Antropologi hukum
merupakan salah bidang ilmu hukum yang masih sangat jarang diketahui
oleh masyarakat luas. Orang lebih mengenal antropologi sebagai bidang
ilmu yang dekat dengan peristiwa sejarah dan budaya dan karena itu
tidak mungkin memiliki kaitan dengan ilmu hukum. Namun inilah hukum,
bidang ilmu yang sangat luas dan mencakup hampir seluruh aspek kehidupan
manusia.
Sebelum kita masuk dalam pembahasan mengenai antropologi hukum, ada baiknya kita menilik terlebih dahulu pengertian antropologi hukum itu sendiri.
Antropologi merupakan istilah yang
berasal dari bahasa yunani, yakni berasal dari kata “antropos” dan kata
“logos”. Antropos dalam bahasa yunani berarti manusia sedangkan logos
dalam bahasa yunani berarti ilmu. Dengan demikian, pengertian
antropologi secara harafiah adalah ilmu tentang manusia. Antropologi
merukan bidang ilmu yang mempelajari manusia sebagai makhluk biologis
dan manusia sebagai makhluk sosial.
Ada beberapa pengertian yang diberikan oleh para ahli mengenai definisi antropologi, antara lain:
Antropologi menurut William A. Havilland adalah
“kajian mengenai umat manusia yang berupaya menyusun generalisasi yang bermanfaat tentang manusia dan perilakunya serta untuk memperoleh pengertian yang lengkap tentang keanekaragaman manusia”.
Antropologi menurut David Hunter adalah
“Bidang ilmu yang lahir dari keingintahuan manusia yangtidak terbatas pada manusia”.
Antropologi menurut Koentjaraningrat adalah
“Bidang ilmu yang mempelajari manusia pada umumnya melalui aneka warna dan bentuk fisik serta kebudayaan yang dihasilkan oleh manusia”.
Berdasarkan pengertian antropologi yang disebutkan diatas, maka dapat diuraikan pengertian antropologi hukum sebagai berikut:
“Antropologi hukum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari manusia dan kebudayaannya di bidang hukum”.
Selanjutnya, yang dimaksud dengan
kebudayaan hukum dalam antropologi hukum adalah segala kebudayaan yang
terkait dengan aspek hukum yang digunakan oleh kekuasaan dalam
masyarakat untuk mengatur anggota masyarakatnya agar tidak melanggar
aturan dan norma sosial yang telah diatur dan ditetapkan dalam
masyarakat itu sendiri.
Terdapat pengertian mengenai antropologi
hukum dari sudut pandang antropologi dan sudut pandang ilmu hukum itu
sendiri. Dari sudut pandang antropologi, antropologi hukum merupakan
sub disiplin antropologi budaya yang memfokuskan kajiannya pada berbagai
fenomena empiris terkait dengan aspek hukum dalam kehidupan masyarakat
secara luas, sedangkan dari sudut pandang ilmu hukum itu sendiri,
antropologi hukum merupakan sub disiplin atas bidang hukum empiris yang
konsentrasi kajiannya pada studi mengenai hukum dengan menggunakan
pendekatan antropologi.
Lahirnya Antropologi Hukum
Antropologi hukum merupakan salah satu
bidang ilmu sosial yang tergolong masih sangat baru bila dibandingkan
dengan ilmu sosial lainnya. Antropologi hukum sebagai salah satu sub
bidang ilmu hukum lahir setelah para ahli antropologi melakukan
penelitian mengenai hukum sebagai sarana pengendalian sosial. Sehingga
ilmu mengenai antropologi hukum itu sendiri lahir bukan dari para ahli
hukum melainkan dari ahli antropologi yang melakukan studi mengenai
hukum dan masyarakat.
Sebuah karya klasik dari Sir Henry Maine
yang diterbitkan pertama kali pada tahun 1862 menjadi cikal bakal
lahirnya antropologi hukum. Karya klasik yang berjudul “the ancient
law” tersebut mengulas mengenai “the evolutionistic theory” dan
menyatakan bahwa “hukum berkembang seiring dan sejalan dengan
perkembangan masyarakat, mulai dari masyarakat yang sederhana atau
primitif, masyarakat tradisional dan kesukuan atau tribal hingga
masyarakat yang modern dan serba kompleks.
Perkembangan Antropologi Hukum
Pada awal perkembangannya, antropologi
hukum mengkaji mengenai hukum dan eksistensinya serta implementasi hukum
dalam masyarakat yang primitif dan kesukuan atau tradisional. Kemudian
pada tahun 1940an dampai dengan sekitar tahun 1950an kajian antropologi
hukum mulai bergeser ke arah kajian mengenai bentuk-bentuk penyelesaian
sengketa dalam masyarakat. Tema kajian antropologi hukum terus
berkembang hingga pada tahun 1960an tema studi antropologi hukum lebih
berkonsentrasi pada adanya fenomena kemajemukan hukum.
Tema
kajian antropologi hukum terus berkembang hingga pada tahun 1970an
mulai secara sistematis diarahkan untuk mengkaji hubungan antar
institusi atau lembaga-lembaga penyelesaian sengketa secara tradisional
dan neo tradisional serta menurut institusi hukum modern yang ada dalam
sebuah negara.
Antropologi hukum telah memberikan
kontribusi yang sangat besar bagi pengembangan ilmu hukum. Kajian
mengenai antropologi hukum akan kami bahas lebih lanjut dalam artikel
berikutnya. Semoga artikel mengenai antropologi hukum ini bermanfaat
bagi anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar