Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efektif
berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2007. Sebelum UUPT 2007, berlaku UUPT
No. 1 Th 1995 yang diberlakukan sejak 7 Maret 1996 (satu tahun setelah
diundangkan) sampai dengan 15 Agustus 2007, UUPT tahun 1995 tersebut
sebagai pengganti ketentuan tentang perseroan terbatas yang diatur dalam
KUHD Pasal 36 sampai dengan Pasal 56, dan segala perubahannya(terakhir
dengan UU No. 4 Tahun 1971 yang mengubah sistem hak suara para pemegang
saham yang diatur dalam Pasal 54 KUHD dan Ordonansi Perseroan Indonesia
atas saham -Ordonantie op de Indonesische Maatschappij op Aandeelen
(IMA)- diundangkan dalam Staatsblad 1939 No. 569 jo 717.
PENGERTIAN PERSEROAN TERBATAS
Istilah Perseroan Terbatas (PT) dulunya dikenal dengan istilah Naamloze
Vennootschap (NV). Istilah lainnya Corporate Limited (Co. Ltd.), Serikat
Dagang Benhard (SDN BHD). Pengertian erseroan Terbatas terdiri dari
dua kata, yakni “perseroan” dan “terbatas”. Perseroan merujuk kepada
modal PT yang terdiri dari sero-sero atau saham-saham. Adapun kata
terbatas merujuk kepada pemegang yang luasnya hanya sebatas pada nilai
nominal semua saham yang dimilikinya.
Berdasar Pasal 1 UUPT No. 40/2007 pengertian Perseroan Terbatas
(Perseroan) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal,
didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
PERSEROAN TERBATAS = SUBYEK HUKUM
PT merupakan perusahaan yang oleh undang-undang dinyatakan sebagai
perusahaan yang berbadan hukum. Dengan status yang demikian itu, PT
menjadi subyek hukum yang menjadi pendukung hak dan kewajiban, sebagai
badan hukum, PT memiliki kedudukan mandiri (persona standi in judicio)
yang tidak tergantung pada pemegang sahamnya. Dalam PT hanya organ yang
dapat mewakili PT atau perseroan yang menjalankan perusahaan (Ery
Arifudin, 1999: 24). Hal ini berarti PT dapat melakukan
perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia dan dapat pula
mempunyai kekayaan atau utang (ia bertindak dengan perantaraan
pengurusnya).
Walaupun suatu badan hukum itu bukanlah seorang manusia yang mempunyai
Pikiran/kehendak, akan tetapi menurut hukum ia dapat dianggap mempunyai
kehendak. Menurut teori yang lazim dianut, kehendak dari persero
pengurus dianggap sebagai kehendak PT. Akan tetapi, perbuatan-perbuatan
pengurus yang bertindak atas nama PT, pertanggungjawabannya terletak
pada PT dengan semua harta bendanya (Normin S. Pakpahan, 1997: 75).
UNSUR – UNSUR PERSEROAN TERBATAS
Berdasarkan pengertian tersebut maka untuk dapat disebut sebagai perusahaan PT menurut UUPT harus memenuhi unsur-unsur:
1. Berbentuk badan hukum, yg merupakan persekutuan modal;
2. Didirikan atas dasar perjanjian;
3. Melakukan kegiatan usaha;
4. Modalnya terbagi saham-saham;
5. Memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UUPT serta perat
PERSYARATAN MATERIAL PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
Untuk mendirikan suatu perseroan harus memenuhi persyaratan material antara lain:
1. perjanjian antara dua orang atau lebih;
2. dibuat dengan akta autentik
3. modal dasar perseroan
4. pengambilan saham saat perseroan didirikan
PROSEDUR PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
1. Persiapan, antara lain: kesepakatan-kesepakatan/perjanjian antara
para pendiri (minimal 2 orang atau lebih) untuk dituangkan dalam akta
notaris à akta pendirian.
2. Pembuatan Akta Pendirian, yang memuat AD dan Keterangan lain
berkaitan dengan pendirian Perseroan, dilakukan di muka Notaris.
3. Pengajuan permohonan (melalui Jasa TI & didahului dengan
pengajuan nama perseroan) Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM (jika
dikuasakan pengajuan hanya dapat dilakukan oleh Notaris)à diajukan
paling lambat 60 hari sejak tanggal akta pendirian ditanda-tangani,
dilengkapi keterangan dengan dokumen pendukung. Jika lengkap Menteri
langsung menyatakan tidak keberatan atas permohonan yang bersangkutan
secara elektronik. Paling lambat 30 hari sejak pernyataan tidak
keberatan, yang bersangkutan wajib menyampaikan secara fisik surat
permohonan yang dilampiri dokumen pendukung, 14 hari kemudian Menteri
menerbitkan keputusan pengesahan BH Perseroan yang ditanda-tangani
secara elektronik.
4. Daftar Perseroan (diselenggarakan oleh Menteri, dilakukan bersamaan
dengan tinggal Keputusan mentri mengenahi Pengesahan BH Perseroan,
persetujuan atas perubahan AD(Anggaran Dasar) yang memerlukan
Persetujuan; penerimaan pemberitahuan perubahan AD(Anggaran Dasar) yang
tidak memerlukan persetujuan; atau penerimaan pemberitahuan perubahan
data perseroan yang bukan merupakan perubahan AD(Anggaran Dasar). Daftar
perseroan terbuka untuk umum.
5. Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara RI (pengumuman dalam TBNRI
diselenggarakan oleh Menteri, antara lain: akta pendirian perseroan
beserta Keputusan mentri tentang Pengesahan BH Perseroan; akta perubahan
AD beserta Kepmen sbgmana dimaksud Psl 21 ayat (1); Akta perubahan AD
yg telah diterima pemberitahuanya oleh menteri).
ORGAN – ORGAN PERSEROAN TERBATAS
1.RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS)
RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan
Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang PT dan/atau
anggaran dasar.Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh
keterangan yang berkaitan dengan Perseroan dari Direksi dan/atau Dewan
Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak
bertentangan dengan kepentingan Perseroan. RUPS dalam mata acara
lain-lain tidak berhak mengambil keputusan, kecuali semua pemegang saham
hadir dan/atau diwakili dalam RUPS dan menyetujui penambahan mata acara
rapat. Keputusan atas mata acara rapat yang ditambahkan harus disetujui
dengan suara bulat.
PENYELENGGARAAN RUPS
Penyelenggaraan RUPS dapat dilakukan atas permintaan:
1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10
(satu persepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil;
atau
1. Dewan Komisaris.
- Permintaan RUPS oleh Dewan Komisari diajukan kepada Direksi dengan Surat Tercatat disertai alasannya.
- Surat Tercatat yang disampaikan oleh pemegang saham tembusannya disampaikan kepada Dewan Komisaris.
- Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling
lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan
penyelenggaraan RUPS diterima.
- Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS : a. permintaan
penyelenggaraan RUPS diajukan kembali kepada Dewan Komisaris; atau b.
Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS,.
- Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan
RUPS dalam jangka waktu 15 hari sejak tanggal permintaan, pemegang
saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan
kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat
kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon
melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut.
- Ketua pengadilan negeri setelah memanggil dan mendengar pemohon,
Direksi dan/atau Dewan Komisaris, menetapkan pemberian izin untuk
menyelenggarakan RUPS apabila pemohon secara sumir telah membuktikan
bahwa persyaratan telah dipenuhi dan pemohon mempunyai kepentingan yang
wajar untuk diselenggarakannya RUPS.
- Penetapan ketua pengadilan negeri memuat juga ketentuan mengenai:
a. bentuk RUPS, mata acara RUPS sesuai dengan permohonan
pemegang saham, jangka waktu pemanggilan RUPS, kuorum kehadiran,
dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS, serta
penunjukan ketua rapat, sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuan
Undang-Undang ini atau anggaran dasar; dan/atau
b. perintah yang mewajibkan Direksi dan/atau Dewan Komisaris untuk hadir dalam RUPS.
- Ketua pengadilan negeri menolak permohonan dalam hal pemohon tidak
dapat membuktikan secara sumir bahwa persyaratan telah dipenuhi dan
pemohon mempunyai kepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya RUPS.
- RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh membicarakan
mata acara rapat sebagaimana ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri.
- Penetapan ketua pengadilan negeri mengenai pemberian izin bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Dalam hal penetapan ketua pengadilan negeri menolak permohonan, upaya hukum yang dapat diajukan hanya kasasi.
- Ketentuan berlaku juga bagi Perseroan Terbuka dengan memperhatikan
persyaratan pengumuman akan diadakannya RUPS dan persyaratan lainnya
untuk penyelenggaraan RUPS sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
BEABSAHAN RUPS
- RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu perdua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili,
kecuali Undang-Undang dan/atau anggaran dasar menentukan jumlah kuorum
yang lebih besar.
- Dalam hal kuorum tidak tercapai, dapat diadakan pemanggilan RUPS kedua.
- Dalam pemanggilan RUPS kedua harus disebutkan bahwa RUPS pertama telah dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum.
- RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling
sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar menentukan jumlah
kuorum yang lebih besar.
- Dalam hal kuorum RUPS kedua tidak tercapai, Perseroan dapat memohon
kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat
kedudukan Perseroan atas permohonan Perseroan agar ditetapkan kuorum
untuk RUPS ketiga.
- Pemanggilan RUPS ketiga harus menyebutkan bahwa RUPS kedua telah
dilangsungkan dan tidak mencapai kuorum dan RUPS ketiga akan
dilangsungkan dengan kuorum yang telah ditetapkan oleh ketua pengadilan
negeri.
- Penetapan ketua pengadilan negeri mengenai kuorum RUPS bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Pemanggilan RUPS kedua dan ketiga dilakukan dalam jangka waktu paling
lambat 7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua atau ketiga dilangsungkan.
- RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat
10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah
RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan.
2.DIREKSI
Direksi merupakan organ yang membela kepentingan perseroan --- Prinsip
Fiduciary Duties. Tugas ganda Direksi; melaksanakan kepengurusan dan
perwakilan Tugas kepengurusan secara kolegial oleh msg-msg anggota
direksi. Direksi perseroan yang mengerahkan dana masyarakat, menerbitkan
srt pengakuan hutang, PT terbuka: minimal 2 org anggota Direksi.
PENGANGKATAN DIREKSI
- Direksi diangkat oleh RUPS
- Yang dpt diangkat mjd anggota direksi adl org perseorangan yg mampu
melaksanakan perbuatan hk & tdk pernah dinyatakan pailit/dihukum krn
merugikan keuangan neg dl waktu 5 th sblm pengangkatan.
KEWAJIBAN DIREKSI
1. Kewajiban yang berkaitan dg perseroan
2. Kewajiban yg berkaitan dg RUPS
3. Kewajiban yang berkaitan dengan kepentingan kreditur/masyarakat
HAK DIREKSI
1. Hak utk mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan
2. Hak utk memberikan kuasa tertulis kepada pihak lain.
3. Hak utk mengajukan usul kpd Pengadilan Negeri agar perseroan dinyatakan pailit setelah didahului dg persetujuan RUPS.
4. Hak utk membela diri dlm forum RUPS jika Direksi telah diberhentikan utk sementara waktu oleh RUPS/Komisaris
5. Hak utk mendapatkan gaji dan tunjangan lainnya sesuai AD/Akte Pendirian.
BERAKHIRNYA MASA TUGAS DIREKSI
- Jangka waktu masa tugas direksi diatur dalam AD/Akte Pendirian.
- Jika diberhentikan sementara waktu sbl berakhir masa tugasnya oleh
RUPS/Komisaris maka dlm jangka waktu 30 hrs diadakan RUPS utk memberi
kesempatan Direksi tsb membela diri. Apabila dlm jangka waktu 30 hr tdk
ada RUPS maka pemberhentian sementara demi hukum batal.
- Dlm kondisi tertentu Komisaris dpt bertindak sbg pengurus perseoan.
PERTANGGUNG JAWABAN PRIBADI DIREKSI
- Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas
kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai
menjalankan tugasnya.
- Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih,
tanggung jawab berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota
Direksi.
Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian apabila dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk
kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak
langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
3.DEWAN KOMISARIS
- Tugas utamanya: mengawasi kebijakan direksi dlm menjalankan perseroan serta memberi nasihat direksi
- Pengangkatan Komisaris oleh RUPS.
- Keanggotaan Komisaris: jika pemegang saham maka hrs melaporkan
kepemilikan sahamnya baik di perseroan yang diawasi maupun saham yg
dimiliki di perseroan lain.
- Kriteria yg dpt mjd Komisaris spt halnya direksi.
Kewajiban Komisaris:
1. Mengawasi Direksi
2. Memberi nasehat kpd Direksi
3. Melapor pd perseroan ttg kepemilikan sahamnya beserta keluarganya
Kewenangan Komisaris:
1. Alasan ttt dpt memberhentikan direksi utk sementara waktu
2. Jika direksi berhalangan dpt bertindak sbg pengurus
3. Meminta keterangan pd Direksi
4. Berwenang memasuki ruangan/tempat penyimpanan brg milik perseroan.
BERAKHIRNYA MASA TUGAS DEWAN KOMISARIS
- Masa tugas Komisaris ditetapkan dlm AD/Akte Pendirian
- Komisaris dapat diberhentikan sementara waktu oleh RUPS
PERTANGGUNG JAWABAN PRIBADI DEWAN KOMISARIS
- Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan
Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang
dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk
membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut, setiap
anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab
dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.
- Tanggung jawab berlaku juga bagi anggota Dewan Komisaris yang sudah
tidak menjabat 5 (lima) tahun sebelum putusan pernyataan pailit
diucapkan.
- Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kepailitan Perseroan apabila dapat membuktikan:
- kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
- telah melakukan tugas pengawasan dengan itikad baik dan
kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan
tujuan Perseroan.
- tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak
langsung atas tindakan pengurusan oleh Direksi yang mengakibatkan
kepailitan.
- telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah terjadinya kepailitan.
DAFTAR PUSTAKA
UU Nomor 40 Th 2007 tentang Perseroan Terbatas
Ery Arifudin, 1999: 24
sebagian dikutip dari buku karangan Munawar Kholil yg membahas tentang
HUKUM PERSEROAN TERBATAS (Berdasar UU Nomor 40 Th 2007 tentang Perseroan
Terbatas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar