evaluasi.
Seperangkat
insentif dan disinsentif, semacam reward and punsihment dalam
pemanfaatan ruang, dalam insentif (reward) apabila masyarakat melakukan
seuatu perbuatan yang melebihi kewajibannya dalam pemanfaatan ruang (
misalnya menanam banyak pohon di halaman rumahnya padahal dalam aturan
hanya di syaratkan satu pohon saja untuk tiap rumah) maka pemerintah
akan memberikan penghargaan berupa : pemotongan pajak, diberi fasilitas
berupa infrastruktur yang baik, dll.
Penjelasan Pasal 38 Ayat (5)
Insentif
dapat diberikan antarpemerintah daerah yang saling berhubungan berupa
subsidi silang dari daerah yang penyelenggaraan penataan ruangnya
memberikan
dampak
kepada daerah yang dirugikan, atau antara pemerintah dan swasta dalam
hal pemerintah memberikan preferensi kepada swasta sebagai imbalan dalam
mendukung perwujudan rencana tata ruang.
Disinsentif
merupakan kebalikan dari insentif, Disinsentif berupa pengenaan pajak
yang tinggi dapat dikenakan untuk pemanfaatan ruang yang tidak sesuai
rencana tata ruang melalui penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) dan
nilai jual kena pajak (NJKP) sehingga pemanfaat ruang membayar pajak
lebih tinggi. (berdasarkan penjelasan dari uu.26 2007 mengenai tata
ruang)
Pengenaan sanksi dapat dilakukan melalui :
- Teguran tertulis
- Denda
- Uang paksa
- Pembongkaran
- Pembekuan izin
- Pencabutan izin
Perbedaan substansi yang diatur dalam Undang-Undang Penataan Ruang yang baru dengan yang lama antara lain :
- Ruang lingkup penataan ruang wilayah ditambahkankan ruang di dalam bumi
- Pengaturan jangka waktu berlaku rencana tata ruang dalam setiap tingkatan menjadi 20 tahun.
- Tidak lagi dikenal istilah kawasan tertentu namun diganti oleh Kawasan Strategis.
- Penekanan terhadap hal-hal yang bersifat strategis terutama hal-hal yang memiliki dampak besar terhadap lingkungan seperti proporsi kawasan hutan dalam suatu DAS minimal 30 persen, serta proporsi ruang terbuka hijau (RTH) di kota/perkotaan minimal 30 persen dengan proporsi ruang terbuka hijau publik minimal 20 persen.
- Dalam penetapan rancangan peraturan daerah provinsi dan kabupaten/kota tentang tata ruang harus mendapat persetujuan substansi dari Menteri yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan penataan ruang dalam hal ini adalah Menteri yang Pekerjaan Umum sebelum dievaluasi oleh Departemen Dalam Negeri.
- Adanya penambahan muatan dalam rencana tata ruang baik untuk skala Nasional, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota yaitu penetapan kawasan strategis dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
- Penataan ruang yang berbasis mitigasi bencana sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan kehidupan dan penghidupan. Pengaturan ruang pada kawasan-kawasan yang dinilai rawan bencana, seperti kawasan rawan bencana letusan gunung api, gempa bumi, longsor, gelombang pasang dan banjir, dan dampak dari keberadaan jaringan SUTET;
- Terbentuknya lahan abadi pertanian untuk menjaga ketahanan
- Pengaturan sanksi yang lebih tegas, dalam hal ini selain diatur sanksi administratif, juga diatur sanksi pidana, baik kepada pelanggar maupun pemberi izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
a. Zoning Regulation
Tingginya
ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang selama ini
menyebabkan pada UU Penataan Ruang yang baru dilakukan penekanan pada
aspek pengendalian pemanfaatan ruang. Bentuk-bentuk pengendalian
pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi,
perijinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat ini sedang menyusun Konsep Zoning
Regulation untuk wilayah Provinsi Jawa Timur. Peraturan zonasi ini
diharapkan dapat menjadi acuan dalam pemberian izin pemanfaatan ruang,
pengawasan, maupun penertiban, serta memberikan panduan teknis
pengembangan/pemanfaatan lahan untuk mengoptimalkan nilai pemanfataan.
Peraturan
zonasi yang akan disusun ini dibentuk pada level provinsi sebagai bahan
verifikasi bagi aturan zoning pada kawasan-kawasan strategis di lingkup
provinsi, pada akhirnya diharapkan dapat menjadi acuan dalam penyusunan
zoning regulation untuk tingkat Kabupaten/Kota. Zoning regulation ini
mengatur struktur dan pola ruang, ketentuan teknis terkait dengan
pemanfaatan ruang, serta mekanisme insentif dan disinsentif.
Penyusunan Zoning Regulation sebagai
acuan teknis untuk penerbitan izin dalam pemanfaatan ruang Provinsi
serta diharapkan dapat menjadi acuan zoning pada skala Kabupaten/Kota.
Izin
pemanfaatan ruang ini merupakan tools untuk pengendalian pemanfaatan
ruang di Provinsi Jawa Timur, di mana sebelum dilakukan pembangunan
fisik (bila wilayah berada di kewenangan Provinsi) atau sebelum
mengajukan izin lokasi ke Kabupaten/Kota (bila wilayah berada di
kewenangan Kabupaten/Kota) harus mendapatkan izin pemanfaatan ruang dari
Gubernur Jawa Timur. Aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam
pemberian izin pemanfaatan ruang ini meliputi aspek teknis dan yuridis,
antara lain :
a. Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Provinsi.
b. Kesesuaian dengan Peraturan Zonasi (Zoning Regulation).
c. Kesesuaian dengan peraturan perundangan bidang teknis lainnya.
d. Kesesuaian rencana penggunaan tanah dengan jenis hak atas tanah.
e. Kelayakan desain dan lokasi lahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar