Selasa, 30 April 2013

Meningkatkan Kecepatan Koneksi Internet 3 (Tri)



1. Ganti Network Type pada aplikasi modem GSM anda.
Saya sarankan untuk memilih WCDMA only atau WCDMA prefered. Dan untuk bisa menggantinya, anda mesti dalam keadaan offline. Letaknya di menu Tools > Options > Network > Network Type > Pilih WCDMA only > Apply. (beda Aplikasi Modem beda Menu)


Hal ini berguna untuk memfilter jenis koneksi 3G / WCDMA / HSDPA saja yang bisa tertangkap oleh modem. Sangat cocok untuk anda yang berada di area 3G Three (jadebotabek, surabaya dan denpasar.)

2. Ganti APN 3 Three.
Secara legal, kita memang disuruh untuk mengisikan 3data sebagai APN default 3 three. Namun ada cara ilegalnya :
- pertama, anda mesti dalam keadaan offline.
- kedua, silahkan anda ganti APN 3 anda dari 3data menjadi tre.it .
- ketiga, kosongkan usename dan password.
- save, terus sambungkan ke jaringan Internet

NB : Keuntungan dari mengganti APN 3 three, selain mempercepat koneksi internet, anda juga bebas biaya. Silahkan dicoba.

Untuk mengecek kuota broadband 3 unlimited cukup mudah, tinggal ketikkan INFO DATA, kirim ke 234.


Semoga bisa bermanfaat dan berguna ^_^

Cara Mengatasi Pacar Yang Cuek ☺

Malam ini gak biasanya aku bikin artikel yang rada aneh ya biar ga suntuk aja,  biasa posting artikel software,totur dan hukum, tapi kali ini aku terinpirasi oleh pacarku yang cuek bebek  :)   tapi disini aku butuh komentar juga dari para pembaca biar postingan artikel aku tambah mantappp. Maaf aku bukan ahli psikology atau pakar curhatan tapi kebanyakan baik itu pria dan wanita mendapatkan masalah sepele tapi kalau kita rasakan bukan sepele karena bikin hati gak tenang, khawatir, cemburu, makan pun gak enak tidur pun gak nyenyak betul gak de?  dan bertanya-tanya pada hati kita kok kenapa pacar gue jadi cuek begini dulu gak begitu bahkan dulu dia begitu sayang ma gue sms gak pernah putus perhatian setiap saat sama gue terus dan bla..blaa..Bagaimana cara mengatasi pacar yang super cuek?
(Super cuek bisa diartikan kurang sempurna itu versi gue sependapat atau tidak silahkan berkomentar dibawah artikel ini…)
Mencintai yang tidak Sempurna ketika kita berada di tempat pada saat yang tepat, itulah kesempatan. Ketika kita bertemu dengan seseorang yang membuatmu tertarik, itu bukan pilihan, itu kesempatan. Bertemu dalam suatu peristiwa bukanlah pilihan, itupun adalah kesempatan. Bila kita memutuskan untuk mencintai orang tersebut, Bahkan dengan segala kekurangannya, itu bukan kesempatan, itu adalah pilihan. Ketika kita memilih bersama dengan seseorang walaupun apapun yang terjadi, itu adalah pilihan. Bahkan ketika kita menyadari bahwa masih banyak orang lain yang lebih menarik, lebih pandai, lebih kaya daripada pasanganmu dan tetap memilih untuk mencintainya, itulah pilihan. Perasaan cinta, simpatik, tertarik, datang bagai kesempatan pada kita. Tetapi cinta sejati yang abadi adalah pilihan. Pilihan yang kita lakukan. Berbicara tentang pasangan jiwa, ada suatu kutipan dari film yang mungkin sangat tepat : “Nasib membawa kita bersama, tetapi tetap bergantung pada kita bagaimana membuat semuanya berhasil” Pasangan jiwa bisa benar-benar ada. Dan bahkan sangat mungkin ada seseorang yang diciptakan hanya untukmu. Tetapi tetap berpulang padamu. Untuk melakukan pilihan apakah engkau ingin Melakukan sesuatu untuk mendapatkannya, atau tidak…Kita mungkin kebetulan bertemu pasangan jiwa kita, Tetapi mencintai dan tetap bersama pasangan jiwa kita adalah pilihan yang harus kita lakukan. Kita ada di dunia bukan untuk mencari seseorang yang sempurna untuk dicintai TETAPI untuk belajar mencintai orang yang tidak sempurna dengan cara yang sempurna, tidak sempurna disini bisa diartikan cuek atau kekurangan baik fisik maupun materil tapi kalau cinta tidak memandang status, usia dan lainnya tapi bukan hanya cinta pada seseorang tapi kita harus menyayanginya setulus hati.
Solusi berikutnya :
Kalao pacar cuek jangan ikutan cuek juga tapi sebenarnya dia itu pengen di perhatiin, jangan menyerah sampai dia bisa lebih perhatian yach, klo masih cuek juga.. tanyakan apa penyebabnya yang bikin dia kayak gitu. trus kalo dia  masih ga bergeming juga,,, tanya apa maunya sekarang…lanjut ato putus…simple aja kan putusin aja kalo pacar kayak gitu masih banyak cewek atau cowok yang mau ma kamu aku juga siap ha haa..bercanda2..
Jangan balik cuek…Sebisa mungkin kamu malah tambah perhatian dengan dia.kalau dia tetep cuek, ngomong terus terang ma dia. Bilang kamu ga suka dengan sifatnya yang cuek, kalo dia cewek atau cowok pengertian, pasti dia akan memperbaiki sikapnya. Kalo tetep cuek juga,,,kamu patut waspada!!!mungkin saja dia sibuk ma gebetan barunya :)  Terus selangkah selanjtnya berdoa dan sabar jangan putus asa berusaha semaksimal mungkin..oke.
Ditunggu ya komentar teman-teman :):):):):):):):):):):):):):):):):):):):):):):):):):):):)

Cara edit foto - bikin kurus gemuk badan


cara edit foto kurus gemuk
Ini adalah posting pertama kali bikin artikel cara edit foto di Blog Cara Online, dan saya akan membuka dengan pelajaran cara modifikasi badan supaya kelihatan gemuk atau kurus.
 Artikel ini saya buat karena tuntutan dari keadaan sekarang yang menginginkan perubahan terjadi pada tubuhnya. si gemuk ingin kurus dan si kurus ingin gemuk..hehee...

Bagi anda yang frustrasi karena diet nya nggak sukses-sukses, atau mau gemukin badan gak sukses-sukses..mungkin ada cara lain yang lebih ekstrim seperti dengan
pelarian edit foto aja. wkwkwkk..

Untuk diketahui sebelumnya pada artikel ini saya menggunakan
Adobe Photoshop CS3, tapi setau saya fitur yang akan kita gunakan ini selalu ada di banyak seri photoshop, karena fitur pengubah ini adalah salah satu fitur andalan dari Photoshop. jadi anda coba aja langsung praktek, dan jangan takut untuk tidak menemukan fiturnya.

1.Buka Aplikasi Adobe Photoshop


2.Pilih foto yang akan di
gemuk / kurus kan dari laptop atau PC anda

3.Setelah foto tampil, silahkan masuk ke Tab 
Filter => Liquify  ( shift+ctrl+X )
cara edit gemuk kurus






4.Pilih Turbulence Tool atau tekan tombol T pada keyboard, yang berada pada sisi kiri layar

cara edit gemuk kurus liquify








Catatan: sebenarnya anda bisa saja menggunakan pucker dan bloat tool, tapi menurut saya kurang efektif. karena kita kurang bebas menentukan besar kecilnya ukuran foto yang akan di edit.

5.Geser secara perlahan navigasi pada gambar yang akan di edit
(navigasi: yang berbentuk bulat dan di tengahnya ada tanda seperti + )

Jika menemukan kesalahan beberapa kali dalam proses editing, silahkan baca pada posting saya sebelumnya yaitu Tips photoshop - Cara undo beberapa kali

6.Setelah anda merasa cocok, langsung klik ok. dan lihat hasilnya.


7.
Save gambar.

Foto anda yang dulunya kerempeng akan terlihat gemuk, atau sebaliknya.

Itulah sedikit tentang Cara edit foto untuk tehnik bikin kurus atau gemuk badan.

Menerapkan efek studio pada rekaman suara

Efek studio disini maksudnya suara yang memiliki latar belakang. Latar belakang ini bisa berupa gema ataupun gaung. Umumnya studio rekaman menggunakan efek gaung untuk rekamannya. Berikut tips membuat efek suara studio dengan adobe audition.

Tujuan menggunakan efek latar belakang (backsound) adalah agar suara menjadi lebih hidup dan memiliki kesan 3 dimensi (stereo widening). Tanpa backsound, suara terkesan menjadi monoton dan tidak dinamis. Untuk membuat efek ini buatlah dulu rekaman sederhana suara anda. Setelah itu anda seleksi hasil tes rekaman tadi lalu pilih tab effects - delay effects - studio reverb.

studio FX
Pilih satu-satu preset untuk mendengar perbedaannya. Anda juga bisa mengatur settingan secara manual sehingga didapatkan efek yang benar-benar dapat meningkatkan kualitas suara anda. Selamat mencoba.

Trik mewarnai rambut dengan photoshop

Anda ingin mewarnai rambut tapi takut rambut jadi rusak? Solusinya gampang, warnai saja secara virtual. Berikut tutorial mewarnai rambut ala photoshop....

Intinya sederhana sekali, tinggal mengganti warna rambut yang hitam misalnya, dengan warna lain. Namun ternyata tidak semudah itu. Dengan mengganti warna, tekstur rambut menjadi hilang dan hasilnya tidak karuan... :D
Tutorial ini menggunakan efek variations dalam mewarnai rambut yang tetap menjaga tekstur rambut sehingga mendekati aslinya.. :D
langkah-langkahnya:
- buka file yang ingin anda edit, seperti ini contohnya

mewarnai rambut

- Seleksi dulu bagian rambutnya saja dengan selection tool, bisa itu lasso tool, magnetic lasso tool atau quick selection tool. Zoom gambar agar lebih mudah diseleksi

variations

- Pilih menu image - adjustment - variations. Selanjutnya kotak variation akan muncul. Nah, inilah preview efek-efeknya

edit warna rambut

- Tinggal anda pilih mau kasih warna apa. Bisa juga di tambah warnanya dengan meng-klik salah satu preset, seperti more red dsb.
- Klik OK dan selesai efeknya. Maka rambut pun akan berubah warna TANPA menghilangkan tekstur rambut.

ganti warna rambut

Semoga berguna dan selamat bereksperimen.

Tips:
Anda dapat menggunakan feather untuk menghaluskan pinggiran efek. Pilih menu Select - modify - feather dan beri nilai antara 1 - 3 px.

Senin, 29 April 2013

6 (enam) Cara Meraih Impian ^_^

Setiap orang pasti memiliki cita cita masing masing, termasuk agan- agan yang membaca thread ini. Ada yang ingin menjadi orang penting, menjadi polisi, menjadi ilmuan penulis (kayak ane) dll. Tetapi tidak semua orang berhasil mencapai cita cita mereka. Tetapi ada juga yang berhasil menggapai cita cita mereka.
Mengapa mereka berhasil? berikut hal hal yang membawa keberhasilan cita-cita maupun mimpi agan..
1. Meluaskan wawasan kita
Untuk menggapai cita-cita yang besar tentunya tidak mudah. kadang apa yang kita bayangkan tidak semudah kenyataannya. Seorang yang mempunyai cita-cita besar harus mempunyai wawasan yang luas, dengan berbagai cara seperti bersekolah dengan bersungguh-sungguh dan mempunyai pengalaman yang luas sebagai langkah menggapai cita-citanya, agar cita- citanya dapat terwujud. Orang yang luas wawasannya akan mengalami kemudahan dalam berbagai urusan serta dapat butuhkan orang banyak. Apalagi di jaman yang sudah maju sekarang ini
2. Yakin dan percaya diri
Seorang pemburu cita-cita tidak lah bisa menangkap keinginannya jika tidak diiringi rasa yakin dan percaya akan dirinya untuk menggapai buruannya itu, karena keyakinan dan rasa percaya diri itu akan menambah semangat memburu kalian dengan segala pandangan untuk meraihnya dan keteguhan yang ia andalkan. Orang yang tidak mempunyai pendirian dan tidak yakin akan dirinya maka dia akan goyah dalam perjuangannya, sehingga dirinya akan selalu dibuntuti rasa gundah dan ragu atas kemampuan dirinya untuk menggapai keinginannnya itu.
3. Keistimewaan pikiran
Jika agan menjadi seorang petualang, maka yang agan pikirkan adalah bagaimana mensiasati agar rintangan tidak membasmi agan sebeelum sampai tujuan buka?. Dengan segala teknik yang agan gunakan untuk menghindari rintangan tersebut, serta mencari jalan yang baik dan cepat untuk mencapai tujuan yang agan inginkan. Agan harus pandai mengotak atik strategi agar cita-cita agan bisa tercapai dengan mudah. Melalui pikiran, sikap, perkataan dan perbuatan yang agan lakukan, jalan menuju cita-cita agan akan terkendali dengan sendirinya, karena agan akan diarahkan ketujuan yang memang sudah agan inginkan yaitu cita-cita agan. 
Terlebih sebagai anak bangsa, kaum muda sudah seharusnya mengendalikan pikiran untuk hal-hal yang berguna demi masa depan diri kalian, lebih-lebih untuk bangsa kalian juga.
4. Jiwa cerah, terbebas dari masa lalu yang kelam
Proses kehidupan yang dijalani oleh seseorang mungkin berbeda-beda dalam hidupnya. Jika agan adalah orang yang mengalami masa lalu hidup yang kelam dan rasanya tidak patut untuk dirasakan saking sakitnya, seperti kehilangan seseorang ataupun lainnya. Maka agar agan-agan menemukan jiwa yang cerah/jiwa yang baru dalam hidup, agan harus melupakan kenangan yang tak berarti itu dari pikiran dan memori agan. tersenyumlah seindah-indahnya, lalu mulailah dengan sejuta semangat baru untuk menggapai impian agan dimasa lalu.
Move on Gan!
5. Kuat saat terpuruk
Ada sebuah istilah yang dialami oleh segelintir orang dengan kepribadian kuat serta wawasan yang luas di saat mereka gagal.
“Mungkin sekarang saya terpuruk namun saya tidak mau dalam keterpurukan ini saya harus bangkit kembali menuju impian saya”. 
Pernyataan tersebut dialami oleh sebagian besar orang yang mengalami kegagalan ditengah-tengah usahanya menggapai impiannya. Ya begitulah tantangan hidup, jatuh bangun bukanlah masalah. jangan pernah untuk takut gagal karena ada seorang bijak mengatakan,
“di saat kegagalan yang kamu alami saat ini, di saat itu pula sebenarnya kamu sudah mendekati kesuksesan ”
Untuk itu sangat di sayangkan bila kebanyakan orang yang gagal tidak mau bangkit lagi untuk menutupi kegagalannya.
6. Berdoa (paling penting)
apa artinya semua usaha agan? jika agan tidak berdoa dan bersyukur terhadap sang Pencipta?
Doa adalah usaha terakhir yang dapat kita lakukan gan, tanpa berdoa semua usaha dan cita- cita akan sulit untuk dicapai, mari bersyukur dan berdoa gan atas segala yang diberikan kepada kita

Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum Lingkungan

Bila berbicara mengenai hukum dan penegakannya di Indonesia, akan menimbulkan begitu banyak pertanyaan yang tidak dapat dijawab hingga saat ini. Apakah hukum sudah benar-benar tegak? Apakah keadilan sudah berpihak kepada rakyat? Apakah hukum dan institusi hukum sudah tereformasi? Apakah penegak hukum sudah bersih, lugas dan tidak pilih bulu bertindak atas nama hukum? Seluruh poling yang pernah dibuat atas pertanyaan ini belum pernah memberikan angka yang pasti untuk membenarkan setiap pertanyaan tersebut. Setiap hari yang terdengar bahwa hukum dan kebijakan publik di Indonesia ketinggalan jaman, tidak konsisten, tumpang tindih, compang-camping, dan dibuat hanya untuk kepentingan segelintir orang atau golongan.
            Dalam kenyataannya hukum di Indonesia kerap kali berjalan seperti zombie, tanpa jiwa karena hanya bersifat kerangka-kerangka yang tidak hidup namun dibiarkan hidup dalam masyarakat dalam keseharian masyarakat tersebut.apakah hukum di Indonesia sudah sedemikian parahnaya hingga untuk membicarakannya sajapun dianggap buang-buang waktu saja?
            Berbicara mengenai penegakan hukum sebenarnya tidak terlepas pada suatu sistem pemerintahan yang berlaku disuatu negara. Dalam perkembangannya, terdapat asas-asas yang memberikan batasan apakah suatu pemerintahn di suatu negara sudah dapat dikategorikan baik atau belum. Asas-asas ini disebut sebagai asas-asas pemerintahan yang baik (the general principles of good administration/government) yang dikategorikan dalam 13 asas, yaitu:
  1. asas kepastian hukum ( priciples of legal certainty), yaitu asas yang menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan suatu keputusan badan atau pejabat administrasi negara.
  2. asas keseimbangan (principle of proportionality), yaitu asas yang menghendaki adanya keseimbangnan antara hukuman jabatan dengan kelalaian atau kealpaan seorang pegawai.
  3. asas kesamaan dalam pengambilan keputusan (principle of equality), yaitu asas yang menghendaki badan pemerintah atau administrasi negara dalam menghadapi kasus yang sama mengambil tindakan yang sama juga.
  4. asas bertindak cermat ( principle of carefulness), yaitu asas yang memperingatkan agar aparatur negara senantiasa bertindak hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat.
  5. asas motivasi  untuk setiap putusan asministrasi negara (principle of motivation) yaitu asas yang menghendaki agar setiap putusan administrasi negara diberikan alasan atau motivasi yang cukup dan sifatnya benar.
  6. asas jangan mencampuradukkan kewenangan (principle of non-mixed of competence)
  7. asas permainan yang layak (principle of fairplay), yaitu asas yang memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mencari kebenaran dan keadilan.
  8. asas keadilan atau kewajaran (principle of reasonables) yatu asas yang menentang tidakan yang tidak mempertimbangkan semua faktor yang relevan dengan khusus yang bersangkutan sehingga timbul ketimpangan.
  9. asas menanggapi pengharapan yang wajar (principle of meeting raisde expectation) yaitu asas yang menghendaki tindakan pemerintah dapat menimbulkan harapan yang wajar bagi berbagai kepentingan.
  10. asas meniadakan akibat putusan yang batal (principle of undoing the consequences of an anulled decission) yaitu asas yang menghendaki bila terjadi pembatalan atas suatu keputusan, akibat keputusan yang dibatalkan itu harus dihilangkan sehingga yang besangkutan diberikan ganti rugi atau rehabilitasi.
  11. asas perlindungan atas pandangan hidup (principle of protection the personal way of life), yaitu asas yang menghendaki agar setiap pegawai diberi kebebasan dan hak untuk mengatur kehidupan pribadinya sesuai dengan pandangan hidup yang dianutnya.
  12. asas kebijaksanaan (principle of wisdom), yaitu asas yang menghendaki pelaksanaan tugas pemerintah diberikan kebebasan untuk melakukan kebijaksanaan tanpa harus selalu menunggu instruksi.
  13. asas penyelenggaraan kepentingan umum (priciple of public service) yaitu asas yang menghendaki penyelenggaraan tugas pemerintahan, pemerintah selalu megutamakan kepentingan umum.

Hukum lingkungan sebagai bagian dari sistem hukum yang keberadaanya harus ditegakkan secara nyata dan efektif juga tidak terlepas dari asas-asas pemerintahan yang baik ini mengingat materi yang terdapat dalam hukum lingkungan juga berkaitan erat dengan pandangan masyarakat baik oleh warga negara maupun masyarakat internasional. Seperti yang telah diketahui, hukum tata lingkungan ini atau yang lebih dikenal sebagai hukum lingkungan mencakup pada hal-hal yang cukup luas mulai dari lingkungan fisik maupun lingkungan sosial budaya baik didaerah maupun pusat. Oleh karena itu, hukum lingkungan tidak hanya terbatas pada generasi masa kini namun juga hingga generasi yang akan datang sehingga diperlukan suatu penegakan yang benar-benar menjawab setiap kepentingan masyarakat. Penegakan hukum dan penataan lingkungan  itu memerlukan satu rencana induk, yang akan mengatur pelaksanaan penegakan hukum di pusat hingga di kabupaten.
Pemerintah sebagai organ yang diberi kepercayaan oleh masyarakat hendaknya dapat melaksanakan tugasnya berdasarkan asas-asas yang ada sehingga menghasilkan suasana yang selaras, serasi dan seimbang di masyarakat dan lingkungannya. Sebenarnya, bagi masyarakat secara umum, keadilan dan kepastian hukum adalah asas yang paling vital dalam menjunjung tinggi hak asasi serta kepercayaan pada kinerja pemerintah.
Konstitusi  dinegara ini sebenarnya sudah cukup memberikan dasar yang kuat bagi masyarakat untuk dapat menikmati lingkungan yang ajeg yang tertuang secara khusus, di dalam UUD 45 yang menyangkut langsung hak atas lingkungan hidup terdapat di dalam  Pasal 28 G ayat 1: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Kemudian dalam Pasal 33 ayat 2: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” pada ayat 3: “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” serta ayat 4: “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Penegakan hukum sebagai salah satu upaya untuk melakukan reformasi pengelolaan lingkungan hidup hendaknya menjadi prioritas utama dalam menjamin adanya penataan lingkungan sesuai dengan standar internasional. Pada dasarnya, standar materi hukum lingkungan di Indonesia tidak jauh ketinggalan dengan apa yang berlaku di dunia internasional. Hanya saja penegakannya belum dapat dirasakan sedemikian rupa sehingga setiap permasalahan yang berkaitan dengan perusakan lingkungan sering berakhir tanpa memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum di masyarakat.
Begitu banyak kasus lingkungan yang pada akhirnya hanya menimbulkan pertanyaan dalam masyarakat mengenai apa yang terjadi selanjutnya. Sebagai contoh yang paling baru dan sampai saat ini belum dapat diselesaikan adalah kasus pencemaran sebagai akibat kecerobohan perusahaan, yang dalam hal ini Lapindo Brantas Inc. Dalam hal ini, Lapindo tidak saja harus bertanggung jawab atas kelalaian drilling yang dilakukan subkontraktor tersebut, melainkan juga harus mempertanggungjawabkan perbuatan korporasinya secara hukum terutama untuk tegaknya hukum lingkungan bagi siapa saja yang melakukan tindakan kehancuran (pencemaran) lingkungan dalam aktivitasnya demi kepentingan lingkungan masyarakat sekitar dan kepentingan generasi yang akan datang.
Semburan lumpur panas oleh Lapindo di kabupaten Sidoarjo ini sampai saat ini belum juga bisa teratasi. Semburan yang akhirnya membentuk kubangan lumpur panas ini telah memorakporandakan sumber-sumber penghidupan warga setempat dan sekitarnya. Beberapa media massa melaporkan, setidaknya tak kurang 13 pabrik harus tutup beberapa saat, 200 hektar sawah dan pemukiman penduduk tak bisa digunakan dan ditempati lagi, sebanyak 5800 penduduk mengungsi,  beberapa wilayah berpotensi terkontaminasi, demikian juga dengan tambak-tambak bandeng milik warga serta lumpuhnya aktivitas sosial, pendidikan serta jalur transportasi tol  Surabaya-Gempol.
Contoh lain yang masih membekas di ingatan masyarakat adalah kasus pencemaran yang dilakukan oleh PT. Toba Pulp Lestari (PT. TPL/eks. PT. Inti Indorayon Utama). PT Indorayon mulai beroperasi pada akhir tahun 1980-an. Pada tahun 1999 perusahaan itu ditutup atas rekomendasi Menteri Negara Lingkungan Hidup yang ketika itu dijabat Sonny Keraf-karena terbukti mencemari dan membahayakan lingkungan. Namun, pada Maret 2002 atas rekomendasi Wakil Presiden RI yang ketika itu dijabat oleh Megawati Soekarnoputri, PT Indorayon dibuka kembali dengan nama PT Toba Pulp Lestari. Selama sepuluh tahun PT Indorayon beroperasi, , masyarakat Porsea merasakan hidup yang serba sulit. Selain mencemari lingkungan, perusahaan itu juga mendatangkan banyak masalah sosial, seperti konflik dan intimidasi aparat terhadap masyarakat yang menolak Indorayon.
Kesehatan masyarakat menurun karena kualitas lingkungan yang buruk. Limbah perusahaan itu tidak hanya mencemari udara yang menyebabkan penyakit ISPA, tetapi juga berpengaruh pada menurunnya hasil panen penduduk. Penduduk khawatir kejadian sepuluh tahun lalu, akan terulang dan mereka alami lagi sejak dibukanya PT TPL. Selain udara yang bikin sesak, dampak lain sejak dibukanya PT TPL adalah menurunnya hasil panen. Hal ini disebabkan banyaknya bulir padi yang tidak berisi atau kosong. Selain itu, penduduk setempat mengaku limbah uap dari operasional pabrik itu cukup mengganggu udara yang mereka hirup sehari-hari. Hampir semua penduduk Desa Amborgang yaitu daerah sekitar PT. TPL yang ditemui, sesudah turun hujan mereka merasakan perubahan udara sehingga menimbulkan rasa sesak dan jarak pandang yang buruk. Berdasarkan data di Puskesmas Porsea, jumlah penderita Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA)
pada bulan Januari 2001 tercatat 92 orang. Sedangkan pada Januari 2002 tercatat 103 orang dan meningkat menjadi 128 pada Januari 2003. Masyarakat menduga ISPA tersebut merupakan dampak pencemaran udara sejak beroperasinya kembali PT Toba Pulp Lestari pada tahun 2002.
Dari kedua contoh kasus lingkungan ini, tidak terlihat jelas upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam penyelesaian setiap dampak kerugian yang dialami oleh masyarakat. Ini hanyalah sebagian contoh kecil dari ribuan kasus lingkungan yang pernah terjadi di Indonesia seperti illegal loging, pembuangan limbah sembarangan, kasus PT. Freeport, dan kasus lain yang penyelesaiannya stag di satu titik yang belum jelas. Pada umumnya, pelanggaran yang terjadi adalah pelanggaran administratif yaitu pelanggaran terhadap tidak dipenuhinya persyaratan pendirian perusahaan yang berpotensi menghasilkan pencemaran lingkungan ini. Bila diurutkan, kasus kedua yang terbanyak adalah perdata kemudian diikuti oleh kasus pidana.
Pada pemerintahan saat ini banyak masalah mendasar yang harus dipecahkan lebih dulu sebelum mengatasi masalah lingkungan hidup dan sumber daya alam itu sendiri. Hal itu yang terkait dengan institusi yang lemah, tidak adanya rencana induk, masalah sumberdaya manusia dan integritasnya yang menghambat penegakan hukum. Bila dikaitkan dengan institusi, dahulu ada sebuah institusi yang disebut Badan Pengawas Dampak Lingkungan (Bapedal) yang didirikan dan diberi wewenang untuk melakukan pengawasan, tetapi kewenangan pengawasan yang melekat di berbagai instansi tidak dicabut. Akibatnya, perangkat hukum ini menjadi sangat lemah. Namun, saat ini Bapedal sudah tidak ada dan tugasnya dialihkan seluruhnya kepada kementrian lingkungan hidup. Masalah lain adalah Sumber Daya Manusia (SDM), yang sangat berkait dengan keberadaan master plan atau rencana induk tadi. Karena tidak ada master plan, maka pengembangan SDM pun tidak jelas. Sebagai contoh dapat terlihat dalam UU No 23/1997 ada inspektur sebagai pengawas dan ada investigator sebagai penyidik.
Namun, sekarang ini pemerintah lebih memprioritaskan keberadaan investigator. Padahal investigator yang bertugas menyidik itu untuk menangani proses pidana. Kalau orang sudah dipidana berarti sudah ada kerusakan. Yang diharapakan adalah jangan sampai kerusakan itu timbul. Oleh karena itu sangat diharapkan untuk memprioritaskan inspektur sebagai pengawas pada masalah administratif atau lebih pada persoalan teknis. Kalau pengawas berarti dia punya tugas untuk mencegah kerusakan. Jadi, pada saat orang sudah tidak memenuhi persyaratan, ia sudah dapat langsung dijatuhi hukuman. Idealnya jumlah antara pengawas dan penyidik tiga berbanding satu.
Sedangkan untuk bidang perangkat penegakan hukum, yang perlu dibenahi adalah kepolisian dan jaksa. Di lembaga kepolisian saat ini telah ada subdit lingkungan hidup namun hanya terbatas di Mabes Polri, belum menyentuh tingkat kepolisian daerah. Jadi  semua masih  mengandalkan Mabes Polri yang jumlah personelnya sangat terbatas. Di Kejaksaan kondisinya lebih memprihatinkan lagi. Karena di lembaga ini lingkungan hidup berada di Direktorat Tindak Pidana Lain-lain di bawah Jampidum. Lingkungan hidup berada dibawah pidana umum, bukan pidana khusus. Padahal, lingkungan hidup adalah hal yang cukup vital dalam menjaga kesinambungan hidup manusia baik untuk saat ini maupun dimasa yang akan datang. Oleh karena itu, lingkungan hidup tidak dapat begitu saja dimaknai sebagai satu obyek statis yang hampa dari interaksi dengan manusia.  Hak rakyat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat serta kewajiban negara untuk menjamin hak konstitusional warga negaranya harus diletakkan pada kedudukan tersendiri. Untuk tingkat pengadilan sendiri, seharusnya ada pengadilan khusus lingkungan hidup, atau digabungkan dengan SDA dan pertanahan seperti Land and Environment Court di Australia, yang derajatnya sejajar dengan Supreme Court negara bagian. Kalau untuk bidang korupsi dan niaga saja ada, kenapa tidak untuk lingkungan hidup mengingat lingkungan hidup juga menguasai hajat hidup seluruh rakyat Indonesia.
 Penanganan kasus juga harus ditangani oleh seorang hakim yang bersertifikat. Sekarang ini ada 627 hakim dari MA yang telah bersertifikat untuk menangani masalah lingkungan. Hal ini untuk menjamin integritas hakim-hakim itu sendiri. Jangan sampai hakim-hakim ini malah menjadi bumerang yang ikut mengambil kesempatan untuk keuntungan pribadi seperti dalam melakukan korupsi. Contoh kasus adalah kebakaran lahan Adei Plantation yang semula divonis dua tahun di tingkat banding menjadi delapan bulan. Padahal kebakaran hutan itu merupakan masalah nasional dan internasional. Mengapa harus ada klemensia atau peringanan hukuman. Para hakim ini dapat dikirim ke daerah-daerah untuk membantu menangani kasus lingkungan.
Begitu juga dengan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, di Indonesia, undang-undang yang mengatur mengenai lingkungan hidup adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup. Dalam kenyataannya, undang-undang ini masih terdapat kekurangan disana-sini. Diantaranya adalah Undang-Undang Lingkungan Hidup tidak memberikan kewenangan yang kuat pada menteri lingkungan hidup. Sekarang ini rekomendasi yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup (LH) tidak bersifat rekomendasi yang mengikat. Menteri LH tidak punya kewenangan untuk mencabut izin seperti Menteri LH di Belanda. Hal ini pula yang membuat penegakan hukum lingkungan lemah. Selain itu, UU No 23/1997 bersifat sangat sentralistis dan tidak memberi perspektif terhadap stakeholder yang maksimal. Padahal seharusnya dipikirkan kerja sama pengelolaan lingkungan pasca konsesi antara pihak pengelola dan pemerintah daerah, dan masyarakat lokal. Dengan demikian, kerusakan lingkungan akibat aktivitas pihak pemegang konsesi dapat diatasi. Pemegang hak pengelolaan lahan juga akan berhati-hati dalam menjalankan operasinya agar tidak merusak lingkungan.
Undang-undang lingkungan hidup juga hendaknya memiliki wewenang untuk perlindungan lingkungan dan sumber-sumber kehidupan rakyat.  Wewenang ini diharapkan dapat mengatur upaya pencegahan kerusakan, penanganan kerusakan, penegakan hukum atau sanksi dan upaya rehabilitasi atau pemulihan lingkungan. 
Dengan terpenuhinya hal-hal diatas, maka masyarakat sebagai subyek yang berkaitan langsung dengan lingkungan dapat benar-benar merasakan adanya suatu sistem pemerintahan yang baik atau good governance sehingga berdampak pada terpenuhinya tiga hak dasar masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu hak masyarakat untuk mengakses informasi (public right to access information), hak masyarakat untuk berpartisipasi (public right to participate), dan hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan  (public right to justice). Dalam Konteks pengelolaan sumber daya alam, ketiga hak dasar masyarakat tersebut mutlak harus dijamin pelaksanaannya. Dengan adanya jaminan akan pelaksanaan tiga hak dasar ini, maka barulah dapat dikatakan bahwa penegakan hukum dibidang hukum lingkungan telah terselenggara dengan baik dan benar.

Perbuatan Melawan Hukum

Perspektif Hukum Perdata
Pasal 1365 BW yang terkenal sebagai pasal yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum memegang peranan penting dalam hukum perdata.
Dalam pasal 1365 BW tersebut memuat ketentuan sebagai berikut :
“Setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karenanya menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian”
Dari pasal tersebut dapat kita lihat bahwa untuk mencapai suatu hasil yang baik dalam melakukan gugatan berdasarkan perbuatan melawan hukum maka harus dipenuhi syarat-syarat atau unsur-unsur sebagai berikut :
  1. Perbuatan yang melawan hukum, yaitu suatu perbuatan yang melanggar hak subyektif orang lain atau yang bertentangan dengan kewajiban hukum dari si pembuat sendiri yang telah diatur dalam undang-undang. Dengan perkataan lain melawan hukum ditafsirkan sebagai melawan undang-undang.
  2. Harus ada kesalahan, syarat kesalahan ini dapat diukur secara :
  • Obyektif yaitu dengan dibuktikan bahwa dalam keadaan seperti itu manusia yang normal dapat menduga kemungkinan timbulnya akibat dan kemungkinan ini akan mencegah manusia yang baik untu berbuat atau tidak berbuat.
  • Subyektif yaitu dengan dibuktikan bahwa apakah si pembuat berdasarkan keahlian yang ia miliki dapat menduga akan akibat dari perbuatannya.
Selain itu orang yang melakukan perbuatan melawan hukum harus dapat dipertanggungjawaban atas perbuatannya, karena orang yang tidak tahu apa yang ia lakukan tidak wajib membayar ganti rugi.
Sehubungan dengan kesalahan in terdapat dua kemungkinan :
    • Orang yang dirugikan juga mempunyai kesalahan terhadap timbulnya kerugian. Dalam pengertian bahwa jika orang yang dirugikan juga bersalah atas timbulnya kerugian, maka sebagian dari kerugian tersebut dibebankan kepadanya kecuali jika perbuatan melawan hukum itu dilakukan dengan sengaja
    • Kerugian ditimbulkan oleh beberapa pembuat. Jika kerugian itu ditimbulkan karena perbuatan beberapa orang maka terhadap masing-masing orang yang bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan tersebut dapat dituntut untuk keseluruhannya.
3. Harus ada kerugian yang ditimbulkan. Dalam pengertian bahwa kerugian yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum dapat berupa :
  • Kerugian materiil, dimana kerugian materiil dapat terdiri dari kerugian yang nyata-nyata diderita dan keuntungan yang seharunya diperoleh. Jadi pada umumnya diterima bahwa si pembuat perbuatan melawan hukum harus mengganti kerugian tidak hanya untuk kerugian yang nyata-nyata diderita, juga keuntungan yang seharusnya diperoleh.
  • Kerugian idiil, dimana perbuatan melawan hukum pun dapat menimbulkan kerugian yang bersifat idiil seperti ketakutan, sakit dan kehilangan kesenangan hidup.
Untuk menentukan luasnya kerugian yang harus diganti umumnya harus dilakukan dengan menilai kerugian tersebut, untuk itu pada azasnya yang dirugikan harus sedapat mungkin ditempatkan dalam keadaan seperti keadaan jika terjadi perbuatan melawan hukum. Pihak yang dirugikan berhak menuntut ganti rugi tidak hanya kerugian yang telah ia derita pada waktu diajukan tuntutan akan tetapi juga apa yang ia akan derita pada waktu yang akan datang.
4. Adanya hubungan causal antara perbuatan dan kerugian. Untuk memecahkan hubungan causal antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian, terdapat dua teori yaitu :
  • Condition sine qua non, dimana menurut teori ini orang yang melakukan perbuatan melawan hukum selalu bertanggung jawab jika perbuatannya condition sine qua non menimbulkan kerugian (yang dianggap sebagai sebab dari pada suatu perubahan adalah semua syarat-syarat yang harus ada untuk timbulnya akibat).
  • Adequate veroorzaking, dimana menurut teori ini si pembuat hanya bertanggung jawab untuk kerugian yang selayaknya dapat diharapkan sebagai akibat dari pada perbuatan melawan hukum.
Terdapat hubungan causal jika kerugian menurut aturan pengalaman secara layak merupakan akibat yang dapat diharapkan akan timbul dari perbuatan melawan hukum.
Jadi secara singkat dapat diperinci sebagai berikut :
  • Untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh organ badan hukum, pertanggungjawabannya didasarkan pada pasal 1364 BW.
  • Untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seorang wakil badan hukum yang mempunyai hubunga kerja dengan badan hukum, dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan pasal 1367 BW.
  • Untuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh organ yang mempunyai hubungan kerja dengan badan hukum, pertanggung jawabannya dapat dipilih antara pasal 1365 dan pasal 1367 BW
Perspektif Hukum Pidana
Dalam hukum pidana yang menjadi perhatian adalah perbuatan-perbuatan yang bersifat melawan hukum saja, perbuatan-perbuatan inilah yang dilarang dan diancam dengan pidana.
Langemeyer mengatakan untuk melarang perbuatan yang tidak bersifat melawan hukum, yang tidak dipandang keliru, itu tidak masuk akal”. Mengenai ukuran daripada keliru atau tidaknya suatu perbuatan tersebut ada dua pendapat yaitu :
  1. Yang pertama ialah apabila perbuatan telah mencocoki larangan undang-undang maka disitu ada kekeliruan. Letak perbuatan melawan hukumnya sudah ternyata, dari sifat melanggarnya ketentuan undang-undang kecuali jika termasuk perkecualian yang telah ditentukan oleh undang-undang pula. Dalam pendapat pertama ini melawan hukum berarti melawan undang-undang, sebab hukum adalah undang-undang. Pendirian yang demikian disebut pendirian yang formal.
  2. Yang kedua berpendapat bahwa belum tentu kalau semua perbuatan yang mencocoki larangan undang-undang bersifat melawan hukum, karena menurut pendapat ini yang dinamakan hukum bukanlah undang-undang saja, disamping undang-undang (hukum yang tertulis) adapula hukum yang tidak tertulis yaitu norma-norma atau kenyataan-kenyataan yang berlaku dalam masyarakat. Pendirian yang demikian disebut pendirian yang materiil.
Yang berpendapat formal untuk dapat dipidana perbuatan harus mencocoki rumusan delik yang tersebut dalam wet, jika sudah demikian biasanya tidak perlu lagi untuk menyelidiki apakah perbuatan melawan hukum atau tidak.
Selanjutnya menurut Simons “hemat saya pendapat tentang sifat melawan hukum yang materiil tidak dapat diterima, mereka yang menganut faham ini menempatkan kehendak pembentuk undang-undang yang telah ternyata dalam hukum positif, dibawah pengawasan keyakinan hukum dari hakim persoonlijk. Meskipun betul harus diakui bahwa tidak selalu perbuatan yang mencocoki rumusan delik dalam wet adalah bersifat melawan hukum, akan tetapi perkecualian yang demikian itu hanya boleh diterima apabila mempunyai dasar hukum dalam hukum positif sendiri”.
Kiranya perlu ditegaskan disini bahwa dimana peraturan-perautan hukum pidana kita sebagian besar telah dimuat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan laian-lain perundang-undangan, maka pandangan tentang hukum dan sifat melawan hukum materiil diatas hanya mempunyai arti dalam memperkecualikan perbuatan yang meskipun masuk dalam perumusan undang-undang itu toh tidak merupakan perbuatan pidana.
Akan tetapi jika kita mengikuti pandangan yang materiil maka bedanya dengan pandangan yang formal adalah :
  • Mengakui adanya pengecualian atau penghapusan dari sifat melawan hukumnya perbuatan menurut hukum yang tertulis dan yang tidak tertulis, sedangkan pandangan yang formal hanya mengakui pengecualian yang tersebut dalam undang-undang saja.
  • Sifat melawan hukum adalah unsur mutlak dari tiap-tiap perbuatan perbuatan pidana juga bagi yang dalam rumusannya tidak menyebut unsur-unsur tersebut, sedang bagi pandanagan yang formal sifat tersebut tidak selalu menjadi unsur daripada perbuatan pidana, hanya jika dalam rumusan delik disebutkan dengan nyata nyata barulah menjadi unsur delik.
Dengan mengakui bahwa sifat melawan hukum selalu menjadi unsur perbuatan pidana, ini tidak berarti bahwa karena itu harus selalu dibuktikan adanya unsur tersebut oleh penuntut umum. Soal apakah harus dibuktikan atau tidak, adalah tergantung dari rumusan delik yaitu apakah dalam rumusan unsur tersebut disebutkan dengan nyata-nyata, jika dalam rumusan delik unsur tersebut tidak dinyatakan maka juga tidak perlu dibuktikan.
Adapun konsekuensi daripada pendirian yang mengakui bahwa  sifat melawan hukum selalu menjadi unsur tiap-tiap delik adalah sebagai berikut :
-   Jika unsur melawan hukum tidak tersebut dalam rumusan delik maka unsur itu dianggap dengan diam-diam telah ada, kecuali jika dibuktikan sebaliknya oleh pihak terdakwa.
-   Jika hakim ragu untuk menentukan apakah unsur melawan hukum ini ada atau tidak maka dia tidak boleh menetapkan adanya perbuatan pidana dan oleh karenanya tidak mungkin dijatuhi pidana.
Menurut Jonkers dan Langemeyer dalam hal iu terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van recht vervolging).
Perspektif Hukum Administrasi Negara
“Perbuatan hukum adalah perbuatan yang mengakibatkan peristiwa hukum,  secara yuridis dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu :
  • Yang bersifat perdata
Pihak aparat atau penguasa atau administrasi dapat bertindak sebagai salah satu pihak dalam perjanjian perdata atau sebagai individu perdata yang dapat membuat kontrak untuk melakukan perbuatan tertentu.
Contoh : tender pengadaan bangunan atau kontrak perjanjian.
  • Yang bersifat publik
Bersegi satu atau sepihak
Unsur dalam membuat ketentuan secara sepihak yaitu :
-   Dilakukan oleh administrasi Negara.
-   Berdasarkan kekuasaan istimewa.
-   Demi kepentingan umum.
Contoh : secara sepihak pihak yang berwenang berhak untuk menutup pabrik yang melanggar IPAL.
Bersegi dua atau dua pihak
Yaitu perbuatan hukum dimana terjadi perjanjian atau kesepakatan atau penyesuaian kehendak antara kedua belah pihak yang hubungan hukumnya tersebut diatur oleh hukum istimewa yaitu hukum publik.
Dalam hukum administrasi Negara perbuatan atau keputusan yang sewenang-wenang adalah suatu perbuatan atau keputusan administrasi Negara yang tidak mempertimbangkan semua faktor yang relevan dengan kasus yang bersangkutan secara lengkap dan wajar sehingga tampak atau terasa oleh orang-orang yang berpikir sehat (normal) adanya ketimpangan.
Sikap sewenang-wenang akan terjadi bilamana pejabat administrasi Negara yang bersangkutan menolak untuk meninjau kembali keputusannya yang oleh masyarakat yang bersangkutan dianggap tidak wajar. Keputusan tersebut dapat digugat pada Pengadilan Perdata sebagai “perbuatan melawan hukum” atau “onrechmatige over heidsdaad”.
Didalam hukum admininstrasi Negara Inggris-Amerika Serikat asas yang sangat penting dan dibahas secara luas adalah asas larangan “ultra vires” yakni penyalahgunan jabatan atau wewenang dalam segala bentuk. Di Indonesia istilah yang dipergunakan adalah “detournement de pouvoir” yakni bilamana suatu wewenang oleh pejabat yang bersangkutan dipergunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan atau menyimpang daripada apa yang dimaksudkan atau dituju oleh wewenang sebagimana ditetapkan atau ditentukan oleh undang-undang (dalam arti luas, dalam arti materiil) yang bersangkutan.

 Rumusan Hoge Raad sebelum tahun 1919 Vollmar, op. cit. halaman 458
Vollmar, loc. cit
Voolmar, Ibid 457
Moeljatno, Azas-azsas Hukum Pidana. Rineka Cipta. Jakarta. 2002. halaman 132

Teori Perundang-undangan

PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Pertama-tama menegenai tempat dari teory hukum dalam keseluruhan kegiatan manusia untuk mempelajari hukum, teori hukum boleh disebut sebagai kelanjutan dari usaha mempelajari hukum positif, setidaknya dalam dalam usaha yang demikian itulah kita merekonstruksikan kehadiran teory hukum itu secara jelas.
Pada saat seseorang diahdapkan dengan hukum positif maka ia sepanjang waktu dihadapkan kepada peraturan-peraturan hukum dengan segala cabang kegiatan dan permasalahannya.seperti kesalahan dalam penafsiran hukum, tetapi sudah merupakan sifat dari pikiran manusia selalu menukik dan bertanya lebih dalam kepada masalah yang dihadapi, kemampuan manusi dalam melakukan penalaran memang tidak pernah akan membiarkannya dalam keadaan yang diam, bertanya sudah merupakan sifat yangb melekat pada manusia sebagi mahluk yang bernalar
Kemampuan manusia dalam bernalar itu juga memabawa manusia kedalam suatu penjelasan yang konkrit, terurai secara terperinci, damn meningkat pada penalaran  yang lebih bersifat kepada filsafat. Teory hukum termasuk kedalam penalran yang demikian itu, ia kan mengejar terus sampai kepada persoalan-persoalan yang bersifat hakiki dari hukum. Seperti yang dikatakan oleh  Radburuch tugas teori hukum adalah “ membikin jelas nilai-nilai oleh postulat hukum sampai kepada landasan filosofisnya yang tertinggi (Friedman, 1958. 3)
Teori sama dengan theoria dalam bahasa latin, perenungan) thea (bhs yunani cara atau hasil pandang) Suatu konstruksi di alam cita atau ide manusia (realitas in abstracto), dibangun dengan maksud untuk menggambarkan secara reflekftif fenomena  dijumpai di alam pengalaman (alam yang tersimak bersaranakan indera manusia sama dengan realitas in concreto).
Debat Klasik antara Realitas in abstracto vs Realitas in concreto
Konstruksi dialam idea manusia itu  harus dipandang sebagai kebenaran pertama   original  dan mutlak sifatnya (Plato, T.Aquino, paham idealisme priori), sedangkan realitas di alam pengalaman  dibangun berdasarkan hasil2 amatan indrawi itu hanya refleksinya  virtual alias maya.  Seluruh proses pemikiran    berawal dari suatu proposisi bahwa alam pengalaman itulah   harus dipandang sebagai   sumber segala kebenaran  akhir dan sejati (August Comte -positivisisme, David Hume sama dengan paham empirisme,  posteoriori)..
  • Neuman
Teori adalah suatu sistem  tersusun  oleh berbagai abstraksi yang berinterkoneksi satu sama lainnya atau berbagai ide  memadatkan dan mengorganisasi pengetahuan tentang dunia.
  • Sarantakos:
Teori suatu set/kumpulan/koleksi gabungan proposisi  secara logis terkait satu sama lain dan diuji serta disajikan secara sistematis.  dibangun dan dikembangkan melalui research dan dimaksudkan untuk menggambarkan dan menjelaskan suatu fenomena.
Aksioma/postulat: proposisi  kebenarannya tidak dipertanyakan lagi oleh peneliti. (orang  terbukti korupsi terkena sanksi )  Teorem: Proposisi  dideduksikan dari aksioma.   Misal: Perilaku manusia terikat pada norma sosial; Faktor kemiskinan ikut berpengaruh meningkatkan angka kejahatan; Frustasi menyebabkan tindakan agresif.

B.TIGA TIPE TEORI
  1. Teori Formal. Mencoba menghasilkan suatu skema konsep dan pernyataan dlm masyarakat atau interaksi keseluruhan manusia yang dapat dijelaskan. Berusaha menciptakan agenda keseluruhan untuk praktek teoretis masa depan terhadap klaim paradigma yang berlawanan. Atau juga berusaha mempunyai karakter  fondasional, yaitu mencoba untuk mengidentifikasi seperangkat prinsip tunggal yang merupakan landasan puncak untuk kehidupan dan bagaimana semuanya dadat diterangkan.
  2. Teori Substantif.  Teori ini mencoba untuk tidak menjelaskan  secara keseluruhan  tetapi lebih kepada menjelaskan  hal-hal khusus, misalnya: hak pekerja, dominasi politik, perilaku menyimpang.
  3. Teori Positivistik. Teori ini mencoba untuk menjelaskan hubungan empiris antara variabel dengan menunjukkan bahwa variabel2 itu dapat disimpulkan dari pernyataan2 teoritis yang lebih abstrak.

  1. C. KEGUNAAN TEORI
  • Menjelaskan (Teori hukum dilaksanakan dengan cara menafsirkan sesuatu arti/pengertian, sesuatu syarat atau unsur sahnya suatu peristiwa hukum, dan hirarkhi kekuatan peraturan hukum)
  • Menilai (TH digunakan untuk menilai suatu peristiwa hukum)
  • Memprediksi (TH digunakan untuk membuat perkiraan tentang sesuatu  akan terjadi) T
  • eori berguna untuk lebih mempertajam atau lebih mengkhususkan fakta yang hendak diselidiki atau diuji kebenarannya.
  • Teori berguna mengembangkan sistim klasifikasi fakta, membina struktur konsep-konsep serta memperkembangkan definisi-definisi.
  • Teori biasanya merupakan suatu ikhtisar hal  telah diketahui serta diuji kebenarannya yang menkut obyek yang diteliti.
  • Teori memberikan kemungkinan pada prediksi fakta mendatang, oleh karena telah diketahui  sebab-sebab terjadinya  fakta tersebut dan mungkin faktor tersebut akan timbul lagi pada masa-masa mendatang.
  • Teori memberikan  petunjuk terhadap kekurangan pada pengetahuan peneliti.

  1. TEORI  ILMU HUKUM
  • Ilmu atau disiplin hukum  dalam perspektif interdisipliner dan eksternal secara kritis menganalisis berbagai aspek gejala hukum, baik tersendiri maupun dalam kaitan keseluruhan, baik dalam konsepsi teoritisnya maupun dalam kaitan keseluruhan, baik dalam konsepsi teoretisnya  maupun dalam pengejawantahan praktisnya, dg tujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik  dan memberikan penjelasan sejernih  mungkin tentang  bahan hukum  tersaji dan kegiatan yuridis dalam kenyataan kemasyarakatan.

Dalam dunia ilmu, teory menenpati kedudukan yang penting, ia memberikan sarana kepada kita  untuk menerangkan dan memahami masalah yang kita bicarakan secara lebih baik, hal-hal semula tampak tersebar berdiri sendiri dapat disatukan dan ditunjukkan kaitan satu sama dengan yang lain secara bermakna teori, dengan demikian memberikan penjelasan dengan cara mengorganisasikan dan mensistematiskan masalah yang dibicarakan.Teory bisa juga mengandung subjetivitas, apalagi berhadapan dengan suatu fenomena yang cukup komplek seperti ilmu hukum ini.
Dafta Pustaka

Raharjo, Sucipto. Ilmu Hukum. Cet VI. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2006
Manan. Abdul. Aspek-aspak Pengubah Hukum. Cet III. Kencana Prenada Media. Jakarta. 2009
Bisri. Ilhami. Sistem Hukum Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.2004

Kriminologi

Pengertian Kriminologi Menurut Bahasa
Menurut bahasa kriminologi terdiri dari 2 kata      :
-          Krimino
-          Logis
Kriminologi berasal dari bahasa yunani = Crimen / Crime ( ilmu pengetahuan ). Dari dua kata diatas maka kita dapat mengartikan kata kriminologi sebagai ilmu kejahatan

Kriminologi berapa ilmu pengetahuan / kejahatan yang berisi sebab akibat perbaikan dan pencegahan dapat kita pecah menjadi ilmu kriminalistik, Vitimologi

Kriminologi Terbagi Atas 2 jenis          :
1.      dalam arti sempit
         kriminologi yang mempelajari sebab perbuatan kejahatan, perbaikan, ( statistik kriminal, pencegahan dalam arti prepentif)
2.      Dalam arti luas
         kriminologi dalam arti sempit ditambah dengan viktimologi, kriminakistik dan penology
         Contoh
Seperti tulisan-tulisan yang ada dikoran / artikel kriminal

 

Status Kriminologi dalam Pandangan Sarjana

1.   Kriminologi bukan ilmu pengetahuan tetapi hanya sebagai pengetahuan saja
2.   sesuai dengan perkembangan sarjana mengatakan bahwa kriminologi merupakan ilmu pengetahuan / Science Tipologi

Baru dikatakan ilmu pengetahuan apabila mempunyai                  : 
-     Objek
      Khusus mengenai kejahatan dan penjahat
-     Tujuan
      Untuk menangulangi / mengatasi kejahatan / penjahat dalam masyarakat
-     Metode
      Dalam mencapai tujuan = deduktif dan induktif

1.     Sebagian para sarjana berpendapat bahwa kriminologi, ilmu pengetahuan.
2.     sebagian mengatakan ia sebagai pengetahuan,
alasan kriminologi bukan muncul dari filsafat ( induk pengetahuan ) tapi dia muncul secara tiba-tiba = seorang ahli statistik ( A Quetelet )

Pengertian Kriminologi ada 2 Pendapat Yaitu  :
1.     Pengertian kriminologi menurut sarjana
2.     Pengertian kriminologi menurut masyarakat awam


Pengertian menurut Sarjana
v  Michael dan Adler
Kriminologi adalah Keseluruhan keterangan mengenai perbuatan dan sifat dari penjahat, lingkungan mereka dan cara mereka secara resmi diperlukan oleh lembaga-lembaga penertiban masyarakat dan oleh para anggota masyarakat

Dari Pengertian Diatas Kita Ambil Unsur-Unsur kriminologi

  1. kumpulan informasi / keterangan tentang perbuatan ( kejahatan )
  2. kumpulan keterangan sifat kejahatan dan kumpulan dari sifat para pelaku kejahatan
Komentar yang dikemukakan oleh Michael itu adalah kriminologi itu masih dianggap bukan ilmu pengetahuan

v  Pengertian kriminologi Menurut SOEDJONO DIRJOSISWORO
Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari sebab akibat, perbaikan, kejahatan sebagai gejala manusia dengan menghimpun sumbangan berbagai ilmu pengetahuan .

Unsur – Unsur kriminologi Menurut Soedjono Dirdjosisworo

  1. kriminologi itu merupakan ilmu pengetahuan
  2. yang mempelajari sebab akibat kejahatan
  3. Dengan adanya sebab akibat kejahatan tersebut maka timbul kesadaran untuk melakukan perbaikan dan pencegahan
Dengan adanya pengertian dari soedjono ini seakan akan di dalam kriminologi ini terdapat    
-     sebab akibat ( namun akibat ini sudah tidak termasuk dari kriminologi karena sudah berdiri sendiri (viktimologi )
-     Perbaikan dan pencegahan
     
pencegahan terbagi atas 2 :
  1. preventif ( sebelum terjadi perbuatan tersebut )
  2. Represif ( Setelah terjadinya )

Represif terbagi menjadi 2 yaitu     :
a.   Kriminalitastik
      ilmu yang berusaha menemukan orang yang melakukan kesalahan / kejahatan
b.   Penologi
      Ilmu tentang bagaimana agar menghukum seprang naraidana namun bukan menyiksa agar tidak melakukan kejahatan lagi

 

v   Pengertian Kriminologi menurut Edwin H Suterland

Sekumpulan ilmu yang membicarakan masalah kejahatan sebagai gejala sosial yang dalam istilah CriminologyIs A Body Knowledges that Regarding A Crime As social Phenomenom yang menerangkan yang mana saja yang merupakan ilmu yang membicarakan kejahatan

Menurut Sutherland Ilmu yang membantu kriminlogi dalam memerangi kejahatan

A.   Biologi yang Terdiri Atas

1.     Psikiatri ( Ilmu jiwa Yang sehat )
2.     Endokrinologi ( Ilmu yang mempelajari tentang kelenjar )
3.     psikologi ( ilmu jiwa yang sehat )

B.   Sekumpulan Ilmu sosial

1.     Ekonomi
2.     Antro
3.     Sosiologi
4.     Politik
C.   Sekumpulan Ilmu yang Normatif ( Mempunyai Sanksi /hukum )
1.     Ilmu hukum
2.     Ilmu agama
3.     Ilmu etika
4.     ilmu estetika

v  Pendapat Frello “ Structure Of Personality “ merupakan bagian dari struktur manusia dibagi 3 bagian:
  1. bagian terbesar yaitu ‘ IT
Merupakan kumpulan dari seluruh dari keinginan atau nafsu manusia
  1. bagian yang agak besar ‘ EGO
Pelaksana dari keinginan kita atau IT
  1. Bagian yang paling kecil Fersonality = Super Ego
Merupakan kumpulan dari segala pengeahuan dan pangalaman manusia dalam kehidupanya
Super ego merupakan Alat penilaian tugasnya untuk menilai baik atau buruk keinginan nafsu ‘ IT ‘

Tujuan sering disebut objektif dan manfaat ( benetips ) bagi orang yang mempelajari kriminologi dengan apa kegunaan dan apa yang diingini dan dicapai oleh kriminologi sendiri     :

1.   Untuk menangulangi kejahatan yang ada dalam masyarakat

      Mengikis habis menghilangkan secara tuntas,mencabut keakar akarnya secara tuntas dalam msyarakat

      Menurut Para Ahli Tidak Mungkin tercapai karena kejahatan itu adalah sebagai sosial penomenan, kejahatan itu adalah abadi seabadinya masyarakat 

-     Menekan sekecil mungkin / kwantinta kejahatan yang ada pada masyarakat

-                      Membatasi dampak /akibat kejahatan yang ada dalam masyarakat


3.     untuk membantu dalam pembuatan rencana UU. ( Hukum Pidana ) oleh para legislator


4.     Kriminologi hukum dilakukan penelitian maka akan ditambah cakrawala hukum pidana sendiri yang dalam hal ini akan dikenal nantinya dalam hukum pidana istilah kriminalisasi, dekriminalisasi, penalisasi, depenalisasi

Kriminalisasi

Suatu perbuatan yang pada mulanya diatur oleh disiplin ilmu hukum lain yang bukan hukum pidana tapi karena sesuatu dan lain hal dia menjadi diatur oleh hukum pidana
Contoh   :  sebelum Tahun 1964 ada perbuatan membuat cek kosong dalam hal ini pengusaha yang dirugikan dan pengusaha mengadu ke pengadilan, untuk mengatasi dibuat per UU an oleh negara perbuatan membuat cek kosong dinamakan tindak pidana setelah tahun 1964 UU No 17 / 1964

Dekriminalisasi
Merupakan lawan kata kriminalisasi suatu perbuatan yang semula diatur oleh hukum pidana, tetapi karena sesuatu dan lain hal dia menjadi tidak merupakan tindak pidana

Penalisasi

Penal = pidana ( dapat dipidana ) perbuatan yang pada mulanya tidak bisa di hukum dan pada suatu waktu bisa menjadi di hukum oleh UU
Contoh   :  Keadaan sebelum tahun 1974 apabila terjadi penjudian maka yang    hanya bisa dihukum adalah mereka yang menyediakan tempat berjudi itu yang dipidana dan orang yang berjudi tidak bisa dipidana pasal 303 ( 8 ) KUHP

Depenalisasi
Suatu perbuatan kebaikan

5.     untuk memperbaharui hukum pidana kejahatan untuk mempelajari memperhatikan kejahatan umum pada hukum adat  kriminolografi

6.     konsep hukum pidana nasionl ( Bakbin Humnas )
Kejahatan itu sangat mahal sekali
Ronal R mengatakan kejahatan itu bila mengakibatkan kerugian tidak bisa dinilai dengan uang walaupun ada juga kejahatan yang bisa dinlai dengan uang tapi mahal harganya

7.     untuk mengindarkan perasaan yang negatif ataupun untuk mengindarkan rasa simpati yang tidak sehat dan tidak positif  terhadap pelaku kejahatan
Add            Harus menghindarkan rasa benci dan simpati terhadap pelaku kejahatan
Rasa benci yang negatif
Adanya perasaan tidak senang atau benci terhadap sesuatu ( orang ) dan dia menghindarkan atau mengucilkan dalam pergaulan
Rasa benci yang positif
Orang itu perbuatanya harus kita benci dan tidak kita senangi tapi orangnya kita tarik untuk disadarkan ke hal yang positif

Manfaat kriminologi
1.     Sebagai salah satu dasar atau latar belakang ilmu untuk suatu profesi dan suatu kesempatan yang baik bagi para pekerja sosial dalam menangani pekerjaannya dalam masyarakat nantinya
2.     Soedjono Dirjo Sisworo
Manfaat kriminalogi dapat dilihat dari 3 sudut
A.      Kepentingan Pribadi
         Soedjono mengutip pendapat  salah seoarang Ex Kapolri Hoegeng “ Walau kita mengetahui liku-liku dari perbuatan kejahatan namun diharapakan pengerahuan itu tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi
B.      Untuk kepentingan masyarakat
         Kejahatan itu adalah produk atau hasil dari anggota masyarakat yang berinteraksi didalam
C.      Untuk kepentingan ilmu pengetahuan
         Pada umumnya setiap ilmu pengetahuan itu tidak mungkin mencapai tujuanya berdasarkan ilmu pengetahuan itu sendiri
         Ilmu kriminologi tidak bisa mencapai tujuan apabila tidak dibantu oleh ilmu lainya.

Perkembangan Kriminologi / Sejarah Kriminologi
Secara ringkas kriminologi terbagi atas 2 era / masa
1.     Masa pra 1830 an atau disebut dengan masa yunani kuno
2.     Masa 1830 an
Yang dibagi pula atas era     :
a.   Era 1830 an s/d 1960an
-          ada yang menyebutnya sebagai kriminologi klasik
Masa ini orang tidak lagi melihat pada perbuatanya tapi dari pelakunya hal ini sumbangan dari ilmu psikologi kepada ilmu kriminologi yang mengatakan bahwa pribadi setiap manusia atau orang itu berbeda-beda.
-          ada yang menyebutnya sebagai kriminologi positif
Masa ini diutamakan mencarai sebab musabab adanya kejahatan sehingga dapat ditemukan jalan keluar.
Oleh para ahli pada masa itu dibuatkan beberapa teori yang didukung oleh ilmu-ilmu pengetahuan yang berkembang tadi maka munculah suatu identitas atau ciri dari masa itu menyatakan bahwa kejahatan itu dilakukan oleh orang atau sekelompok orang kerena kondisi yang ada padanya serta lingkungan yang mempengaruhinya
Pendapat ini diterima sampai tahun 1912 yaitu suatu pandangan baru dari kelompok ilmu sosialogi yaitu yang dikemukakan oleh sosiolog amerika Edwin H suterlano yang menyatakan kejahatan itu dipelajari bukan karena  diiahirkan atau keturunan, bahwa semua orang itu mempunyai kesempatan untuk melakukan perbuatan kejahatan. karena ini merupakan pendapat baru yang relatif bertentangan dengan pendapat sebelumnya maka saturland oleh para ahli dinobatkan sebagai Bapak kriminologi modern
Teori suterland mengatakan bahwa penyebab dari kejahatan adalah selain dari diri senidiri juga termasuk lingkungan diluar dirinya
contohnya  : ada 2 sahabat hendak melakukan pencurian dan ketahuan kemudian dikejar polisi yang satu tertangkap yang lainya lolos Yang dapat lolos kemudian bergaul denagn orang baik-baik dan yang tertangkap masuk penjara dan bergaul dengan para penjahat
5 tahun kemudian mereka bertemu yang lolos menjadi pendeta sedangkan napi jadi penjahat besar.
      -     ada yang menyebutnya sebagai etiologi kriminal

b.   Era 1960 an s/d sekarang kriminologi kritis
      Dalam Era ini  orang mulai memperhatikan mengapa ada kejahatan dari  berbagai segi  :
1.     Segi proses peradilan pidana
dari segi proses peradilan pidana orang mjulai mengenal istilah kejahatan terhadap adanya perbuatan negara yang dapat di klarifikasikan sebagai kejahatan terutama dalam peradilan pidana
2.     Segi struktur sosial atau struktur masyarakat  RAL ( structural )
q  Kalau masyarakat sentralisasi berarti mengacu pada teori…….
q  Kalau masyarakat disentralisasi berarti teori hubungan perbuatan atau interaksi
Era / masa ini disebut kritikal kriminologi ( pandanagn baru tentang kejahatan )

Upaya yang dilakukan pada masing-masing era tersebut adalah untuk menemukan penyebab atau mengapa orang melakukan perbuatan-perbuatan kejahatan, upaya itu ada yang secara Non ilmiah atau subjektif dan ada pula yang bersifat ilmiah atau objektif
·         Subjektif ( Non Ilmiah ) biasa terjadi pada masa yunani kuno
mencari penyebab kejadian dari apa yang dilihat itu yang terjadi
·         Objektif ( Ilmiah ) biasa terjadi pada masa 1830 an s/d sekarang
mencari penyebab kejadian bukan dilihat dari dirinya sendiri tapi melihat dari luar dirinya,dapat dipertanggung jawaban
Ex  :  ali umar akan melakukan pandangan terhadap kelas ini yang terlihat kadang banyak yang hadir kadang sedikit yang hadir ali umar mengambil kesimpulan bahwa kelas ini acak-acakan lasan mengatakan kelas ini acak-acakan adalah keadaan kelas ini berubah-rubah dan bersifta apatis

Pada masa era 1830 an terdapat para filosof yang dikenal dalam rangka mencari penyebab kejahatan adalah        :
1.     Filosof Plato
2.     filosof aristoteles

yang secara umum menyebut bahwa
“ penyebab kejahatan itu adalah emas dan manusia “
Emas disini diartikan sebagai harta yang terbagi sebagai harta positif dan harta negatif
q  Menurut Plato
1.     Adanya perbuatan kejahatan adalah sangat tergantung kepada pandangan orang terhadap harta dan didukung oleh sifat manusia yang tidak baik atau bersifat amoral.
2.     Anggota masyarakat lebih mementingkan kedudukan seorang didasarkan kepada harta yang dimilikinya.
3.     Dalam upaya memiliki harta itu  manusia  yang A moral atau tidak beretika akan mengumpulkan harta dengan segala cara
sehingga menurut plato akan banyak para anggota masyarakat  yang melecehkan agama     ( pendurhaka dan penajahat-penjahat yang brutal )

Cara penangulangan menurut Plato
Masyarakat harus menjadi masyarakat komunal ( kebersamaan )
pendapat plato ini ditentang oleh bonger
Menurut Bonger
upaya komunal dalam rangka menangulangi kejahatan bersifat utopia ( khayalan ) yang tidak mungkin terlaksana, Alasannya karena sampai sekarang ini masyarakat yang idealis tidak pernah ada karena sifat masyarakat yang homogen

q  Menurut Aristoteles
Pendapat dari aristoteles juga kepada manusia yang tidak bermoral tidak berbudi baik dan kemiskinan
Kemiskinan yang dimaksud identik dengan emas yang dimaksud oleh plato yaitu yang menyangkut harta karena menurut  plato kemiskinan akan menimbulkan kejahatan
Berdasarkan keadan diatas oleh Aristoteles maka bonger menyatakan  bahwa mengenai masalah kemiskinan dan moral yang ditampilkan oleh aristoteks pada masa sekarang berpengaruh artinya hukuman dijatuhkan bukan lagi karena telah berbuat jahat tetapi agar jangan berbuat jahat

o    Tujuan Penghukuman
  1. Untuk membuat jera
  2. Untuk melindngi masyarakat atau orang pribadii

Terdapat 3 teori dalam pemidanaan (penghukuman)
a.   Teori absolut ( pembalasan )
b.   Teori relatif ( tujuan )
1.     Tujuan umum
2.     Tujuan kusus
      Ex.  A miskin = mencuri karena lapar
Dipidana dengan tujuan khusus untuk dibina
B kaya = kurupsi untuk menuntut kekayaan   
Dipidana dengan tujuan umum pidana maksimal
c.   Gabungan ( Gemengde )
      Negara Indonesia menganut teori gabungan

Kejahatan
Pengertian kejahatan dapat dilihat dari pendapat
  1. Gerson W Bawengar dan B Simanjutak
Yang menyatakan kejahatan dapat dilihat dari 3 segi yaitu  :
a.   Segi sosial / naif
      Untuk kemudahan saja ( sederhana )
b.   Segi religi / Kepercayaan / Agama
c.   Segi Yuridis ( Hukum )

2.   Soeryono Soekanto yang dikutip buku karangan Topo Santoso yang menyebutkan bahwa kejahatan itu berdasarkan pendapat para sarjana ada 3 yaitu          :
a.     Dari segi Hukum
Sesuai asas legelitas/nulum delictum pasal 1 ayat 1 “ tiada suatu perbuatan dapat dipidana, kecualiada UU yang mengaturnya.
Dengan Alasan yang diberikan oleh Hasskel dan yablonsky
    1. Statistik kriminologi
Catatan pelaku kejahatan dari polisi hingga proses pidana di pengadilan, disinilah nama pelaku masuk dalam daftar statistik.
    1. Hanya orang2 yang dijatuhi pidana oleh hakim itu yang dibina oleh pemerintah.

b.   Pendapat dari para ahli kemasyarakatan sosiologi
1.     Perkembangan sosial masyarakat bersifat tidak statis sehingga berkembang cepat.
2.     Perkembangan hukum bersifat statis dan lambat berkembang
Sehingga perkembangan hukum tidak bisa menjangkau perkembangan sosial masyarakat.
Contoh  :
Dulu Narkotika  :  Ganja, heroin
Sekarang narkotika  :  Shabu2, inex dll

c.   Pendapat kritikal kriminologi          
Disamping Yuridis dan sosiologis diperluas lagi yaitu yang didasarkan pada SOBURAL

Pengulangan dan pelengkapan materi “Kejahatan”

Ilmu kejahatan ini berdasarkan pada pendapat para ahli
1.   Adanya tentang pengertian kejahatan yang dapat dilihat dari beberapa segi yaitu  :
      a.   Segi sosial / naïf / sederhana / kemudahan saja
      adalah segala tindakan / tingkah laku yang bertentangan dengan norma sosial ( semua norma yang ada dalam masyarakat )
b.   Segi religi / keagamaan
      Kejahatan yang dilihat dari segi agama dan dianggap suato dosa, zaman dulu sebuah kejahatan dilihat dari segi keagamaan yaitu suatu perbuatan yang dilakukan yang tidak mengenakan bagi orang lain sehingga menurut kepercayaan kelak kalau yang jahat tersebut mati maka menjadi binatang
c.   Segi yuridis
      Asas legelitas / Nulum Delectum  : pasal 1 ayat 1

Pendapat dari B Simanjuntak dalam bukunya pengantar kriminologi dan patologi kriminal
Pendapat dari Gerson W Bawengar dalam bukunya patologi kriminal

2.   Kejahatan yang mana yang sebaiknya dipelajari dalam kriminologi yaitu    :
      a.   Dari segi hukum
            Pendapat Soeryono Soekanto yang dikutip Topo Santosa
      Kejahatan itu sebaiknya dilihat dari segi hukum artinya kejahatan dalam kriminologi sebaiknya berdasarkan            :
      Menurut Paul W Lepan
      Kejahatan adalah suata yang dikatakan oleh kriminolog hukum pidana yang berhubungan dengan suatu peristiwa kejahatan dimana peristiwa itu tidak mungkin di maafkan dan diancam oleh negara sebagai tindakan kejahatan yang berat dan kejahatan yang ringan
            Mengapa hal ini diperlukan                     :
            Aslasan itu dikemukakan oleh Yablonsky & Hasskel yaitu
q  Karena salah satu topik yang dipelajari dalam rangka menanggulangi kejahatan                                                                 adalah statistik kriminologi yang materinya adalah pelaku kejahatan yang telah diproses oleh kepolisian ( penyidik ) maka sebaiknya kita konsisten / tetap dalam melihat kejahatan itu dari segi yuridis
q  Bahwa juga dalam menangulangi kejahatan yang diupayakan untuk perbaikan adalah hanya kepada para pelaku perbuatan pidana yang telah dijatuhi pidana penjara, baik yang ada diluar penjara maupun didalam penjara, sedangkan mereka2 yang disebut sebagai penjahat oleh masyarakat tidak dilakukan pembinaanya / perbaikan dirinya oleh pemerintah secara formil namun ada lagi pendapat bahwa                 :
Memang ada pelaku kejahatan pidana dalam masyarakat tapi kalau kita terlalu mengagungkan dari segi yuridis tadi maka pengertian kejahatan itu akan bersifat kaku ( regid ) tidak akan pernah berubah
b.   Sebaliknya didalam masyarakat tersebut ada lagi yang melihat kejahatan dari segi non yuridis ( sosiologis ) dimana dikatakan bahwa      :
apa yang oleh sebagian besar anggota masyarakat sebagai suatu ketentuan yang sepintasnya diikuti karena ketentuan tersebut akan merupakan pedoman hidup ( kebudayaan ) uang akan mengatur tingkah laku manusia. Kebudayaan ini akan selalu berkembang  mengikuti perkembangan masyarakat sehinga dapat saja terjadi penciptaan kriminalisasi / perluasan, pengertian kejahatan, maka keuntunganya pengertian kejahatan selalu berkembang mengikuti perkembangan masyarakat 
C.   Disamping yuridis dan sosiologis di perluas lagi yaitu yang didasarkan pada sobural / yang dikarenakan bentuk dari pemerintahan yang sekarang

 

Pendapat V Bemmelen tentang apa itu kejahatan

Kejahatan adalah kelakuan tidak bersusila dan merugikan yang menimbulkan banyak ketidak tenangan dalam suatu masyarakat tertentu hingga masyarakat itu berhak untuk mencelanya dan menyatakan penolakanya atas kelakuan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja diberikan karena kelakuan tersebut   :

q  Tidak bersusila
Dari segi agama
q  Merugikan
Dari segi sosial
q  Dengan sengaja
Dari segu yuridis

Pendapat Soeyono mengenai pengertian kejahatan

Adalah suatu perbuatan jahat ditanyakan oleh Soeyono apakah setiap perbuatan kejahatan itu kelihatan.
Soejono tidak menjawab pertanyaan tersebut dengan jelas tetapi memberikan unsur dari perbuatan jahat dan kejahatan unsure perbuatan jahat adalah   :
1.   Menjengkelkan
2.   Merugikan
3.   Tidak boleh dibiarkan oleh masyarakat
Kenakalan remaja
Pengertian Remaja adalah
Pengertian yang menunjukan proses usia perkembangan seseorang dalam batas atas kategori anak2 dan dibawah kategori dewasa.

Pengertian kenakalan remaja adalah  :
Para remaja yang sudah melakukan perbuatan yang tidak diingini yang dapat menimbulkan kerusakan pada masyarakat dan juga pada diri sendiri.

Unsur2 kenakalan remaja

1.     Tindakan/tingkah laku/perbuatan yang bersifat aktif
2.     Melanggar norma2  yang ada
Norma ini ada 2 macam yaitu  :
a.     Norma yang sudah mapan (Dominant value) 
Adalah Sebagian besar anggota masyarakat mengakui tentang kebaikan tersebut hingga dipertahankan oleh masyarakat tersebut
b.   Norma Subkultur
Suatu norma yang ada dalam masyarakat tapi hanya dipertahankan oleh sebagian kecil masyarakat, namun kultur ini tidak semuanya jelek dalam masyarakat ada juga yang baik.
3.   Melanggar norma sosial
      melanggar norma a moral / a sosial (anti sosial)
      amoral/asosial adalah
      dia mengakui norma2 tersebut tapi melanggarnya
      Anti sosial
      Dia sama sekali tidak mengakui norma2 yang ada dalam masyarakat
4.   Semua dilakukan oleh remaja (istilah ini bukan dari kriminologi )
      Remaja adalah suatu proses usia seseorang baik laki2 maupun perempuan
      Remaja berumur 13 s/d 17 tahun (menurut kriminologi)
      Remaja berumur < 16 tahun (menurut pasal 45 KUHP)

Menurut UU no 3 / 1997  pasal 45 tidak diberlakukan lagi, jadi remaja adalah anak nakal yang berumur 8 s/d 18 tahun.

5.   Apabila dilakukan oleh orang dewasa (point 1, 2, 3) maka akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menurut UU No 23/1997
Remaja dapat dijatuhi   :
a.   tindakan
      adalah suatu penjatuhan sangsi oleh hakim tanpa ada maksud untuk menyakiti (matrigel) atau memberikan penderitaan tapi hanya menolong
b.   Dipidana dengan catatan dikurangi 1/2
      adalah maksud/tujuan hakim dengan memberikan penderitaan dengan ketentuan dijatuhi pidana harus dikurangi ½

Bentuk tindakan itu  :
a.   dikembalikan kepada orang tua
b.   dididik oleh negara
Tindakan adalah
Suatu penjatuhan sangsi oleh hakim tanpa ada maksud untuk menyakiti (matrigel) atau menberikan penderitaan tapi hanya menolong
Pidana
Ada maksud/tujuan hakim dengan memberikan penderitaan dengan…….. ……dijatuhi pidana harus dikurangi 1/3 (UU No 45 KUHP)

Bentuk2 kenakalan remaja

a.     Dalam bentuk norma sosial
Apabila remaja tersebut melakukan kenakalan remaja
Ex  :  berkata-kata kotor, berada di tempat yang tidak semestinya.

b.    Melanggar dalam norma pidana
Apabila remaja tersebut melanggar norma2 pada BAB II & III KUHP
Ex  :  Mencuri, merampok, dll

c.     Norma hukum lain
Melanggar norma lain yang telah diatur
Ex  :  Melanggar UU lalu lintas

Penyebab dari kenakalan remaja

1.     Faktor
Dapat dilihat dari berbagai segi yaitu  :
a.     Faktor sospol
Faktor dimana remaja tersebut melanggar norma dengan maksud untuk bidang politik
b.    Faktor ekonomi
Dimana remaja tersebut melanggar dalam hal ekonomi
Ex  :  mencuri untuk memenuhi kebutuhan
c.     Faktor tehnologi
Dimana remaja tersebut melakukan pelanggaran dengan menggunakan tehnologi
Ex  :  Hp

2.     Sebab
Adalah keadaan2 yang secara langsung maupun secara tidak langsung  menyebabkan kenakalan remaja.
Sebab terbagi menjadi 2 yaitu  :
1.   Berasal dari diri sendiri para remaja tersebut
      ex  :  broken home
2.   Berasal dari luar diri remaja
      ex  :  pengaruh lingkungan

Benanggulangan
1.     Preventif
      Suatu cara dimana melakukan upaya sebelum terjadinya sesuatu
2.     Represif
      Suatu cara penanggulangan setelah semua terjadi
3.     Non letigasi

NOTE                          

q  Kriminalistik = bagaimana untuk menemukan orang yang melakukan kejahatan bila sudah terjadi kejahatan

q  Hukum Percobaan
Hukum pidana penjara dimana orang tersebut tidak masuk penjara tapi dalam masa 2 tahun tidak boleh malakukan perbuatan pidana

q  lembaga penegak hukum itu dapat kita lihat dalam berbagai bentuk
-     Dalam arti sempit
      polisi, jaksa, hakim, pegawai lp
-     dalam arti luas

      Polisi, jaksa, hakim ditambah dengan pengacara

 

Quis

Mengapa pada masa peralihan tersebut orang telah berusaha mencari penyebab terjadinya perbuatan kejahatan ?
Untuk menagulangi kejahatan karena kejahatan yang timbul mengakibatkan kerugian yang sangat besar

RESUME DARI TASRIF ALI UMAR
KEJAHATAN

Pengertian

Menurut Soejono D Kejahatan adalah perbuatan jahat
Unsur Perbuatan jahat              :           Merugikan dan menjengkelkan

Unsur Kejahatan                       :           merugikan,menjengkelkan dan tidak boleh dibiarkan oleh masyarakat / negara

Kesimpulan
Kejahatan adalah perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai /norma yang berlaku dalam masyarakat dan dilarang oleh masyarakat

Jenis Kejahatan

Menurut B. Simandjuntak dan G. W. Bawengan   :
1.   dipilh dari segi sosial artinya untuk kemudahan saja / naïf / sederhana
2.   dari segi religi / agama  (dosa).
3.   yuridis / hukum (disebutkan oleh hal yang berlaku)

Menurut Topo santoso C.S kejahatan yang dipelajari dalam kriminologi pendapat Sarjono Soekato adalah
1.     Juridis (pendapat .P.W Tappow )
menyebut bahwa dalam hukum pidana ada pembuatan yang tidak dapat dibenarkan dan harus diberi saksi oleh negara.
      Huqe D Barlow kejahatan adalah perbuatan manusia yang melanggar hukum pidana.
      Alasan  Hasskel  &  yablonski
a.   Statistik kriminal yang menjadi objeknya adalah mereka yang ada hanya pada kepolisian sebagai telah melangar hak pidana
b.   yang dibina oleh pemerintah ( formal ) mereka yang ada dalam dipenjara
2.     Non juridis / non hak            tidak setuju dengan pendapat .
      ad. 1 diatas             alasan
a.   kejahatan pengertianya kaku        sulit dirubah ada anggota masyarakat yang tidak suka dengan tingkah laku tertentu, tetapi tidak ditemui dalam hak pidana
3.   berdasarakan pandangan Zannal Kriminologi / kriminologi kritis, artinya adanya kejahatan karena struktur masyarakat / negara.

Jadi Mana yang disebut kejahatan dalam kriminologi yaitu semua pandangan diatas adalah kejahatan dalam arti kriminologi  atau ……….. kejahatan dikriminologi lebih luas dari arti juridis 

Van Bemmelen

Kejahatan adalah tiap kelakuan yang tidak bersusila dan merugikan, yang menimbulkan begitu banyak menimbulkan ketidak tenangan dalam suatu masyarakat tertentu. Hinga masyarakat itu berhak untuk mencelanya dan menyatakan penolakanya atas kelakuan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja diberikan karena kelakuan tersebut.

Klasifikasi Kejahatan

Klasifikasi         : 

penyusunan bersistim yang dikelompokan/digolongkan menurut kaidah/noram tertentu yang telah ditetapkan

 

Sutherlan telah mengelompokan kejahatan sbb     :    ( berdasarkan ) 

1.   Menyolok / garangnya kejahatan tersebut yaitu kejahatan dan kesalahan kecil  

kejahatan dibagi atas

b.    Fezony

kejahatan yang serius

c.     Damisdeamenor

kejahatan yang kurang serius

klafikasi dasarnya kepada pidana yang dapat dijatuhkan……………………..Pasal 10 KUHP untuk kejahatan  dan tindakan untuk kesalahan kecil

2.     Menurut Bonger
didasarkan pada motif yaitu  kejahatan kerena ekonomi, sosial, politik dsb




Kenakalan Remaja / Juvenile Delin Quen C Y mengapa perlu dipelajari             Dasar
1.   menjadi perhatian pemerintah ( lihat Inpres No 6 / 1971 ) sebagai salah satu bentuk kejahatan yang senius yaitu, kenakalan remaja, uang palsau, narkotika, subversi, pengawasan orang asing , penyelundupan .
2.   Remaja sebagai aset bangsa
3.   K.riminologi sudah sampai ke desa
4.   Perbuatan nya sudah sangat  merugikan bagi negara, masyarakat dan remaja itu sendiri

Pengertian
Kriminologi sebagai kelainan dalam tingkah laku / perbuatan / tindakan remaja yang bersifat anti sosial dalam bentuk pelangaran norma yang sudah mapan dalam masyarakat ( dominant Value),  yang apabila dilakukan oleh orang dewasa disebut sebagai pelangaran / kejahatan yang dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku

 

Bentuk Kriminologi

a.   melangar norma sosial
b.   melangar norma hukum pidana
c.   melangar norma hukum lainya

Penyebab Kriminologi
1.     Fakltor penyebab tidak langsung

 

Penangulangan

1.   Prevetif
2.   Represif
3.   Non legitasi

Pengertian
Sutharland        :           Who is Criminal                      a person who commits a crime .
Istilah penjahat tidak di dikenal dalam hukum pidana hanya dikenal di ilmu sosial dan kriminologi
H. Hari Saherodji menyebut penjahat  :
-          Menurut lombroso
adalah seorang yang dapat dilihat dari penelitian bagian badan dengan pengukuran antro pomentris  (para ahli banyak yang menolak).
-          menurut Vollmer
orang yang dilahirkan tolol dan tidak mempunyai kesempatan untuk merubah tingkah laku anti sosialnya (para ahli banyak yang menolak)
-          Talcott Parson 
orang yang mengancam kehidupan dan kebahagian orang lain dan membebankan kepentingan ekonominya pada masyarakat sekelilingnya     
-          Mabel Elliot 
orang – orang yang gagal dalam menyesuaikan dirinya dengan norma-norma yang ada dalam masyarakat ,sehingga tingkah lakunya tidak dapat dibenarkan oleh masyarakat .

Saherodji  :
orang yang berkelakuan anti sosial bertentangan dengan norma-norma kemasyarakatan dan agama serta merugikan dan mengangu ketertiban umum

Klasifikasi Penjahat

Ruth sonle Cavan

1.     The casual offender ,
Orang-orang yang melakukan pelangaran kecil-kecil, belum dapat disebut kriminal / penjahat
2.     The Occasional Kriminal
mereka2 yang melakukan kejahatan enteng dengan menabrak orang hanya luka enteng / ringan
3.     The Episodic Kriminal 
orang melakukan kejahatan karena emosi yang tidak  tertahankan
4.     The White Collan Kriminal
kejahatan yang dilakukan oleh pengausa / pengusaha, karena wewenang dan kekuatan yang dimilikinya
ex               :           koropsi
5.     The Habitual Kriminal 
orang yang melakukan keajahatan yang berulang ulang
Ex              :           Residifis
6.     The Professional Crminal  
Kejahatan adalah merupakan profesinya, kejahtan ini biasanaya dalam bentuk delik ekonomi atau yang berhubungan dengan masalah ekonomi atau yang berlatar ekonomi .
Ex              :           bank gelap, pemalsuan buku kas atau menyediakan tempat berjudi
7.     Organized Crime
Kejahatan yang terorganisasi yang hanya ada pemilkir / pengatur kejahatan yang akan dilakukan dan pelaksana anggota
8.     The Mentally Abnormal Crime
Yaitu orang-orang  yang melakukan kejahatan karena mental yang tadi normal
9.     The Won – MaliCions Crime 
Yaitu orang yang melakukan kejahatan tapi tetap merasa tidak bersalah

Delinkwen
Adalah para remaja yang sudah melakukan perbuatan yang tidak di ingini yang dapat menimbulakan kerusakan pada masyarakat dan juga pada diri sendiri .
Remaja adalah pengertian yang menunjukan proses usia perkembangan seseorang ( …………) dalam batas atas kategori anak-anak dan dibawah kategori dewasa. umur mencapai usia 8 tahun,  tapi belum mencapai umur 18 tahun (pasal 1 angka 1 UU tentang Pengadilan anak dan uu no 3 / 1997 ………………………)
Oleh uu ini pengertian delinkwen ini disebut sebagai anak nakal yang melakukan tindak pidana atau anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan  terlarang bagi anak, baik menurut peraturan per undang-undangan yang berlaku maupun menurut peraturan lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.           
Sebelumnya keluarnya uu ini bentuk sanksi yang dijatuhkan terlihat dalam pasal 45 KUHP                  :           -      dikembalikan pada orang tua / wali
-          dididik oleh negara
-          dipidana  dikurangi 1/3 nya

……………………………UU ini Pasal 45 KUHP dinyatakan tidak berlaku lagi (pasal 67 UU No 3 Tahun 1997) sanksinya (pasal 22) yaitu dipidana (dikurangi setengahnya) dan tindakan dikembalikan pada orang tua/ dididik oleh negara.


Kausa Kejahatan

Kausa   :
sebab yang merupakan suatu kejadian dari kriminologi. kausa kejahatan ini penting dalam rangka menangulangi kejahatan, untuk sejak fase 1830-an telah diupayakan untuk mencari penyebabnya maka kausa itu dapat dikelompokan atas 4 kelompok besar yang disebut dengan nama aliran / mazhab / school,  yaitu  :
NO
SCHOOL IMAZHAB
ORIGIN
CONTENT OF
METHOD
PIONEER



EXPLANATION


1
Klasik
1775
Hedonisme
ARM - Chair
Be Ccaria
2
kartograpik
1830
Ecology Cukure
Maps Statis-fies  .
Bentham



Composition Of
Sta
Quetelet



Population


3
Sosialis
1850
Economic De 
Sta
Marx Engels



Ter Mination


4
Tipologi




a
Lombrosian
1875
MorphoLogiCal   
Clinical Dan
Lombroso



Types dan 
Sta




 Born Criminal


b
Test Mental
1905
Feeble Minded
Idem + Test
Goddard



Nes


c
Psikiatrik
1905
Psikopat
Clinical + Sta
Pengaruh Freud
5
Sosiologi
1915
Groups +
Social Process
Sta
Suther Land Tarde






Yang penting di kausa ini adalah  :

GVIL CAUS – EVIL FALLACY adalah merupakan pemikiran yang keliru bila kejahatan dianggap sebagai hasil dari keadaan yang buruk dan sebaliknya suatu kesalahan pula bila keadaan yang buruk dianggap pula hanya dapat menghasilkan kejahatan


Pengertian

Statistik

q  dalam arti sempit

kumpulan fakta  yang merupakan data  ringkasan yang berbentuk angka/ kuantitatif

Fakta

hal  (keadaan , peristiwa yang merupakan kenyataan,  sesuatu yang benar-benar terjadi / itu ada

Data

keterangan yang benar dan nyata.

q  Dalam arti luas
suata Ilmu yang mempelajari cara pengumpulan , pengelolahan , penyajian dan analisa data serta penarikan kesimpulan berdasarkan fakta dan penganalisaan yang dilakukan

Jadi Statistik Kriminal adalah

Sekumpulan fakta yang berbentuk angka yang mengenai masalah kejahatan yang  terjadi  dan tercatat dalam suatu daerah dan waktu tertentu
.
TUJUAN
umumnya untuk  penegakan hukum pidana sebagai upaya  dalam menanggulangi  masalah Kejahatan.

BENTUK

1      Statistik Kriminologi…………/ offieial criminal statisties yaitu  :
Statistik kriminal yang dikumpulkan oleh penegak hukum dapat ditemui pada………………….
2.   Statistik Kriminil yang di peroleh untuk maksud - maksud tertentu  Melalui penelitian dan Jarang di publikasi  secara  tersendiri , sebab biasanya  merupakan  bagian dari laporan tertentu.
      dikumpulkan oleh penegak hukum (Polri , kejaksanaan, pengadilan dan LP/ rutan ).
Statistik Kriminal yang dibuat  LP/ rutan  paling lemah penafsiranya terhadap gejala  kniminalitas , hanya laporan administrative  saja

Kelemahan statistik kriminil    
1      adanya angka gelap / dark number/ hidden  criminality
2      Adanya kematian aangka Statistik kriminal/crime mortality  rate
hilangnya data kejahatan dalam setiap proses penyerahan  perkara  dari polri, Jaksa, Hakim, Lp
Penangulangan Kejahatan
Para ahli berpendapat bahwa kejahatan terjadi                :
1. Ketidak serasian kepada individu khususnya dibidang hubungan timbal balik antara faktor ekspresif ( psikologis dan biologis ) dengan kekuatan normative ( agama, keluarga, sosio – cultural ) dalam memenuhi kebutuhannya ( kebutuhan dasar guna memenuhi norma dan perilaku yang berlaku atau tidak)
2    Faktor bio – psikogenik  yaitu yang berupa   :
a.   mesomorpik pisik
keadaan pisik yang dikaitkan dengan sifat / temparement tertentu hingga berperilaku jahat
b.   gangguan psikologis
c    akses dan kebutuhan tetentu
( e.g alkoholik, penyalah gunaan narkotika )
3.     faktor sosiogenik
frustasi tekanan karena takut kemiskinan atau ancaman

Jadi secara umum sebab terjadinya kejahatan dapat dikembalikan kepada manusia, masyarakat dan kebudayaan manusia sendiri, akibat dalam rangka menangulangi kejahatan tidak saja ditujukan kepada masalah kejahatan itu sendiri tapi juga kepada manusia / pelakunya sendiri

Maka crime preventionya dapat dilakukan berupa            :
1.     Cara moralistic yaitu
Upaya untuk dapat mengekang / meng……….nafsu untuk membuat kejahatan,
Ex        :                 Membuat peraturan perundang-undangan yang baik,  menyebar luaskan ajaran moral dan agama, pembuatan sarana2 yang bermanfaat dalam waktu senggang.
2.     Cara abolisiontik
yaitu dengan jalan untuk mengetahui penyebab dari perbuatan kejahatan,  dicarikan upaya untuk menangulanginya 

khusus untuk 1 dan 2 walter reckless mengemukakan beberapa syarat agar dapat berhasil dengan baik     :
1.     system dan organisasi kepolisian yang baik
2.     Pelaksanaan peradilan yang efektif
3.     hukum yang berwibawa
4.     pengawasan dan pencegahan kejahatan yang terkoordinasi
5.     partisipasi masyarakat dalam menangulangi kejahatan