- Macam-macam penanaman modal
-
Dilihat dari segi sumber modalnya
- Penanaman modal dalam negeri
- Penanaman modal asing
-
Dilihat dari segi mekanisme modal
- Penanaman modal langsung (direct investment)
- Penanaman modal tidak langsung (indirect investment)
- Penanaman modal dalam negeri, penggunaan modal dalam negeri baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk menjalankan usaha berdasarkan UU no 6/1968 ttg PMDN. “modal dalam negeri adalah bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia termasuk hak-hak dan benda-benda, baik yang dimiliki oleh Negara maupun swasta nasional atau swasta asing yang berdomisisli di Indonesia, yang disisihkan/disediakan untuk menjalankan usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur oleh UU No. 1/1967 ttg PMA;
- Penanaman modal asing: berdasarkan UU No.1/1967 PMA hanya meliputi PMA secara langsung (foreign direct investment/FDI) berdasarkan UU No. 1/1967 dan pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari investasi tersebut.
- Penanaman modal langsung (direct-investment): penanaman modal yang modalya yang diinvestasikan secara langsung ke dalam bidang usaha tertentu. Modal tersebut dapat berupa uang, barang modal, know-how dan knowledge
-
Penanaman modal tidak langsung (indirect investment): penanaman modal yang modalnya diinvestasikan secara tidak langsung dengan melalui mekanisme/system investasi lain, seperti lembaga pasar modal.
- Berbagai bentuk kerjasamanya
- Joint venture
- Joint enterprise
- Kontrak karya
- Production sharing
- Penanaman modal dengan disc rupiah
- Penanaman modal dengan kredit investasi
-
Portofolio investment
- JOINT-VENTURE: kerja sama yang dilakukan modal asing dengan modal nasional yang semata-mata berdasarkan perjanjian/kontrak saja (contractual). Artinya tidak dibentuk badan hukum baru . misalnya perjanjian kerja sama antara Van Sickel associates. Inc (badan hukum yang berkedudukan di Delaware. USA) dengan PT. Kalimantan Plywood Factory (badan hukum di Indonesia) untuk secara bersama-sama mengolah kayu di Kalimantan selatan. Kerja sama ini disebut juga dengan contract of cooperation.
-
Corak/variasi dari joint –venture,
- Techinical Assisstance: bentuk kerja sama yang dilakukan antara pihak modal asing dan nasional yang berkaitan dengan skill dan cara kerja/metode
- Franchise and brand-use agreement: bentuk kerja sama yang digunakan apabila pemodal nasional ingin memproduksi barang yang telah mempunyai reputasi terkenal. Misal: coca-cola, Mc Donalds, Kentucky Fried Chicken dll
- Management contract: bentuk kerja sama pemodal asing dan nasional yang berkaitan dengan pengelolaan management oleh pemodal asing terhadap perusahaan nasional : misal dalam menajemen perhotelan, manajemen rumah sakit, dll
-
Build, Operation, and Transfer (BOT): bentuk kerja sama antara suatu pihak, dimana objek perjanjian dibangun, dikelola/dioperasikan selama jangka waktu tertentu, kemudian setelah masa konsesi tersebut diserahkan/ditransfer kepada pemilik. Misal : pembangunan department store, hotel, jalan tol . dll
- Joint Enterprise: kerja sama antara penanaman modal nasional dan penanaman modal asing dengan membentuk perusahaan atau badan hukum baru sesuai hukum Indonesia sebagaimana diisyaratkan dalam Ps 2 UU PMA
- Joint enterprise lazimnya berupa PT, dengan modal berupa saham yang berasal dari modal dalam nilai rupiah dan dalam valuta asing
-
Bentuk kerja sama ini cukup diminati oleh para investor , mengingat
- Setiap usaha di Indonesia membutuhkan rupiah untuk pembayaran harga-harga yang lebih murah dan mudah diperoleh, pembayaran gaji pegawai dan other costs dan allowances (PMA)
- Investor asing tidak harus menanamkan modal dalam bentuk valuta asing dapat dalam bentuk mesin-mesin atau hasil prosuksi penanaman tersebut (PMA)
- Dengan bekerja sama dengan pengusaha nasional. Maka investor asing dapat memperkecil risiko (PMA dan PMDN)
-
Kontrak karya : kerja sama antara modal asing dengan modal nasional dengan membentuk badan hukum Indonesia, dan badan hukum ini mengadakan perjanjian kerja sama dengan badan hukum lain yang menggunakan modal nasional. Hingga saat ini ,bentuk kerja sama ini baru terdapat dalam perjanjian kerja sama antara BUMN. Vontohnya : kontrak karya antara pertamina dengan PT. Caltex Pacifik Indonesia (PT.CPI merupakan anak perusahaan Caltex di USA)
- Blok cepu – Pertamina v. ExxonMobilOil Indonesia
- Blok cepu – Pertamina v. ExxonMobilOil Indonesia
- Production sharing : bentuk kerjasama, dimana pihak investor asing
memberikan kredit kepada pihak nasional, dan pokok pinjaman dan bunganya
dikembalikan dalam bentuk hasil produksi dari perusahaan ybs dan
mewajibkan perusahaan nasional yersebut untuk mengekspor hasilnya ke
Negara pemberi kredit
- Penanaman Modal dengan DISC-RUPIAH (DISC: Debt Investment Convertion
Scheme), bentuk kerja sama campuran antara kredit dengan penanaman
modal. Pengembalian kredit dikonversi/diubah menjadi penanaman modal
asing. Pelunasan utang yang semula diperhitungkan berdasarkan valuta
asing , tetapi dibayar dengan rupiah . biasanya dilakukan untuk
tagihan-tagihan kreditor asing yang tidak dijamin oleh pemerintah
- Penanaman modal dengan kredit investasi: dalam praktik penanaman
modal ini banyak dilakukan oleh para investor nasional untuk membiayai
proyeknya yang ada di Indonesia. Awalnya berupa kredit investasi dari
dana-dana luar negeri, menjadi model nasional melalui joint-venture.
Prosesnya agak berbelit.
-
Portofolio investment: investasi yang dilakukan melalui pembelian saham baik melalui pasar modal maupun melalui penempatan modal pihak ketiga dalam perusahaan. Bentuk kerja sama ini dalam praktik telah lama dan lazim dilakukan oleh investor keturunan cina.
- Pada masa lampau (dan kini) generasi muda keturunan
cina yang lahir di Indonesia menjadi WNI, sedangkan generasi tua tetap
mempertahankan warganegara asingnya berdasarkan PP 10/1959, yang boleh
membuka perusahaan di Indonesia hanya WNI saja . jadi biasanya
perusahaan yang dimiliki oleh generasi tua tadi “dimiliki” secara
notariil hanya oleh generasi yang berstatus WNI saja, bahkan smapai pada
penempatan posisi pimpinan dan pengurus perusahaan tersebut harus WNI.
Namun dalam kenyataan, pemegang saham sesungguhnya dan decision marker
dari perusahaan tersebut adalah generasi tua tadi yang notabene
berkewarganegaraab asing (RRC, hongkong, singapur, Taiwan
- Jadi the ultimate shareholder nya berada pada WNA. Hingga kini , untuk mengetahui the ultimate shareholders sangat tidak mudah, karena seringkali kepemilikan saham berlapis ini terjadi. Padahal , the ultimate shareholders inilah yang banyak memainkan peranan dalam perusahaan, sekalipun secara juridis-formil perseroan tsb merupakan perusahaan berbadan hukum Indonesia yang pemegang sahamnya berstatus WNI
- Pada masa lampau (dan kini) generasi muda keturunan
cina yang lahir di Indonesia menjadi WNI, sedangkan generasi tua tetap
mempertahankan warganegara asingnya berdasarkan PP 10/1959, yang boleh
membuka perusahaan di Indonesia hanya WNI saja . jadi biasanya
perusahaan yang dimiliki oleh generasi tua tadi “dimiliki” secara
notariil hanya oleh generasi yang berstatus WNI saja, bahkan smapai pada
penempatan posisi pimpinan dan pengurus perusahaan tersebut harus WNI.
Namun dalam kenyataan, pemegang saham sesungguhnya dan decision marker
dari perusahaan tersebut adalah generasi tua tadi yang notabene
berkewarganegaraab asing (RRC, hongkong, singapur, Taiwan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar