Hukum kontrak telah menjadi salah bidang hukum yang semakin penting dalam perkembangan perekonomian dunia. Hal ini disebabkan karena hukum kontrak dapat mendukung pengaturan-pengaturan dalam mengembangkan bidang perdagangan dan transaksi-transaksi dalam bisnis baik di tingkat nasional maupun di dunia internasional.
Hukum kontrak
merupakan bagian dari hukum privat, yakni bidang hukum yang konsentrasi
kajiannya adalah hak kewajiban yang dimiliki oleh seseorang itu
sendiri, dimana wanprestasi atau pelanggaran terhadap ketentuan yang
telah diatur dalam kontrak menjadi urusan para pihak yang terlibat dalam
kontrak tersebut.
Hukum kontrak adalah
“ Norma atau kaidah atau aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antar para pihak berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum dalam melaksanakan suatu obyek perjanjian atau prestasi”
Selanjutnya pengaturan umum mengenai hukum kontrak diatur dalam buku ke III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Asas dalam Hukum Kontrak
Dalam hukum kontrak dikenal beberapa
asas yang menjadi dasar dalam penyusunan dan pembuatan kontrak. Asas
yang dimaksud antara lain:
Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak dalam hukum
kontrak menyatakan bahwa setiap individu bebas untuk membuat
kontrak/perjanjian sesuai dengan maksud dan keinginannya sepanjang tidak
bertentangan dengan syarat sahnya suatu perjanjian dan tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan hukum kontrak mengenai syarat
sahnya perjanjian diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, yang menyatakan bahwa:
“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu: 1). Adanya kesepakatan dari mereka yang mengikatkan diri, 2). Adanya kecakapan untuk membuat suatu perikatan, 3). Adanya sesuatu hal yang tertentu, dan 4). Adanya suatu sebab yang legal dan halal”.
Berdasarkan asas kebebasan berkontrak
ini maka para pihak yang membuat kontrak memiliki kebebasan untuk
mengatur dan menentukan isi suatu perjanjian kontrak yang akan dibuatnya
selama tidak bertentangan dengan syarat sahnya perjanjian sebagaimana
dimaksud alam pasal 1320 KUH Perdata. Selanjutnya dalam pasal 1338, ayat
(1) disebutkan bahwa:
“semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme dalam hukum kontrak
menyatakan bahwa sebuah perjanjian lahir karena tercapainya kesepakatan
para pihak. Asas tersebut sesuai dengan syarat sahnya perjanjian
sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yakni pada
pasal 1320 seperti yang telah diuraikan diatas.
Adanya kesepakatan antara para pihak
adalah hal yang utama dalam hukum kontrak. Hal ini bisa dilihat dalam
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1458 KUH Perdata, yang
menyatakan bahwa:
“Jual beli telah dianggap terjadi seketika setelah tercapai kata sepakat tentang benda dan harganya meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar”.
Berdasarkan ketentuan tersebut sangat tampak bahwa kesepakatan para pihak merupakan hal yang sifatnya esensial.
Asas Pacta Sunt Servada
Asas pacta sunt servada dalam hukum
kontrak merupakan asas yang mengacu pada ketentuan dalam pasal 1338 ayat
1 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa:
“Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang”
Asas merupakan asas yang selaras dengan
tujuan hukum yakni mewujudkan kepastian hukum. Kontrak yang telah dibuat
oleh para pihak yang bersepakat merupakan hal yang harus dihormati dan
dipatuhi oleh para pihak yang bersepakat atau oleh pihak lainnya yang
kemudian ikut terlibat dalam pelaksanaan kontrak tersebut, seperti pihak
ketiga dan atau hakim berdasarkan ketentuan ini tidak boleh melakukan
intervensi terhadap substansi kontrak yang telah disepakati oleh para
pihak.
Asas Itikad Baik
Asas itikad baik dalam hukum kontrak
adalah sesuai dengan ketentuan dalam KUH Perdata pada pasal 1338 ayat 3
yang menyatakan bahwa:
“Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”
Itikad
baik dari para pihak yang terlibat dalam kontrak merupakan salah satu
hal yang sulit diukur dengan satu parameter tertentu. Untuk itu itikad
baik dari para pihak dalam hukum kontrak dilihat dari sikap dan tingkah
laku dari para pihak dalam melaksanakan suatu kesepakatan sebagaimana
ditentukan dalam kontrak yang telah disepakati bersama.
Asas Kepribadian
Asas Kepribadian dalam hukum kontrak
adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang akan membuat kontrak
hanya untuk kepentingan persoon itu sendiri.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1315 KUH Perdata yang menyatakan bahwa:
“Pada umumnya sesorang tidak dapat mengadakan pengikatan atau perjanjian selain untuk dirinya sendiri. Ini berarti bahwa seseorang yang mengadakan perjanjian adalah untuk dirinya sendiri”.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 1315 KUH Perdata tersebut diatas juga sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam pasal 1350 KUHPerdata yang menyatakan bahwa:
“ Perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Perjanjian tidak dapat merugikan pihak ketiga; perjanjian tidak dapat memberi keuntungan kepada pihak ketiga selain dalam yang ditentukan dalam pasal 1317”.
Demikian artikel mengenai hukum kontrak semoga bermanfaat bagi anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar