Hukum pajak atau juga disebut hukum fiskal, adalah keseluruhan dari
peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil
kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan
melalui kas negara, sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik, yang
mengatur hubungan-hubungan hukum antar negara & orang-orang atau
badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (wajib pajak).
Sedangkan definisi pajak sendiri tidak mempunyai batasan diantaranya adalah:
• Pengertian pajak menurut Prof. Dr. P.J.A Adriani,”pajak adalah iuran
kepada negara (yang dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib
membayarnya menurut peraturan-paraturan dengan tidak mendapat
prestasi-kembali, yang langsung dapat ditunjuk,dan gunanya adalah untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas
negarauntuk menyelenggerakan pemerintahan”.
• Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pajak
Dan Pajak Pendapatan “ Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara
berdasarkan Undang-Undang ( yang dapat dipaksakan) dengan mendapat
jasa-jasa timbal (kontra-prestasi), yang langsung dapat ditunjukan dan
yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”. Tetapi pengertian
tersebut dikoreksi lagi dalam bukunya yang berjudul Pajak dan
Pembangunan , Eresco, 1974, halaman 8 “Pajak adalah peralihan kekayaan
dari pihak rakyat ke kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan
‘surplus’-nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama
untuk membiayai public investment”.
Dari beberapa definis diatas & berdasarkan ciri-ciri dari pajak
dapat ditarik kesimpulan bahwa pajak adalah iuran yang dipungut baik
oleh pemerintah pusat maupun daerah berdasarkan kekuatan undang-undang
serta aturan palaksanaannya kepada wajib pajak yang diperuntukan bagi
pengeluaran-pengeluaran pemerintah baik yang bersifat pembiayaan (publik
Investment )maupun mengatur untuk mencapai kesejahteraan umum.
PEMBAGIAN PAJAK
Secara umum pembagian pajak dibedakan berdasarkan sifat-sifat & ciri-ciri tertentu yang terdapat dalam masing-masing pajak.
Pembagian pajak berdasarkan sifat-sifat tertentu :
Pajak atas kekayaan & pendapatan
Pajak atas lalu lintas, yaitu lalu lintas hukum,kekayaan & barang
Pajak yang bersifat kebendaan
Pajak atas pemakaian
Pembagian pajak berdasarkan ciri-ciri tertentu:
Pajak subjektif & objektif
Pajak langsung & tidak langsung
Urunan & pajak umum
Pajak umum & pajak daerah
Pembagian Menurut Prof. Adriani
Prof. Adriani sangat mengutamakan pembagian pajak berdasarkan ciri-ciri
yang mempunyai arti prinsip & menyimpulkan bahwa pembedaan antara
pajak subjektif & pajak objektif sangat tepat. Sebaliknya ia tidak
menyetujui pemakaian istilah seperti pajak pribadi & pajak
kebendaan.
Pajak subjektif & pajak objektif, yang dimaksud pajak subjektif
adalah pajak yang memperhatikan pertama-tama keadaan pribadi wajib
pajak. Golongan pajak subjektif adalah pajak pendapatan atas penduduk
indonesia & pajak kekayaan atas penduduk Indonesia, serta pajak yang
dipungut dari badan-badan.
Pajak objektif pertama-tama melihat pada objeknya
(benda,keadaan,perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya
kewajiban membayar pajak) kemudian baru dicari subjeknya baik yang
berkediaman di Indonesia maupun tidak. Golongan pajak objektif
diantaranya:
a. Pajak yang dipungut karena keadaan diantaranya pajak kekayaan, pajak
pendapatan, pajak karena menggunakan benda yang kena pajak.
b. Pajak yang dipungut karena perbuatan diantaranya pajak lalu lintas
kekayaan, pajak lalu lintas hukum, pajak lalu lintas barang, serta pajak
atas pamakaian.
c. Pajak yang dipungut karena peristiwa diantaranya bea pemindahan di Indonesia contohnya pemindahan harta warisan.
Pembagian pajak ke dalam pajak langsung & pajak tidak langsung
Pajak langsung & tidak langsung.pajak langsung ialah pajak yang
dipungut secara periodik menurut kohir (daftar piutang pajak) yang
sesungguhnya tidak lain dari tindasan-tindasandari surat-surat ketetapan
pajak.
Sedangkan pajak tidak langsung adalah pajak yang dipungut kalau pada
suatu saat terdapat suatu peristiwa atau perbuatan & pajak ini tidak
ada kohirnya.
Pembagian Menurut Prof. Smeets
Prof. Smeets membedakan antara urunan dan pajak-pajak umum.
Urunan, mempunyai sifat yang sama dengan retribusi karena keduanya dapat
dianggap sebagai pengganti kerugian untuk jasa-jasa yang diperoleh dari
pemerintah.
Pajak umum. Pajak ini dibagi dalam 7 golongan yakni:
a. Pajak-pajak perorangan atas sisa-sisa yang di dalamnya termasuk pajak pendapatan atas penduduk.
b. Pajak-pajak kebendaaan atas sisa-sisa yang di dalamnya termasuk pajak
pendapatan atas bukan penduduk, pajak perseroan, pajak upah, verponding
bukan bangunan.
c. Pajak-pajak atas kekayaan.
d. Pajak-pajak atas tambahnya kekayaan.
e. Pajak langsung atas pemakaian seperti pajak rumah tangga, pajak anjing, bea lelang.
f. Pajak tidak langsung atas pemakaian bea masuk.
g. Pajak-pajak yang menaikkan ongkos-ongkos produksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar