1. PENGERTIAN,
FUNGSI DAN KEGUNAAN HUKUM
a. Pengertian Hukum
Dalam
kehidupan sehari-hari kita sering mendengar kata hukum. Namun hingga saat ini
para ahli hukum masih saja mencari-cari definisi hukum, apalagi definisi hukum
yang lengkap dan sempurna. Para
ahli hukum telah banyak memberi batasan tentang definisi hukum namun mereka
belum pernah mendapatkan kepuasan tentang arti hukum yang sesuai dengan
kenyataan dan memuaskan semua pihak.
Walaupun demikian, sebagai pegangan, berikut disajikan sejumlah definisi
hukum yang dikemukakan oleh para sarjana hukum :
1). Land (Inggris), hukum adalah gabungan dari segala peraturan-peraturan di mana
orang dalam pergaulan masyarakat harus mentaati dalam tindaakan-tindakannya.
2). John Capitant (Perancis), hukum adalah semua gabungan peraturan yang
mengikat, yang mengatur perhubungan manusia yang serba kompleks dalam
masyarakat.
|
4). Utrecht
(Indonesia),
hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan
larangan-larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu
hrs ditaati oleh masyarakat itu.
5). Simorangkir
dan Woerjono (Indonesia), hukum adalah peraturan-peraturan
yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat
yang dibuat badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap
peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman
tertentu.
Pengertian manakah yang paling mendekati kenyataan? Tentu sulit untuk menilainya namun demikian, kiranya dapat kita sepakati bersama
bahwa hukum adalah peraturan tata tertib yang dibuat oleh pihak berwajib,
bersifat memaksa, mengikat dan mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam
masyarakat demi tercapainya rasa keadilan.
b. Unsur-unsur Hukum
Dari
beberapa rumusan tentang hukum sebagaimana tersebut di atas, maka dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu memiliki sejumlah unsur
berikut.
1). Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat. Sebagai contoh
“setiap anak wajib hormat dan patuh
kepada orang tuanya, sebaliknya orang tua wajib memelihara dan memberi
bimbingan anak-anaknya yang belum cukup umur sesuai dengan kemampuannya
masing-masing” (Pasal 198 Kitab Undang-undang Hukum Perdata).
2). Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
Sebagai contoh bahwa hukum itu diadakan
oleh badan resmi, yaitu siswa diharuskan menaati tata tertib sekolah. Dalam hal
ini ada badan resmi yang membuat aturan yaitu sekolah.
3). Peraturan
tersebut bersifat memaksa.
Contohnya “barang siapa yang mengambil barang yang semuanya atau
sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya dengan melawan
hukum, dihukum karena pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun”
(Pasal 362 KUHP).
4). Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Maksud
sanksi yang tegas itu adalah bahwa sanksi akan dikenakan kepada orang-orang
yang melakukan pelanggaran hukum secara langsung. Berbeda misalnya degan sanksi
yang diberikan kepada orang yang melanggar norma agama. Pelanggaran terhadap
norma agama akan mendapat sanksi dari Tuhan kelak di akhirat nanti.
c. Ciri-ciri Hukum
Untuk dapat
mengenal hukum, kita harus mengenal ciri-ciri hukum yang meliputi di bawah ini.
1). Adanya perintah dan atau larangan
2). Perintah dan atau larangan itu harus
ditaati setiap orang
Setiap orang wajib bertindak
sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam
masyarakat itu tetap terpelihara dengan baik. Barang siapa sengaja melanggar
hukum maka akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman. Hukuman atau pidana
itu bermacam-macam jenisnya, menurut pasal 10 KUHP meliputi:
1). Pidana
Pokok, yang terdiri dari :
a). Pidana mati
b). Pidana penjara:
(1). Seumur hidup
(2). Sementara (
maksimal 20 tahun dan minimal 1 tahun )
c). Pidana
kurungan ( maksimal 1 tahun dan minimal 1 hari )
d). Pidana
denda ( sebagai pengganti pidana kurungan )
e). Pidana tutupan
2). Pidana Tambahan, yang
terdiri :
a). Pencabutan hak-hak
tertentu
b). Perampasan/penyitaan
barang-barang tertentu
c). Pengumuman keputusan hakim
d. Sifat
Hukum
Seperti
telah dijelaskan di muka, bahwa agar ketertiban dalam masyarakat terpelihara,
maka kaidah-kaidah hukum tersebut harus ditaati. Akan tetapi pada kenyataannya tidak
semua orang mau menaati hukum. Oleh karena itu agar peraturan hidup
bermasyarakat benar-benar dipatuhi dan ditaati sehingga menjadi kaidah hukum,
maka peraturan hidup bermasyarakat itu harus dilengkapi unsur memaksa. Dengan
demikian hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan
peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dapat memaksa orang supaya menaati
tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa
hukuman) terhadap siapa saja yang tidak menaatinya.
e. Tujuan Hukum
Jika
seseorang memahami bahwa tujuan hukum itu untuk kemaslahatan bersama, maka
tidak ada pilihan lain bahwa semua orang harus menaatinya. Berikut ini pendapat
para ahli hukum tentang tujuan hukum.
1). Prof. Van Apeldoorn mengatakan bahwa tujuan hukum
ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai.
2). Prof.
Subekti, S.H.
mengatakan bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang pada pokoknya ialah
mendatangkan kemakmuran dan kebahagian pada rakyatnya.
3). Prof.
Van Kan
mengatakan bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya
kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Jadi hukum itu bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum
dalam masyarakat, hukum bertujuan untuk menjaga dan memelihara ketertiban dalam
masyarakat, hukum juga bertujuan untuk memenuhi rasa keadilan manusia.
f. Fungsi dan Kegunaan Hukum
Hukum
mempunyai peranan yang amat besar dalam masyarakat, yaitu melindungi hak-hak
masyarakat, menjamin rasa keadilan, menjamin kepastian hukum, dan menjamin
keamanan dan ketertiban masyarakat. Hidup masyarakat tanpa hukum akan
kacau, dengan hukum kehidupan manusia dalam masyarakat diatur dan ditertibkan,
agar terbina suasana kehidupan yang harmonis.
Berdasar
uraian di atas, secara umum hukum memiliki fungsi dan kegunaan sebagai berikut :
1). mengatur tata kehidupan di
masyarakat agar tercipta ketertiban, kerukunan, kedamaian, dan keadilan.
2). pengaturan dan
pengkoordinasian berbagai kepentingan masyarakat sehingga tidak terjadi
benturan kepentingan yang berbeda.
3). melindungi kepentingan
seseorang dengan cara memberi kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka
kepentingannya tersebut.
2. PENGERTIAN,
FUNGSI DAN KEGUNAAN HAK ASASI MANUSIA
a. Pengertian dan Jenis
HAM
Menururt John Locke, hak asasi manusia
adalah hak yang melekat secara kodrati pada setiap manusia. Sedangkan
Koentjoro Poerbapranoto mengatakan bahwa hak asasi adalah hak yang bersifat
asasi yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari
hakikatnya sehingga bersifat suci.
Dalam UU No. 39 tahun
1999 tentang HAM disebutkan bahwa hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadan manusia sebagai makhluk
Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya, yang wajib dihormati, dijunjung tinggi,
dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat
manusia.
Kesimpulannya, hak asasi manusia
adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki setiap manusia yang diperoleh dan
dibawahnya sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Hak asasi manusia yang paling pokok
sebagai anugerah Tuhan YME, meliputi hak hidup, hak kemerdekaan dan hak
memiliki sesuatu. Namun sesuai perkembangan jaman dan kemajuan kebudayaan maka
dewasa ini HAM dapat diperinci menjadi enam (6) macam, yaitu :
1)
Hak asasi pribadi, yang meliputi
kemerdekaan memeluk agama, beribadat menurut agama masing-masing, menyatakan
pendapat, dan kebebasan bergerak.
2)
Hak asasi ekonomi, yang meliputi hak dan
kebebasan memiliki sesuatu, hak membeli dan menjual sesuatu, dan hak mengadakan
sesuatu perjanjian atau kontrak.
3)
Hak asasi persamaan hukum atau hak asasi
mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
4)
Hak asasi politik, yang meliputi hak
ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih dalam pemilu, hak mendirikan partai
politik.
5)
Hak asasi sosial dan kebudayaan, yang
meliputi hak mendapatkan pengajaran dan hak mengembangkan kebudayaan.
6)
Hak asasi perlakuan yang sama dalam tata
cara peradilan dan perlindungan hukum, yang meliputi hak perlakuaan yang wajar
dan adil dalam pengeledahan (razia, penangkapan, peradilan dan pembelaan
hukum).
b. Perjuangan
Penegakkan HAM
Meskipun HAM dibawah manusia sejak
lahir tapi keberadaannya sering dilanggar terutama oleh para penguasa. Sehingga banyak terjadi kasus pelanggaran
HAM. Karena itu, penegakkan HAM perlu
diperjuangakan.
Perjuangan menegakkan hak asasi
manusia sebenarnya sudah ada sejak zaman Nabi Adam A.S., kemudian lebih tegas
lagi pada masa nabi dan rasul berikutnya, dimana di setiap kitab suci yang diajarkan mengandung nilai-nilai dan
penghargaan terhadap hak asasi manusia.
Di lingkungan kenegaraan,
perjuangan untuk menegakkan hak asasi manusia mulai dituangkan dalam
naskah/piagam/dokumen/deklarasi, contohnya sebagaimana tersebut di bawah ini .
1). Magna
Charta (Piagam Agung), 15 Juni 1215 di Inggris masa raja John Lackland, yang
isinya mengakui hak kemerdekaan diri.
2) Habeas
Corpus Act, tahun 1679 di Inggris masa raja Charles II yang memuat jaminan
seseorang tidak boleh ditangkap dan ditahan secara semena-mena kecuali menurut
UU.
3). Bill of Rights (UU Hak)
tahun 1689 di Inggris, yang isinya tentang kebebasan mengeluarkan pendapat.
4). Declaration of
Independence (Pernyataan Kemerdekaan Rakyat Amerika), 4 Juli 1776, yang disusun
oleh Tahunomas Jefferson, presiden ketiga AS. Deklarasi ini menyatakan bahwa
semua orang diciptakan Tuhan dalam keadaan merdeka dan sama derajatnya.
5). Declaration des Droits de
L’home et du Citoyen (Pernyataan hak-hak asasi manusia dan warganegara), di
Perancis tgl 14 Juli1 789 dalam Revolusi Perancis dengan semboyan liberte,
egalite dan fraternite (kerdekaan, persamaan dan persaudaraan) guna menentang
kesewenang-wenangan raja Louis XVI.
6). De Burgelijke en
staatkundifge Grondregels, di Belanda tahun 1789, adalah peraturan-peraturan
hukum Belanda yang berisi pernyataan hak-hak asasi manusia dan warga negara.
7). Rigth of Self
determination, yaitu 14 pasal dasar untuk
mencapai perdamaian yang adil usulan dari
presiden AS Theodore Woodrow Wilson, bulan Januari 1918.
8). The Four Freedoms (Empat
Kebebasan), yang dicetuskan presiden AS Franklin Deleanor Roosevelt tahun 1941
tentang empat kebebasan, yaitu kebebasan
berbicara/mengeluarkan pendapat, kebebasan beragama, kebebasan dari rasa takut,
dan kebebasan dari kekurangan dan kelapaaran.
9). The Universal Declaration of
Human Rights (Pernyataan umum hak asasi manusia sedunia), 10 Desember 1948.
Piagam ini memuat 30 pasal pernyataan umum tentang hak-hak asasi manusia yang
diterima dan diproklamasikan oleh Majelis Umum PBB. Sehingga setiap tgl 10
Desember diperingati sebagai hari HAM sedunia. Secara moral semua negara
anggota PBB berkewajiban untuk melaksanakan pernyataan ini.
10). UUD 1945 yang telah diamandemen
Setelah
UUD 1945 diamandemen/diubah tahun 2000
yang lalu, jaminan HAM secara tegas termuat dalam BAB X-A pasal 28 A s.d. 28 J,
yang intinya mengatur hak-hak sipil dan
politik, hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.
c. Fungsi dan Kegunaan HAM
Hak asasi tidak dapat dipisahkan dari
keberadaan pribadi manusia itu sendiri. Tanpa hak asasi, manusia tidak dapat
hidup sesuai kodratnya sebagai manusia. Peranan HAM sangat besar, yaitu
menjamin terlindunginya hak-hak warga negara, menghindari kesewenang-wenangan
manusia atas manusia, menciptakan ketenangan dan keserasian hidup
bermasyarakat, serta mendukung penegakkan hukum dalam negara demokrasi.
Berdasarkan uraian di atas, secara umum
fungsi dan kegunaan HAM meliputi antara lain:
1). Menjamin
harkat dan martabat manusia sesuai dengan kodratnya sebagai makhluk ciptaan
Tuhan Yang Maha Esa.
2). Melindungi manusia dari
tindakan sewenang-wenang baik yang dilakukan oleh perorangan, kelompok, maupun
negara/penguasa terhadap warga negara.
3). Menghargai nilai-nilai
kemanusiaan dari upaya penindasan, pelecehan, perkosaan, penyiksaan,
pembunuhan, penganiayaan, perbudakan, dan diskriminasi.
4). Menghormati kebebasan yang dimiliki
setiap orang dalam menyatakan keinginan dan aspirasinya yang diseleraskan dengan tanggung jawab
sosialnya di masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar