1. hukum kehutanan adalah kumpulan kaidah/ketentuan hukum yang mengatur
hubungan antara negara dengan hutan dan kehutanan, serta hubungan antara
individu (perorangan) dengan hutan dan kehutanan . Hal senada yang
telah dirumuskan Biro Hukum dan Organisasi Departemen Kehutanan, bahwa
hukum kehutanan adalah kumpulan (himpunan) peraturan baik yang tertulis
maupun yang tidak tertulis yang berkenaan dengan kegiatan-kegiatan yang
bersangkut paut dengan pengurusannya.
Dengan demikian dapat dirumuskan bahwa hukum kehutanan meliputi:
(1) adanya kaidah hukum kehutanan baik tertulis maupun tidak tertulis;
(2) mengatur hubungan antara negara dengan hutan dan kehutanan, dan;
(3) mengatur hubungan antara individu (perorangan) dengan hutan dan kehutanan.
Pengertian
hutan pada pasal 1 ayat (2) UU Nomor 41 Tahun 1999 jo UU Nomor 19
Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan Menjadi UU, dinyatakan bahwa suatu kesatuan ekosistem berupa
hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan
dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya dapat
dipisahkan.
Dengan demikian, dari pengertian di atas ada
beberapa unsur yakni (1) unsur lapangan yang cukup luas (minimal ¼
hektar) yang disebut tahah hutan, (2) unsur pohon (kayu, bambu, palem),
flora dan fauna, (3) unsur lingkungan dan, (4), semua unsur merupakan
satu kesatuahan yang tidak terpisahkan. Sedangkan kehutanan adalah
sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan dan
hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
2. Hutan adalah
suatu wilayah yang memiliki banyak tumbuh-tumbuhan lebat yang berisi
antara lain pohon, semak, paku-pakuan, rumput, jamur dan lain sebagainya
serta menempati daerah yang cukup luas. Negara Kita Indonesia memiliki
kawasan hutan yang sangat luas dan beraneka ragam jenisnya dengan
tingkat kerusakan yang cukup tinggi akibat pembakaran hutan, penebangan
liar, dan lain sebagainya.
3. Asas Penyelenggaraan Kehutanan
manfaat dan lestari, dimaksudkan agar setiap pelaksanaan
penyelenggaraan kehutanan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian
unsur lingkungan, sosial dan budaya, serta ekonomi.
kerakyatan
dan keadilan, dimaksudkan agar setiap penyelenggaraan kehutanan harus
memberikan peluang dan kesempatan yang sama kepada semua warga negara
sesuai dengan kemampuannya, sehingga dapat meningkatkan kemakmuran
seluruh rakyat. Oleh karena itu, dalam pemberian wewenang pengelolaan
atau izin pemanfaatan hutan harus dicegah terjadinya praktek monopoli,
monopsoni, oligopoli, dan oligopsoni.
kebersamaan, dimaksudkan
agar dalam penyelenggaraan kehutanan menerapkan pola usaha bersama
sehingga terjalin saling keterkaitan dan saling ketergantungan secara
sinergis antara masyarakat setempat dengan BUMN atau BUMD, dan BUMS
Indonesia, dalam rangka pemberdayaan usaha kecil, menengah, dan
koperasi.
Keterbukaan, dimaksudkan agar setiap kegiatan
penyelenggaraan kehutanan mengikutsertakan masyarakat dan memperhatikan
aspirasi masyarakat.
keterpaduan, dimaksudkan agar setiap
penyelenggaraan kehutanan dilakukan secara terpadu dengan memperhatikan
kepentingan nasional, sektor lain, dan masyarakat setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar