Pengertian Etika
Etika atau dalam bahasa Inggris disebut Ethics yang
mengandung arti : Ilmu tentang kesusilaan, yang menentukan bagaimana
patutnya manusia hidup dalam masyarakat; ilmu tentang apa yang baik dan
buruk dan tentang hak dan kewajiban moral; kumpulan asas atau nilai yang
berkenaan dgn akhlak; nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu
golongan atau masyarakat.
Secara etimologis etika berasal dari bahasa Yunani kuno
Ethos
yang berarti kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap.
Aristoteles adalah filsuf pertama yang berbicara tentang etika secara
kritis, reflektif, dan komprehensif. aristoles pula filsuf pertama yang
menempatkan etika sebagai cabang filsafat tersendiri. Aristoteles dalam
konteks ini lebih menyoal tentang hidup yang baik dan bagaimana pula
mencapai hidup yang baik itu. yakni hidup yang bermutu/bermakna ketika
manusia itu mencapai apa yang menjadi tujuan hidupnya. menurut
Aristoteles denaih apa yang mencapai tujuan hidupnya berarti manusia
itu mencapai dirinya sepenuh-penuhnya. manusia ingin meraih apa yang apa
yang disebut nilai (
value), dan yang menjadi tujuan akhir hidup manusia adalah kebahagiaan,
eudaimonia.
Perilaku menjadi obyek pembahasan etika, karena dalam perilaku manusia
menampakkan berbagai model pilihan atau keputusan yang masuk dalam
standar penilaian atau evaluasi, apakah perilaku itu mengandung
kemanfaatan atau kerugian baik bagi dirinya maupun bagi orang lain.
Fungsi Etika
Di era modernisasi dengan segala kecanggihan yang membawa perubahan dan
pengaruh terhadap nilai-nilai moral, adanya berbagai pandangan ideologi
yang menawarkan untuk menjadi penuntun hidup tentang bagaimana harus
hidup dan tentunya kita hidup dalam masyarakat yang semakin pluralistik,
juga dalam bidang moral sehingga bingung harus mengikuti moralitas yang
mana, untuk itu sampailah pada suatu fungsi utama etika, sebagaimana
disebutkan Magnis Suseno (1991 : 15), yaitu untuk membantu kita mencari
orientasi secara kritis dalam berhadapan dengan moralitas yang
membingungkan.
Pengertian Profesi
Profesi dalam kamus besar bahasa indonesia adalah bidang pekerjaan yang
dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya)
tertentu. jenis profesi yang dikenal antara lain : profesi hukum,
profesi bisnis, profesi kedokteran, profesi pendidikan (guru). menurut
Budi Santoso ciri-ciri profesi adalah :
a. suatu bidang yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus menerus dan berkembang dan diperluas;
b. suatu teknis intelektual;
c. penerapan praktis dari teknis intelektual pada urusan praktis ;
d. suatu periode panjang untuk suatu pelatihan dan sertifikasi;
e. beberapa standar dan pernyatan tentang etika yang dapat diselenggarakan;
f. kemampuan memberi kepemimpinan pada profesi sendiri;
g. asosiasi dari anggota-anggota profesi yang menjadi suatu kelompok
yang akrab dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggota;
h.pengakuan sebagai profesi;
i. perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi;
j. hubungan erat dengan profesi lain.
Etika Profesi
Etika profesi adalah bagian dari etika sosial, yaitu filsafat atau
pemikiran kritis rasional tentang kewajiban dan tanggung jawab manusia
sebagia anggota umat manusia (Magnis Suseno et.al., 1991 : 9). untuk
melaksanakan profesi yang luhur itu secara baik, dituntut moralitas yang
tinggi dari pelakunya ( Magnis Suseno et.al., 1991 : 75). Tiga ciri
moralitas yang tinggi itu adalah :
- Berani berbuat dengan bertekad untuk bertindak sesuai dengan tuntutan profesi.
- Sadar akan kewajibannya, dan
- Memiliki idealisme yang tinggi.
Profesi Hukum
Profesi hukum adalah profesi yang melekat pada dan dilaksanakan oleh
aparatur hukum dalam suatu pemerintahan suatu negara (C.S.T. Kansil,
2003 : 8). profesi hukum dari aparatur hukum negara Republik Indonesia
dewasa ini diatur dalam ketetapan MPR II/MPR/1993 tentang Garis-Garis
Besar Haluan Negara.
Pengemban profesi hukum harus bekerja secara profesional dan fungsional,
memiliki tingkat ketelitian, kehati-hatian, ketekunan. kritis, dan
pengabdian yang tinggin karena mereka bertanggung jawab kepada diri
sendiri dan sesama anggota masyarakat, bahkan kepada Tuhan Yang Maha
Esa. Pengemban profesi hukum bekerja sesuai dengan kode etik profesinya,
apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran kode etik, mereka harus
rela mempertanggungjawabkan akibatnya sesuai dengan tuntutan kode etik.
Biasanya dalam organisasi profesi, ada dewan kehormatan yang akan
mengoreksi pelanggaran kode etik.
Nilai Moral Profesi Hukum
Profesi hukum merupakan salah satu profesi yang menuntut pemenuhan nilai
moral dari pengembannya. Nilai moral itu merupakan kekuatan yang
mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. Setiap profesional hukum
dituntut agar memiliki nilai moral yang kuat. Franz Magnis Suseno
mengemukakan lima kriteria nilai moral yang kuat yang mendasari
kepribadian profesional hukum.
1. Kejujuran
Kejujuran adalah dasar utama. Tanpa kejujuran maka profesional hukum
mengingkari misi profesinya, sehingga akan menjadi munafik, licik dan
penuh tipu daya. Sikap yang terdapat dalam kejujuran yaitu :
a. Sikap terbuka, berkenaan dengan pelayanan klien, kerelaan/keikhlasan melayani atau secara cuma-cuma
b. Sikap wajar. Ini berkenaan dengan perbuatan yang tidak berlebihan,
tidak otoriter, tidak sok kuasa, tidak kasar, tidak menindas, tidak
memeras.
2. Otentik
Otentik artinya menghayati dan menunjukan diri sesuai dengan
keasliannya, kepribadian yang sebenarnya. Otentiknya pribadi profesional
hukum antara lain :
a. tidak menyalahgunakan wewenang;
b. tidak melakukan perbuatan yang merendahkan martabat (malkukan perbuatan tercela;
c. mendahulukan kepentingan klien;
d. berani berinsiatif dan berbuat sendiri dengan bijaksana, tidak semata-mata menunggu atasan;
e. tidak mengisolasi diri dari pergaulan sosial.
3. Bertanggung Jawab
Dalam menjalankan tugasnya, profesioal hukum wajib bertanggung jawab, artinya :
a. kesediaan melakukan dengan sebaik mungkin tugas apa saja yang termasuk lingkup profesinya ;
b. bertindak secara proporsional, tanpa membedakan perkara bayaran dan perkara cuma-cuma (prodeo);
c. kesediaan memberikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewajibannya.
4. Kemandirian Moral
Kemandirian moral artinya tidak mudah terpengaruh atau tidak mudah
mengikuti pandangan moral yang terjadi di sekitarnya, melainkan
memebetuk penilaian dan mempunyai pendirian sendiri. mandiri secara
moral berarti tidak dapat dibeli oleh pendapat mayoritas, tidak
terpengaruhi oleh pertimbangan untung rugi (pamrih), penyesuaian diri
dengan nilai kesusilaan dan agama.
5. Keberanian Moral
Keberanian moral adalah kesetiaan terhadap suara hati nurani yang
menyatakan kesediaan untuk menanggung resiko konflik. Keberanian
tersebut antara lain :
a. menolak segala bentuk korupsi, kolusi suap, pungli;
b. menolak segala bentuk cara penyelesaian melalui jalan belakang yang tidak sah.
Etika Profesi Hukum
Dari hasil uraian diatas dapat kita rumuskan tentang pengertian etika
profesi hukum sebagai berikut : Ilmu tentang kesusilaan, tentang apa
yang baik dan apa yang buruk, yang patut dikerjakan seseorang dalam
jabatannya sebagai pelaksana hukum dari hukum yang berlaku dalam suatu
negara. sesuai dengan keperluan hukum bagi masyarakat Indonesi dewasa
ini dikenal beberapa subyek hukum berpredikat profesi hukum yaitu :
Polisi, Jaksa, Penasihat hukum
(advokad, pengacara), Notaris, Jaksa, Polisi.
Seluruh sektor kehidupan, aktivitas, pola hidup, berpolitik baik dalam
lingkup mikro maupun makro harus selalu berlandaskan nilai-nilai etika.
Urgensi etika adalah, pertama, dengan dipakainya etika dalam seluruh
sektor kehidupan manusia baik mikro maupun makro diharapakan dapat
terwujud pengendalian, pengawasan dan penyesuaian sesuai dengan panduan
etika yang wajib dipijaki, kedua, terjadinya tertib kehidupan
bermasyarakat, ketiga, dapat ditegakan nilai-nilai dan advokasi
kemanusiaan, kejujuran, keterbukaan dan keadilan, keempat, dapat
ditegakkannya (keinginan) hidup manusia, kelima, dapat dihindarkan
terjadinya free fight competition dan abus competition dan terakhir yang
dapat ditambahkan adalah penjagaan agar tetap berpegang teguh pada
norma-norma moral yang berlaku dalam masyarakat sehingga tatanan
kehidupan dapat berlangsung dengan baik.
Urgensi atau pentingnya ber'etika sejak jaman Aristoteles menjadi
pembahasan utama dengan tulisannya yang berjudul " Ethika Nicomachela".
Aristoteles berpendapat bahwa tata pegaulan dan penghargaan seorang
manusia, yang tidak didasarkan oleh egoisme atau kepentingan individu,
akan tetapi didasarkan pada hal-hal yang altruistik, yaitu memperhatikan
orang lain. Pandangan aristoles ini jelas, bahwa urgensi etika
berkaitan dengan kepedulian dan tuntutan memperhatikan orang lain.
Dengan berpegang pada etika, kehidupan manusia manjadi jauh lebih
bermakna, jauh dari keinginan untuk melakukan pengrusakan dan
kekacauan-kekacauan.
Berlandaskan pada pengertian dan urgensi etika, maka dapat diperoleh
suatu deskripsi umum, bahwa ada titik temu antara etika dan dengan
hukum. Keduanya memiliki kesamaan substansial dan orientasi terhadap
kepentingan dan tata kehidupan manusia. Dalam hal ini etika menekankan
pembicaraannya pada konstitusi soal baik buruknya perilaku manusia.
Perbuatan manusia dapat disebut baik, arif dan bijak bilamana ada
ketentuan secara normatif yang merumuskan bahwa hal itu bertentangan
dengan pesan-pesan etika. Begitupun seorang dapat disebut melanggar
etika bilamana sebelumnya dalam kaidah-kaidah etika memeng menyebutkan
demikian. Sementara keterkaitannya dengan hukum, Paul Scholten
menyebutkan, baik hukum maupun etika kedua-duanya mengatur
perbuatan-perbuatan manusia sebagai manusia sebagai manusia, yaitu ada
aturan yang mengharuskan untuk diikuti, sedangkan di sisi lain ada
aturan yang melarang seseorang menjalankan sesuatu kegiatan, misalnya
yang merugikan dan melanggar hak-hak orang lain. Pendapat Scholten
menunjukan bahwa titik temu antara etika dengan hukum terletak pada
muatan substansinya yang mengatur tentang perilaku-perilaku manusia. apa
yang dilakukan oleh manusia selalu mendapatkan koreksi dari
ketentuan-ketentuan hukum dan etika yang menentukannya. ada keharusan,
perintah dan larangan, serta sanksi-sanksi.
Teori Hukum Dalam Hubungannya Dengan Etika
Salah satu teori hukum yang memiliki keterkaitan signifikan dengan etika
adalah "teori hukum sibernetika". Teori ini menurut Winner, hukum itu
merupakan pusat pengendalian komunikasi antar individu yang bertujuan
untuk mewujudkan keadilan. Hukum itu diciptakan oleh pemegang kekuasaan,
yang menurut premis yang mendahuluinya disebut sebagai central organ.
Perwujudan tujuan atau pengendalian itu dilakukan dengan cara
mengendalikan perilaku setiap individu, penghindaran sengketa atau
dengan menerapkan sanksi-sanksi hukum terhadap suatu sengketa. Dengan
cara demikian, setiap individu diharapakan berperilaku sesuai dengan
perintah, dan keadilan dapat terwujud. Teori ini menunjukan tentang
peran strategis pemegang kekuasaan yang memiliki kewenangan untuk
membuat (melahirkan) hukum. dari hukum yang berhasil disusun, diubah,
diperbaharui, atau diamandemen ini, lantas dikosentrasikan orientasinya
unyuk mengendalikan komunikasi antar individu dengan tujuan menegakan
keadilan. Melalui implementasi hukum dengan diikuti ketegasan
sanksi-sanksinya, diharapakan perilaku individu dapat dihindarkan dari
sengketa, atau bagi anggota masyarakat yang terlibat dalam sengketa,
konflik atau pertikaian, lantas dicarikan landasan pemecahannya dengan
mengandalakan kekuatan hukum yang berlaku.
Dampak Penegakan Dan Pelanggaran Etika
Penyair Syauqi Beg Menyebutkan "sesungguhnya bangsa itu jaya selama
mereka masih mempunyai ahklak (moral) yang mulia, maka apabila ahklak
mulianya telah hilang. maka hancurlah bangsa itu". Manusia memang sering
kali bersikap dan berperilaku yang berlawanan dengan norma yang sudah
dipelajari dan dipahaminya. Norma moral memang sudah banyak dipahami
oleh kalangan komunitas terdidik (aparatur negara) ini, tetapi mereka
masih juga melihat pertimbangan kepentingan lain yang perlu, dan bahkan
harus didahulukan dengan cara mengalahkan berlakunya norma moral
(akhlak). contoh-contoh kasus yang merupakan dampak dari pelanggaran
etika banyak di jumpai masyarakat atau dalam perjalanan kehidupan bangsa
ini. perilaku orang kecil (kalangan miskin) yang melanggar norma moral
sangat berbeda akibatnya jika dibandingkan dengan perilaku pejabat atau
aparatur negara. Kalau pejabat atau aparatur negara yang melakukan
penyimpangan moral, maka dampaknya bukan hanya sangat terasa bagi
keberlanjutan hidup bermasyarakat dan bernegara, tetapi juaga terhadap
citra institusi yang menjadi pengemban tegaknya moral. Masyarakat tanpa
akhlak mulia sama seperti masyarakat rimba dimana pengaruh dan wibawa
diraih dari keberhasilan menindas yang lemah, bukan dari komitmen
terhadap integritas akhlak dalam diri. manusia yang mengabaikan etika
kehidupan itulah yang membuat bumi ini sakit parah, menjadi korban
keteraniayaan, atau mengalami kerusakan berat. kerusakan ini tidak lagi
membuat bumi menjadi damai, bahkan sebaliknya menuntut tumbal yang
mengerikan yang barangkali tidak terbayangkan dalam pikiran manusia.
Banyaknya kasus yang terjadi dan akibat yang ditimbulkan lua biasa, maka
ini menunjukan bahwa dampak dari pelanggaran etika atau penyimapangan
moral tidaklah main-main. pelanggaran moral telah terbukti mengakibatkan
problem serius di hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat khususnya
di Indonesia. Kondisi masyarakat tampak demikian tidak berdaya, menjauh
dari hak kesejahteraan, hak keadilan, hak pendidikan yang berkualitas,
hak jaminan kesehatan dan keselamatan, adalah akibat pelanggaran moral
yang sangat kuat.
Eksistensi Etika Profesi Hukum
Pameo "ubi societas ibi ius" (dimana ada masyarakat, disana ada hukum)
sebenarnya mengungkapkan bahwa hukum adalah suatu gejala sosial yang
bersifat universal. Dalam setiap masyarakat, mulai dari yang paling
modern sampai pada masyarakat yang primitif, terdapat gejala sosial yang
disebut hukum, apapun namanya. Bentuk dan wujudnya berbeda-beda,
tergantung pada tingkat kemajemukan dan peradapan masyarakat yang
bersangkutan. Istilah-istilah yang bermunculan di masyarakat pun tidak
berbeda dengan apa dengan apa yang dialami dengan istilah hukum, yakni
seiring dengan perkembangan (dinamika) yang terjadi dalam realitas
kehidupan masyarakat. Di tengah masyarakat terdapat pelaku-pelaku
sosial, politik, budaya, agama, ekonomi, dan lainnya, yang bisa saja
melahirkan istilah-istilah atau makna varian sejalan dengan tarik
menarik kepentingan. Perkembangan istilah-istilah yang diadaptasikan
dengan dinamika sosial budaya masyarakat kerapkali menyulitkan kalangan
ahli-ahli bahasa, terutama bila dikaitkan dengan penggunaan bahasa yang
dilakukan di lingkungan jurnalistik media cetak. Perkembangan pers yang
mengikuti target-target globalisasi informasi, industrialisasi atau
bisnis media, dan transformasi kultural, politik dan ekonomi yang
berlangsung cepat telah memberikan pengaruh yang cukup kuat terhadap
pertumbuhan dan pergeseran serta pengembangan makna, istilah, atau
kosakata. Misalnya kata profesi cukup gampang diangkat dan dipakai oleh
bermacam-macam pekerjaan, perbuatan, perilaku dan pengambilan keputusan.
Kata profesi mudah digunakan sebagai pembenaran terhadap aktifitas
tertentu yang dilakukan seseorang atau sekumpulan orang.
Kata pekerjaan itu sebagai hak (right) secara yuridis juga dapat
ditemukan dalam pasal 38 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 sebagai
berikut :
1. Setiap orang berhak, sesuai dengan bakat, kecakapan dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.
2. Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan.
3. Setiap orang, baik pria maupun wanita yang melakukan pekerjaan yang
sama, sebanding, setara atau serupa, berhak atas upah serta
syarat-syarat perjanjian kerja yang sama.
4. Setiap orang, baik pria maupun wanita, dalam melakukan kerja yang
sepandan dengan martabat kemanusiaan berhak atas upah yang adil sesuai
dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan
keluarganya.
Thomas Aquinas menyatakan, bahwa setiap wujud kerja mempunyai empat tujuan sebagaimana berikut :
1. Dengan bekerja, orang dapat memenuhi apa yang yang menjadi kebutuhan hidup sehari-harinya.
2. Dengan adanya lapangan pekerjaan, maka pengangguran dapat
dihapuskan/dicegah. Hal ini juga berarti, dengan tidak adanya
pengangguran, maka kemungkinan timbulnya kejahatan (pelanggaran hukum)
dapat dihindari pula.
3. Dengan surplus hasil kerjanya, manusia juga dapat berbuat amal bagi sesamanya.
4. Dengan kerja, orang dapat mengontrol atau mengendalikan gaya hidupnya.
Menurut Liliana Tedjosaputro, suatu lapangan kerja itu dapat dikategorikan sebagai profesi diperlukan :
1. Pengetahuan
2. Penerapan keahlian (
competence of application)
3. Tanggung jawab sosial (
social responsibility)
4.
self control
5. pengakuan oleh masyarakat (
social sanction)
Ciri-ciri khas profesi dalam
international encyclopedia of education adalah sebagai berikut :
1. Suatu bidang yang terorganisasi dari teori intelektual yang terus menerus berkembang dan diperluas;
2. Suatu teknik intelektual;
3. Penerapan praktis dan teknik intelektual pada urusan praktis;
4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikatisasi;
5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika profesi yang dapat diselenggarakan;
6. Kemampuan memberi kepemimpinan pada profesi sendiri;
7. Asosiasi dari anggota-anggota profesi menjadi suatu kelompok yang akrab dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggota;
8. Pengakuan sebagai profesi;
9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi;
10. Hubungan yang erat dengan profesi lain.
Profesi hukum memiliki tempat yang istimewa ditengah masyarakat, apalagi
jika dikaitkan dengan eksistensi konstitusional kenegaraan yang telah
mendeklarasikan diri sebagai negara hukum (rechstaat). Profesi hukum
pun berangkat dari suatu proses, yang kemudian melahirkan pelaku hukum
yang andal. Penguasaan terhadap perundang-undangan, hukum yang sedang
berlaku dan diikuti dengan aspek aplikatifnya menjadi substansi profesi
hukum. Tanggung jawab seorang yang profesional, menurut Wawan Setiawan,
paling tidak harus bertanggung jawab kepada :
1. Klien dan masyarakat yang dilayaninya;
2. Sesama profesi dan kelompok profesinya;
3. Pemerintah dan negaranya.
Fungsi Kode Etik Profesi Hukum
Terjadinya pelanggaran nilai moral dan nilai kebenaran karena kebutuhan
ekonomi yang terlalu berlebihan dibandingkan dengan kebutuhan psikis
yang seharusnya berbanding sama. Usaha penyelesaiannya adalah tidak lain
harus kembali kepada hakikat manusia dan untuk apa manusia itu hidup.
hakikat manusia adalah mahkluk yang menyadari bahwa yang benar, yang
indah dan yang baik adalah keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan
kebutuhan psikis dan inilah yang menjadi tujuan hidup manusia. Etika
sangat diperlukan karena beberapa pertimbangan (alasan) berikut :
1. kita hidup dalam masyarakat yang semakin pluralistik, juga dalam
bidang moral, sehingga kita bingung harus mengikuti moralitas yang mana.
2. Modernisasi membawa perubahan besar dalam struktur kebutuhan dan
nilai masyarakat yang akibatnya menantang pandangan-pandangan moral
tradisional.
3. Adanya pelbagai ideologi yang menawarkan diri sebagai penuntun hidup
yang masing-masing dengan alasannya sendiri mengajarkan bagaimana
manusia harus hidup.
4. Etika juga diperlukan oleh kaum beragama yang di satu pihak
diperlukan untuk menemukan dasar kemantapan dalam iman kepercayaan
mereka, dilain pihak mau berpastisipasi tanpa takut-takut dan dengan
tidak menutup diri dalam semua dimensi kehidupan masyarakat yang sedang
berubah itu.
Ada dimensi fungsional mengapa etika itu perlu dituangkan dalam kode etik profesi :
1. Menjelaskan atau menetapkan tanggung jawab kepada klien, institusi
dan masyarakat. ada sasaran konvergensi tanggung jawab yang dituju,
yakni bagaimana hak-hak istimewa klien, kelembagaan dan masyarakat dapat
ditentukan dan diperjuangkan. pengemban profesi mendapatkan kejelasan
informasi dan "buku pedoman" mengenai kewajiban yang harus dilaksanakan,
sementara klien, lembaga dan masyarakat pun secara terbuka mengetahui
hak-haknya.
2. Membantu tenaga ahli dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat
jika menghadapi problem dalam pekerjaannya. Problem yang dihadapi
seperti munculnya kasus-kasus hukum baru yang penanganannya membutuhkan
kehadiran ahli atau diluar kemampuan spesifikasi adalah membutuhkan
pedoman yang jelas untuk menghindari terjadinya kesalahan dan
kekeliruan, sehingga kalau sampai terjadi seorang ahli itu misalnya
tidak mampu menyelesaikan problem yang dihadapinya tidaklah lantas
dipersalahkan begitu saja.
3. Diorientasikan untuk mendukung profesi secara bermoral dan melawan
perilaku melanggar hukum dan indispliner dari anggota-anggota tertentu.
Pengemban profesi (hukum) mendapatkan pijakan yang dapat dijadikan acuan
untuk mengamati perilaku sesama pengemban profesi yang dinilai
melanggar hukum. Dengan keberadaan kode etik, akan lebih muda ditentukan
bentuk, arah dan kemanfaatan penyelenggaraan profesi hukum.
4. Sebagai rujukan untuk menjaga prestasi dan reputasi, baik secara individu maupun kelembagaan.
Ada beberapa fungsi kode etik :
1. Kode etik sebagai sarana kontrol sosial. Kode etik memberikan semacam
kriteria bagi para calon anggota kelompok profesi dan membantu
mempertahankan pandangan para anggota lama terhadap prinsip profesional
yang telah digariskan.
2. Kode-kode etik profesi mencegah pengawasan atau campur tangan yang
dilakukan oleh pemerintah atau oleh masyarakat melalui agen atau
pelaksanannya.
3. kode etik adalah untuk pengembangan patokan kehendak yang lebih
tinggi. Kode etik ini dasarnya adalah suatu perilaku yang sudah dianggap
benar serta berdasarkan metode prosedur yang benar pula.
Kode etik profesi dapat dijadikan pedoman untuk memberdayakan,
kemahiran, spesifikasi atau keahlian yang sudah dikuasai oleh pengemban
profesi. Dengan kode etik, pengemban profesi dituntut meningkatkan
karier atau prestasi-prestasinya. Kalau itu merupakan kode etik profesi
hukum, maka pengemban profesi hukum dituntut menyelaraskan
tugas-tugasnya secara benar dan bermoral. Kode etik menjadi terasa lebih
penting lagi kehadirannya ketika tantangan yang menghadang profesi
hukum makin berat dan kompleks, khususnya ketika berhadapan dengan
tantangan yang bersumber dari komunitas elit kekuasaan. sikap elit
kekuasaan terkadang bukan hanya tidak menghiraukan norma moral dan
yuridis, tetapi juga mempermainkannya.
Profesi Hukum dan Penegakan Hukum
Suatu profesi hukum di awali dengan proses pendalaman dan penguasaan
spesifikasi keilmuwan di bidang perundang-undangan (hukum). Orang yang
berniat menjadi penyelenggara atau pengemban profesi hukum haruslah
masuk dalam lingkaran atau komunitas proses. Tanpa melalui jalan ini,
sulit dihasilkan seorang figur penyelenggara hukum yang handall
(profesional). Profesionalitas ikut ditentukan oleh peran atau
kontribusi yang ditujukan selama berada dalam komunitas profesi.
Ada tahap seseorang baru boleh dan tepat mempelajari pengertian hukum
dan profesi, kemudian dilanjutkan dengan mempelajari fungsi, orientasi
dan manfaat sebuah profesi hukum ditengah masyarakat. Tahap-tahap yang
perlu dilalui ini menjadi pengantar menuju penegakan, pemberdayaan dan
pemuliaan profesi. Implementasi profesi itu, termasuk profesi hukum
sebenarnya tergantung dari pribadi yang bersangkutan karena mereka
secara pribadi mempunyai tanggung jawab penuh atas mutu pelayanan
profesinya dan harus secara mandiri mampu memenuhi kebutuhan warga
masyarakat atau diabadikan untuk kepentingan umum yang memerlukan
pelayanan dalam bidang hukum, untuk itu tentunya memerlukan keahlian
yang berkeilmuan serta dapat dipercaya. Dinamika kualitas pelayanan
profesi itu terkait dengan tingkat dan macam problem yang dihadapi
masyarakat. Suatu jenis profesi, termasuk profesi hukum akan bisa
dilihat perkembangan dan prospeknya melalui ragam konflik sosial yang
muncul.
Untuk menjadi penyelenggara profesi hukum yang baik dibutuhkan kehadiran
sarjana-sarjana hukum dan praktisi hukum yang memiliki kualifikasi
sikap berikut :
1. Sikap kemanusiaan, agar tidak menaggapi (menyikapi) hukum secara
formal belaka, Artinya, sebagai sarjana hukun dituntut sejak dini untuk
gemar melakukan analisis dan interpretasi yuridis yang sesuai dengan
aspirasi dan dinamika masyarakat, sehingga dalam dirinya tidak sampai
kehilangan, apalgi tergusur atau terdegradasi wacana kemanusiaan.
Tuntutan memiliki sikap kemanusiaan (human attitude) itu tidaklah muncul
seketika, tetapi melalui proses yang menuntut konsentrasi dalam hal
sinergi dan intelektual. Kalau sikap ini bisa dimiliki, maka seorang
sarjana hukum akan mampu menjadi penyelenggara profesi hukum yang bukan
tergolong sebagai "mulut/corong undang-undang" (la bauche de laloi),
tetapi sebagai penyelenggara profesi hukum yang humanis.
2. Sikap keadilan yang berorientasi pada nilai-nilai kemanusiaan.
Ketentuan perundang-undangan yang berhasil dipelajari dan
mengantarkannya sebagi pihak yang jadi pusat ketergantungan masyarakat
adalah sudah seharusnya kalu sikap-sikap yang ditujukan itu mencerminkan
dan mengartikulasikan tuntutan masyarakat. pemenuhan terhadap tuntutan
masyarakat yang memang sebenarnya merupakan hak-haknya akan menentukan
apakah dirinya pantas disebut sebagai penyelenggara profesi hukum yang
baik atau tidak. Sikap yang ditujukan dalam menangani suatu perkara
hukum misalnya bukan dilatarbelakangi oleh tuntutan memperoleh
keuntungan pribadi seperti harta dan kemapanan posisi, tetapi adalah
memenuhi panggilan keadilan. Menunjukan sikap yang baik bukanlah hal
yang mudah bagi penyelenggara hukum. Hal-hal yang menuju pada kebaikan
kerapkali dihadapkan dengan beragam tantangan yang bertujuan hendak
mematikan cahaya kebaikan itu. Kalau ada pihak yang bersemangat dan
kukuh dalam memegang kode etik, maka di sisi lain biasanya terdapat
sejumlah pengganggu yang menjadi pemerdayanya. Sikap adil yang ditujukan
oleh penyelenggara profesi huku dapat dikategorikan sebagai ekspresi
nuraniah yang cukup berani dan mulia, mengingat dengan sikap itu,
penyelenggara profesi hukum berarti tidak sampai kehilangan jati diri
dan tetap menjadi pemenang karena mampu mengalahkan beragam tantangan
yang berusaha menjinakan sikap adilnya.
3. Mampu melihat dan menempatkan nilai-nilai objektif dalam suatu
perkara yang ditangani. Penyelenggara hukum yang dihadapkan dengan kasus
seorang klien, yang perlu dan harus dikedepankan lebih dulu adalah
mencermati dan menelaah secara teliti kronologis kasus tersebut. Ketika
klien menyampaikan latar belakang kejadian munculnya kasus (konflik)
itu, maka penyelenggara hukum dituntut bisa mempertanyakan, mendialogkan
dan mengongklusiakn kasus itu sampai muncul dan apa yang diinginkan
setelah kasus itu terjadi, termasuk menjelaskan kemungkinan-kemungkinan
akhir kasus itu dengan berpijak pada inti persoalan objektif dan pijakan
yuridis yang sudah diketahuinya. Wacana objektifitas itu sangat penting
bagi penyelenggara hukum, mengingat hal ini selain dapat dijadikan
bahan untuk membantu menyelesaikan kasus yang dihadapinya, ia juga akan
tetap mampu memepertahankan konsistensi keintelektualannya dalam
mengembangkan disiplin ilmu hukum. Penyelenggara seperti ini akan mampu
menyeimbangkan antara da sollen dan das sein. Disiplin ilmu hukum yang
berhasil diraihnya tetap percaya dan mampu menerangi kepentingan
masyarakat, dan bukan senaliknya tergeser oleh kepentingan-kepentingan
dan ambisi-ambisi yang melupakan sisi normatif dan referensi
keilmuannya.
4. Sikap kejujuran. Sikap ini boleh dikata menjadi panduan moral
tertinggi bagi penyelenggara profesi hukum. sebagai suatu panduan
tertinggi, tentulah akan terjadi resiko dan impact yang cukup
komplikatif bagi kehidupan masyarakat dan kenegaraan kalau sampai sikap
itu tidak dimiliki oleh penyelenggara hukum. Sebagai suatu sikap yang
harus ditegakkan dalam penyelenggaraan profesi, maka tanggung jawab yang
terkait dengannya akan ditentukan karenannya. Kasus-kasus hukum akan
bisa diatasi dan tidak akan terhindar dari kemungkinan mengundang
timbulnya persoalan sosial-yuridis yang baru bilamana komitmen kejujuran
masih diberlakukan oleh kalangan penyelenggara profesi hukum.
kasus-kasus yang muncul ditengah masyarakat, baik yang diketegorikan
sebagai bentuk pelanggaran hukum maupun moral tidak sedikit di antaranya
dikarenakan oleh ketidakjujuran yang dilakukan seseorang maupun
kelompok sosial. Sikap jujur ini menjadi pangkal atas terlaksana dan
tegaknya stabilitas nasional. Masyarakat, terlebih rakyat kecil akan
dapat menikmati kehidupan sejahtera dan harmonis bilamana sikap jujur
tak sampai terkikis dalam diri kalangan orang-orang besar yang
diantaranya adalah penyelenggara profesi hukum yang salah satu tugasnya
menjembatani aspirasi orang-orang kecil.
Profesi Hukum dan Manajemen Hukum
" Manajemen hukum punya hubungan yang istimewa dengan profesi hukum.
Dengan manajemen yang baik, citra profesi hukum akan jadi lebih baik.
Sebaliknya, dengan manajemen yang buruk, citra profesi hukum akan
menjadi buruk. Manajemen menjadi ukuran kinerja pengemban profesi
hukum".
Profesi adalah sebuah sebutan atau jabatan dimana orang yang
menyandangnya mempunyai pengetahuan khusus yang diperolehnya melalui
training atau pengalaman lain, atau bahkan diperoleh melalui keduanya,
sehingga penyandang profesi dapat membimbing atau memberi nasehat/saran
atau juga melayani orang lain dalam bidangnya sendiri. Pelayanan ini
sudah masuk dalam kategori manajemen yang bertalian dengan kepentingan
masyarakat, publik atau klien.
Perlu diketahui lebih dulu, bahwa ada beberapa ciri khusus yang terdapat dalam pandangan umum tentang profesi, yaitu :
a. Persiapan atau training khusus. Sebuah persiapan adalah tindakan yang
di dalamnya termuat pengetahuan yang tepat mengenai fakta fundamental
dimana langkah-langkah profesional mendasarkan diri, demikian juga
dengan kemampuan untuk menerapkan pengetahuan tersebut dengan cara yang
praktis.
b. Merujuk pada keanggotaan yang permanen, tegas dan berbeda dari
keanggotaan yang lain. kebanyakan negara dan masyarakat profesi atau
kegiatan profesionalnya, maka setiap orang dituntut memiliki sertifikat,
ijij usaha ataupun ijin praktik.
c. Aseptibilitas sebagai motif pelayanan. Aseptibilitas atau kesediaan
menerima, sebagai kebalikan motif menciptakan uang, adalah ciri khas
dari semua profesi pada umumnya. Cita-cita sebuah profesi adalah
pelayanan umum dan bukan pertama-tama menciptakan uang.
Profesi Hukum dan Unsur-Unsur Penegakan Hukum
Pengertian penegakkan hukum dapat dirumuskan sebagai usaha melaksanakan
hukum sebagaimana mestinya, mengawasi pelaksanaannya agar tidak terjadi
pelanggaran, dan jika terjadi pelanggaran memulihkan hukum yang
dilanggar itu supaya ditegakkan kembali.
Penegakan hukum dilakukan dengan penindakan hukum menurut urutan sebagai berikut;
1. Teguran peringatan supaya menghentikan pelanggaran dan jangan berbuat lagi (percobaan);
2. Pembebanan kewajiban tertentu (ganti kerugian, denda);
3. Penyisihan atau pengucilan (pencabutan hak-hak tertentu);
4. Pengenaan sanksi badan (pidana penjara, podana mati).
Kalau sudah menjadi pengemban profesi hukum, maka statusnya sebagai profesional hukum wajib bertanggung jawab, artinya :
1. Kesediaan melakukan dengan sebaik mungkin tugas apa yang termasuk lingkup profesinya.
2. Bertindak secara proporsional, tanpa membedakan perkara bayaran dan perkara cuma-cuma (prodeo).
3. Kesediaan memberikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewajibannya.
Seperti disebutkan Frans Magnis Suseno (dkk). bahwa ada tiga ciri
kepribadian moral yang dituntut dari para penyandang atau pemegang
profesi luhur (hukum) ini, yaitu :
1. Berani berbuat dengan tekad untuk memenuhi tuntutan profesi.
2. Sadar akan kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalankan tugas profesionalnya.
3. Memiliki idealisme sebagai perwujudan makna "mission statement" masing-masing organisasi profesionalnya.
Idealisme Negara Hukum
'' Negara adalah perwujudan sifat-sifat manusianya. Negara adalah apa
yang menjadi perilaku manusianya. Karena itu, kita tidak dapat
mengharapkan keadaan negara menjadi lebih baik, jika manusianya tidak
lebih baik dari perilakunya (Plato). Keadaan negara hukumpun demikian,
ia (negara hukum) bisa gagal menjadi negara berjatidirikan negara hukum,
bilamana pilar-pilar strategisnya tidak menunjukan perilaku yang
sejalan dengan kaidah kebenaran norma hukum. Akibat yang sulit dihindari
akibat banyaknya perilaku manusia yang berseberangan dengan norma
hukum, adalah lahirnya stigma, kalau Indonesia bisa menjadi negara tanpa
hukum". (Abdul Wahid dan Moh. Muhibbin)
Ide negara hukum, selain terkait dengan konsep
'rechtstaat' dan
'the rule of law', juga berkaitan dengan konsep
'nomocracy' yang berasal dari perkataan
'nomos' dan
'cratos'. Perkataan nomokrasi itu dapat dibandingkan dengan
'demos' dan
'cratos' atau
'kratien' dalam demokrasi.
'Nomos' berarti norma, sedangkan
'cratos' adalah
kekuasaan. Yang dibayangkan sebagai faktor penentu dalam
penyelenggaraan kekuasaan adalah norma atau hukum. Karena itu, istilah
nomokrasi itu berkaitan erat dengan ide kedaulatan hukum atau prinsip
hukum sebagai kekuasaan tertinggi. dalam istilah Inggris yang
dikembangkan oleh A.V. Dicey, hal itu dapat dikaitkan dengan prinsip
"the rule of law" yang berkembang di Amerika Serikat menjadi jargon "the
rule of law, and not of man". Yang sesungguhnya dianggap sebagai
pemimpin itu adalah huku itu sendiri, bukan orang.
Secara moral politik setidaknya ada empat alasan utama orang menuntut
agar negara diselenggarakan (dijalankan) berdasarkan atas hukum yaitu :
(1) kepastian hukum, (2) tuntutan perlakuan yang sama, (3) legitimasi
demokrasi, dan (4) tuntutan akal budi. Negara hukum tidak dapat
dilepaskan dari pengertian negara demokrasi. Hukum yang adil hanya ada
dan bisa ditegakkan di negara yang demokratis. Dalam negara yang
demokratis, hukum diangkat, dan merupakan respons dari aspirasi rakyat.
Oleh sebab itu hukum dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Masalah-Masalah Profesi Hukum
Dalam pembahasan profesi hukum, Sumaryono (1995) menyebutkan lima
masalah yang dihadapi sebagai kendala yang cukup serius, yaitu :
(a) Kualitas pengetahuan profesional hukum;
(b) Terjadi penyalahgunaan profesi hukum;
(c) Kecenderungan profesi hukum menjadi kegiatan bisnis;
(d) Penurunan kesadaran dan kepedulian sosial;
(e) Kontinuasi sistem yang sudah usang.
(a) Kualitas Pengetahuan Profesional Hukum
Setiap profesional hukum harus memiliki pengetahuan bidang hukum sebagai
penentu bobot kualitas pelayanan hukum secara profesional. Hal ini
sudah menjadi tujuan pendidikan tinggi bidang hukum. Menurut ketentuan
pasal 1 Keputusan Mendikbud No. 17/Kep/O/1992 tentang Kurikulum Nasional
Bidang Hukum, program pendidikan sarjana bidang hukum bertujuan untuk
menghsilkan sarjana hukum yang :
(1) Menguasai hukum Indonesia;
(2) Mampu menganalisa hukum dalam masyarakat;
(3) mampu menggunakan hukm sebagai sarana untuk memecahkan masalah
konkret dengan bijaksana dan tetap berdasarkan prinsip-prinsip hukum;
(4) Menguasai dasar ilmiah untuk mengembangkan ilmu hukum dan hukum;
(5) Mengenal dan peka akan masalah keadilan dan maslah sosial;
Tujuan tersebut dapat dicapai tidak hanya melalui program pendidikan
tinggi hukum, melainkan juga berdasarkan pengalaman setelah sarjana
hukum bekerja menurut masing-masing profesi bidang hukum dalam
masyarakat.
Hukum adalah norma yang mengatur segala aspek kehidupan masyarakat.
Tugas utama profesional hukm adalah mengartikan undang-undang secara
cermat dan tepat. Di samping itu, profesional hukum juga harus mampu
membentuk undang-undang baru sesuai dengan semangat dan rumusan tata
hukum yang telah berlaku. Keahlian yang diperlukan adalah kemampuan
teoritis dan teknis yang berakar pada pengetahuan yang mendalam tentang
makna hukum, dan membuktikan kemampuan diri menanamkan perasaan hukum
dalam masyarakat sebagai bagian dari kebudayaan bangsa.
Profesional hukum yang bertugas di bidang perundang-undangan berusaha
agar undang-undang yang dibuat itu tepat dan berguna. Pada kesempatan
ini prinsip-prinsip etika (ketaatan moral)digunakan sebagai ukuran hukum
yang baik. Apabila pembentuk undang-undang tidak dibekali dengan
ketaatan moral, maka undang-undang buatannya itu tidak lebih dari
nasihat atau petunjuk belaka, tidak memiliki kekuatan apa-apa. Dapatkah
ketaatan moral itu dipaksakan dalam hukum? jawabannya diketahui dari
rumusan hukum positif. Ada dua macam rumusan hukum positif, yaitu :
(1) Hukum Positif Deklaratif
Pernyataan rumusannya menggambarkan ketentuan hukum kodrat, yang hanya
memuat larangan. Ketaatan moralnyaterdapat pada larangan. Tetapi
ketaatan moral hukum positif terdapat pada pemaksaan, yang mencantumkan
sanksi keras jika dilanggar. Contoh adalah larangan membunuh, jika
larangan ini dilanggar, sanksi keras berupa hukuman penjara atau hukuman
mati.
(2) Hukum Positif Determinatif
Pernyataan rumusannya menentukan cara berperilaku yang sesuai dengan
hukum kodrat. Ketaatan moral hukum kodrat terdapat pada perintah atau
larangan berdasarkan baik buruknya perbuatan. Tetapi ketaatan moral
hukum positif terdapat pada penting tidaknya maslah dan kehendak
pembentuk undang-undang. Apabila masalah itu penting bagi kesejahteraan
umum (masyarakat), maka pembentuk undang-undang cenderung memaksakan
ketaatan secara ketat dengan ancaman sanksi kepada pelanggarnya.
Contohnya adalah cara melangsungkan perkawinan, cara berlalu lintas,
cara membayar pajak. dalam hal ini profesional hukum (pembuat
undang-undang) dituntut kemahirannya menganalisis masalah hukum dalam
masyarakat dan peka terhadap masalah keadilan.
pelayanan hukum secara profesional dan bermutu tinggi bergantung pada
jenis profesi hukumnya dan bobot pengetahuan hukum yang dikuasai oleh
profesional hukum yang bersangkutan. Apabila penguasaan pengetahuan
hukum itu kurang memadai, maka pelayanan yang diberikan akan salah arah
atau salah sasaran, sehingga bukan keadilan yang dicapai, melainkan
ketidakadilan, suatu hal yang fatal. Untuk meluruskan kembali kesalahan
atau penyimpangan itu, dewan kehormatan profesi hukum mengevaluasi
perbuatan yang telah dilakukan oleh profesional hukum yang bersangkutan
guna menyatakan perbuatan itu sesuai atau melanggar kode etik profesi
hukum yang digelutinya.
(b) Penyalahgunaan Profesi Hukum
Sumaryono menyatakan, penyalahgunaan dapat terjadi karena persaingan
individu profesional hukum, atau karena tidak ada disiplin diri. dalam
profesi hukum dapat dilihat dua hal yang sering berkontradiksi satu sama
lain, yaitu di satu sisi cita-cita etika yang terlalu tinggi, dan di
sisi lain praktek penggembalaan hukum yang berada jauh di bawah
cita-cita tersebut. Dalam hal ini tidak seorang profesional hukum pun
yang menginginkan perjalan kariernya terhambat karena cita-cita profesi
yang terlalu tinggi dan karenanya memberikan pelayanan yang cenderung
mementingkan diri sendiri. banyak profesional hukum menggunakan status
profesinya untuk menciptakan uang atau untuk maksud-maksud politik.
penyalahgunaan profesi hukum dapat juga terjadi karena desakan pihak
klien yang menginginkan perkaranya cepat selesai dan tentunua menang.
Klien tidak segan-segan menawarkan bayaran yang cukup menggiurkan baik
kepada penasihat hukum atau pun kepada hakim yang memeriksa perkara.
Dalam hal ini terjadilah pertarungan, siapa yang menbayar mahal itulah
yang bakal menang. penagakan hukum dijadikan ajang bisnis pelecehan
hukum secara brutal. Di satu sisi penegak hukum beralih haluan dari
keadilan ke penghasilan, dan di sisi lain klien menjadi perongrong
wibawa hukum dan penegak hukum pokoknya menang. Bagaimana keadilan bagi
yang tidak mampu? wahai pengemban profesi hukum: "kembalilah kepada
etika profesi hukum".
(c) Profesi Hukum Menjadi Kegiatan Bisnis
Yang dimaksud kegiatan bisnis adalah kegiatan yang tujuan utamanya
mencari keuntungan yang sebanyak-banyaknya. Apabila kegiatan itu adalah
kegiatan profesi hukum, maka dikatakan profesi hukum itu kegiatan
bisnis. Jadi, ukuran untuk menyatakan profesi hukum itu kegiatan
pelayanan bisnis atau kegiatan pelayanan umum terletak pada tujuan
utamanya.
Memang diakui bahwa dari segi tujuannya, profesi hukum dibedakan antara
profesi hukum yang bergerak dibidang pelayanan bisnis dan profesi hukum
yang bergerak di bidang pelayanan umum. Profesi hukum pelayanan bisnis
menjalankan pekerjaan berdasarkan hubungan bisnis (komersial), imbalan
yang diterima sudah ditentukan menurut standar bisnis. Contohnya para
konsultan yang menangani masalah kontrak-kontrak dagang, paten, merek.
Sedangkan profesi hukum pelayanan umum menjalankan pekerjaan berdasarkan
kepentingan umum baik dengan bayaran atau tanpa bayaran. Contoh profesi
hukum pelayana umum adalah pengadilan, notaris, LBH, kalaupun ada
bayaran, sifatnya biaya pekerjaan atau administrasi.
Sekarang ini boleh dikatakan profesi hukum cenderung beralih kepada
kegiatan bisnis dengan tujuan utama: berapa yang harus dibayar, bukan
apa yang harus dikerjakan. Hal ini sudah menggejala merasuk segala jenis
profesi hukum bidang pelayanan umum, biaya pembuatan akta notaris
mahal, biaya perkara di pengadilan mahal, karena dibisniskan. Padahal
tujuan diciptakannya undang-undang yang mengatur kepentingan umum itu
untuk menyejahterakan masyarakat, bukan menyengsarakan masyarakat.
Dengan demikian, jasa pelayanan umum yang diberikan oleh profesional
hukum berubah dari bersifat etis menjadi bersifat bisnis. Mengapa
terjadi demikian?
Dalam kenyataan sekarang. profesi boleh dikatakan terdesak oleh bisnis
karena imbalan atas pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan nilai
kebutuhan layak dewasa ini. Hal ini menjadi penyebab mengapa kode etik
profesi hanya menjadi pajangan, sulit diamalkan dalam memenuhi tugas
profesi. Di samping itu, keahlian yang berbeda pada setiap profesi
mengakibatkan terjadi perbedaan mencolok antara imbalan yang diterima
oleh profesional yang berlainan profesi, misalnya :
(1) keahlian dosen berbeda dengan keahlian dokter spesialis, akuntan, notaris, pengacara.
(2) keahlian pilot, nakhoda berbeda dengan keahlian pengemudi bus di jalan raya.
(3) keahlian penerjemah, operator komputer berbeda dengan kehlian pengarang buku.
(d) Kurang Kesadaran dan kepedulian Sosial
Kesadaran dan kepedulian sosial merupakan kriteria pelayanan untuk
profesional hukum. Wujudnya adalah kepentingan masyarakat lebih di
dahulukan daripada kepentingan pribadi, pelayanan lebih diutamakan
daripada pembayaran, nilai moral lebih ditonjolkan daripada nilai
ekonomi. Namun, gejala yang diamati sekarang sepertinya lain dari apa
yang seharusnya diemban oleh profesional hukum. Gajala tersebut
menunjukan mulai pudarnya keyakinan terhadap wibawa hukum.
Di antara gejala itu adalah para profesional hukum mulai menjual jasa
demi penghasilan yang lebih tinggi. Dalam masyarakat, mereka menyediakan
diri bagi kesejahteraan umat manusia, dalam kegiatan profesional mereka
menjadi orang sewaan yang dibayar mahal oleh klien mereka. Para
profesional hukum banyak menghabiskan waktu memberi konsultasi kepada
klien pengusaha secara pribadi melaksanakan hukum dengan cara-cara yang
justru melanggar hukum, misalnya bagaimana cara berkolusi menyelesaikan
maslah kredit melalui jalan belakang, menghindari pajak mahal. Apapun
jenis profesi hukumnya, profesional hukum adalah abdi masyarakat dan
abdi hukum yang berorientasi kepada kepentingan masyarakat, bukan
kepentingan pribadi semata-mata.
Dalam negara hukum yang sedang membangun seperti Indonesia, profesional
hukum yang sadar dan peduli kepada kepentingan masyarakat sangat
dibutuhkan. Mereka dibutuhkan masyarakat untuk membela memperjuangkan
nasib bagaimana berurusan dengan birokrasi yang tidak berbelit-belit,
berperkara dengan biaya wajar, memperoleh ganti kerugian yang memadai
akibat penggusuran hak-hak mereka. Demi tegaknya hukum dan keadilan,
profesional hukum yang berpihak kepada masyarakat golongan sangat
dibutuhkan guna memperjuangkan hak-hak mereka yang tergusur dan
tersingkir.
(e) Kontinuasi Sistem Yang Telah Usang
Profesional hukum adalah bagian dari sistem peradilan yang berperan
membantu menyebarluaskan sistem yang sudah dianggap ketinggalan zaman
karena di dalamnya terdapat banyak ketentuan penegakkan hukum yang tidak
sesuai lagi. Padahal profesional hukum melayani kepentingan masyarakat
yang hidup dalam masyarakat yang serba modern. Dahulu tidak dikenal
bermacam ragam alat kontrasepsi yang sekarang justru menjadi kebutuhan
masyarakat pengikut program keluarga berencana, tetapin tidak didukung
oleh ketentuan hukum pidana tentang delik kesusilaan yang sekarang masih
berlaku. kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi bidang komputer yang
dapat menimbulkan kejahatan model baru, bidang kedokteran yang
menimbulkan obat-obat terlarang seperti ekstasi, pelaku-pelaku kejahatan
tersebut belum dapat dijankau oleh hukum pidana yang berlaku sekarang.
Demikian juga istilah-istilah hukum yang digunakan di kalangan
profesional hukum masih banyak menimbulkan kerancuan, misalnya kolusi,
korupsi, zina, kawin, kecelakaan, karena konotasi dan interpretasinya
dapat bermacam-macam.Hal ini dapat terjadi karena perkembangan
masyarakat yang begitu cepat akibat pengaruh globalisasi informasi yang
datang dari berbagai penjuru dunia ini.
Sistem penghukuman juga sudah usang karena tidak dapat menjangkau pelaku
kejahatan, kalaupun dapat di jangkau hukuman tidak sepandan dengan
kejahatan yang dilakukannya. Hal ini mengundang emosi masyarakat yang
merasakan hukuman yang tidak adil , tidak sebanding dengan kejahatan
yang dilakukan.
1. Alasan Mengabaikan Kode Etik Profesi.
Menggejalanya perbuatan profesional yang mengabaikan kode etik profesi
karena beberapa alasan yang paling mendasar , baik sebagai individu
anggota masyarakat maupun karena hubungan kerja dalam organisasi
profesi, disamping sifat manusia yang konsumeristis dan nilai imbalan
jasa yang tidak sebanding dengan jasa yang diberikan. Atas dasar
faktor-faktor tersebut, maka dapat diinventarisasi alasan-alasan
mendasar mengapa profesional cenderung mengabaikan dan bahkan melanggar
kode etik profesi.
(a) Pengaruh Sifat Kekeluargaan
Salah satu ciri kekeluargaan itu memberi perlakuan dan penghargaan yang
sama terhadap anggota keluarga dan ini dipandang adil. Perlakuan
terhadap orang bukan keluarga lain lagi. hal ini berpengaruh terhadap
perilaku profesional hukum yang terikat pada kode etik profesi, yang
seharusnya memberi perlakuan sama terhadap klien.
Contoh, Amat keluarga notaris minta dibuatkan akta hibah, notaris
membebaskannya dari biaya pembuatan akta dengan alasan tidak enak
menarik biaya dari keluarga sendiri. Kemudian datang Bondan, juga minta
dibuatkan akta dengan membayar biaya yang telah ditentukan jumlahnya.
Amat dan Bondan keduanya adalah klien yang seharusnya mendapat perlakuan
sama menurut Kode Etik Notaris, tetapi nyatanya lain. Kode etik profesi
diabaikan oleh profesional.
Seharusnya masalah keluarga dipisahkan dengan masalah profesi dan ini
adalah adil. Dalam contoh kasus tadi, notaris seharusnya menarik bayaran
dari mereka berdua karena sama-sama klien. Setelah pulang dari kantor,
notaris tadi datang ke Amat keluarganya, menghadiahkan uang bayaran akta
yang telah diterimanya dari Ahmat. Ini masalah keluarga bukan profesi.
Dengan cara demikian, notaris tidak perlu mengabaikan Kode Etik Notaris.
(b) Pengaruh Jabatan
Salah satu ciri jabatan adalah bawahan menghormati dan taat pada atasan
dan ini adalah ketentuan undang-undang kepegawaian. Fungsi eksekutif
terpisah dengan fungsi yudikatif. Seorang hakim memegang dua fungsi
sebagai pegawai negeri sipil dan sebagai hakim. menurut Kode Etik Hakim,
hakim memutus perkara dengan adil tanpa pengaruh atau tekanan dari
pihak manapun.
Perkara yang diperiksa oleh hakim tadi ternyata ada hubungannya dengan
seorang pejabat yang adalah atasannya sendiri. Dalam kasus ini di satu
pihak hakim cenderung hormat pada atasan dan bersedia membela atasan
sebab kalau tidak, mungkin hakim tadi akan dipersulit naik pangkat atau
akan dimutasikan. Di pihak lain, pejabat mempunyai pengaruh terhadap
bawahan dan karena itu mengirim ketebelece (nota) kepada hakim, tolong
selesaikan perkara tersebut dengan sebaik-baiknya (konotasinya bela
atasanmu), bukan seadil-adilnya. Seharusnya hakim berlaku adil dan tidak
memihak, tetapi nyatanya memihak atasannya. Sekali lagi, kode etik
profesi diabaikan oleh profesional.
Seharusnya masalah jabatan dipisahkan dengan masalah profesi dan ini
adalah adil. Hakim memeriksa perkara dengan sebaik-baiknya sesuai dengan
Kode Etik hakim, dan sesuai pula dengan saran katebelece atasannya
(dengan sebaik-baiknya), sehingga putusannya pun sebaik-baiknya (versi
hakim seadil-adilnya) karena hakim bekerja secara fungsional bukan
secara struktural. Dengan demikian, hakim tidak mengabaikan atasannya
dan tidak pula mengabaikan Kode Etik Hakim.
(c) Pengaruh Konsumerisme
Gencarnya perusahaan-perusahaan mempromosikan produk mereka melalui
iklan media massa akan cukup berpengaruh terhadap peningkatan kebutuhan
yang tidak sebanding dengan penghasilan yang diterima oleh profesional.
hal ini mendorong profesional berusaha memperoleh penghasilan yang lebih
besar melalui jalan pintas atau terobosan profesional, yaitu dengan
mencari imbalan jasa dari pihak yang dilayaninya.
Contoh, seorang dosen dengan gaji yang diterimanya cukup untuk biaya
hidup, tetapi karena kebutuhan hiburan mendorongnya untuk membeli
perabotan yang mewah. Untuk memperoleh uang dia menawarkan kolusi dengan
mahasiswa yang diujinya : kalau ingin dibantu, saya bersedia membantu
supaya lulus mendapat nilai A asalkan ada tanda terima kasihnya
(maksudnya imbalan uang berupa uang yang sudah ditentukan tarifnya)
sambil menahan daftar nilai dan kertas ujian mahasiswa. Ternyata dosen
yang bersangkutan mengabaikan kode etik akademiknya.
Seharusnya pemenuhan kebutuhan itu dapat dipenuhi dengan melakukan kerja
ekstra apa saja yang dapat menjadi sumber penghasilan tambahan, baik
berkenaan dengan profesi maupun diluar profesi, misalnya menjadi dosen
luar biasa, pemimpin disuatu PTS, konsultan hukum, melaksanakan proyek
penelitian atau pengabdian kepada masyarakat. Kerja keras adalah kodrat
manusia dan ini menjadi lambang martabat manusia. Semua hal ini
merupakan sumber penghasilan tanpa melanggar kode etik profesi.
(d) Karena Lemah Iman
Salah satu syarat menjadi profesional itu adalah taqwa kepada TUHAN Yang
Maha Esa, yaitu melaksanakan perintah dan menjauhi larangan-NYA.
Ketaqwaan ini adalah dasar moral manusia. Jika manusia mempertebal iman
dengan taqwa, maka di dalam diri akan tertanam nilai moral yang menjadi
rem untuk berbuat buruk. Dengan taqwa manusia makin sadar bahwa kebaikan
akan dibalas dengan kebaikan, sebaliknya keburukan akan dibalas dengan
keburukan. Sesungguhnya TUHAN itu Maha Adil. Dengan taqwa kepada TUHAN
Yang Maha Es,. profesional memiliki benteng moral yang kuat, tidak mudah
tergoda dan tergiur dengan bermacam ragam bentuk materi disekitarnya.
Dengan iman yang kuat kebutuhan akan terpenuhi secara wajar dan itulah
kebahagiaan sejatinya.
2. Upaya Untuk Mematuhi Kode Etik Profesi
Kode etik profesi adalah bagian dari hukum positif, tetapi tidak
memiliki upaya pemaksa yang keras seperti pada hukum positif yang
bertaraf undang-undang. Hal ini merupakan kelemahan kode etik profesi
bagi profesional yang lemah iman. Untuk mengatasi kelemahan ini, maka
upaya alternatif yang dapat ditempuh ialah melakukan upaya pemaksa yang
keras ke dalam kode etik profesi.
Alternatif tersebut dapat di tempuh dengan dua cara, yaitu memasukan
klausula penundukan pada hukum positif undang-undang di dalam rumusan
kode etik profesi, atau legalisasi kode etik profesi melalui pengadilan
negeri setempat. kedua upaya tersebut dapat kita uraikan berikut ini .
(a) Klausula Penundukan Pada Undang-Undang
Setiap undang-undang mencantumkan dengan tegas sanksi yang diancamkan
kepada pelanggarnya. Dengan demikian menjadi pertimbangan bagi warga ,
tidak ada jalan lain kecuali taat, jika terjadi pelanggaran berarti
warga yang bersangkutan bersedia dikenai sanksi yang cukup memberatkan
atau merepotkan baginya. Ketegasan sanksi undang-undang ini lalu
diproyeksikan kepada rumusan kode etik profesi yang memberlakukan sanksi
undang-undang kepada pelanggarnya.
(b) Legalisasi Kode Etik Profesi
Kode etik profesi adalah semacam perjanjian bersama semua anggota bahwa
mereka berjanji untuk mematuhi kode etik yang telah dibuat bersama.
Dalam rumusan kode etik tersebut dinyatakan, apabila terjadi
pelanggaran, kewajiban mana yang cukup diselesaikan oleh dewan
kehormatan, dan kewajiban mana yang harus diselesaikan oleh pengadilan.
Untuk memperoleh legalisasi, ketua profesi yang bersangkutan mengajukan
permohonan kepada ketua pengadilan negeri setempat agar kode etik itu
disahkan dengan akta penetapan pengadilan yang berisi perintah
penghukuman kepada setiap anggota untuk mematuhi kode etik itu. Jadi
kekuatan berlaku dan mengikat kode etik mirip dengan akta perdamaian
yang dibuat oleh hakim. Apabila ada yang melanggar kode etik, maka
dengan surat perintah, pengadilan memaksakan pemulihan itu
Ringkasan
Kode etik profesi adalah norma yang ditetapkan dan diterima oleh
kelompok profesi, yang mengarahkan dan memberi petunjuk kepada
anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu
moral profesi itu di mata masyarakat. Kode etik profesi merupakan produk
etika terapan karena dihasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis
atas suatu profesi. Kode etik profesi adalah rumusan norma moral manusia
yang mengemban profesi dan menjadi tolak ukur perbuatan anggota
kelompok profesi. Kode etik profesi merupakan upaya pencegahan berbuat
yang tidak etis bagi anggota.
Setiap kode etik profesi selalu dibuat tertulis yang tersusun secara
teratur, rapi, lengkap dalam bahasa yang baik tetapi singkat sehingga
menarik perhatian dan menyenangkan pembacanya. Alasan dibuat tertulis
mengingat fungsinya sebagai sarana kontrol sosial, pencegah campur
tangan pihak lain, dan pencegah kesalahpahaman dan konflik. Namun kode
etik profesi mempunyai kelemahan, yaitu terlalu idealis yang tidak
sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar profesional, sehingga
menimbulkan kecenderungan untuk diabaikan.
Kecenderungan itu ditandai oleh menggejalanya perbuatan yang menunjukan
kode etik profesi kurang berfungsi di kalangan para profesional anggota
kelompok profesi. Kurang berfungsinya kode etik profesi karena kolusi
bermotif bisnis, jasa profesional tidak sebanding dengan pendapatan yang
diterimanya, pengaruh konsumerisme dan yang paling menentukan adalah
lemah iman. Kode etik profesi semata-mata berdasarkan kesadaran moral,
tidak mempunyai sanksi keras, sehingga pelanggar kode etik tidak
merasakan akibat perbuatanya, malahan seperti tidak berdosa kepada
sesama manusia.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran serius terhadap kode etik profesi
dapat ditempuh cara penundukan pada undang-undang, sehingga pelanggaran
kode etik akan diancam dengan sanksi seperti pelanggar undang-undang.
Cara lain lagi yaitu melegalisasikan kode etik profesi kepada Ketua
Pengadilan Negeri, sehingga mempunyai kekuatan berlaku dan mengikat sama
seperti akta perdamaian di muka pengadilan.
Moral Penyelenggara Hukum
Dalam pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang penyelenggaraan
Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
disebutkan, bahwa setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk tidak
melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme (ayat 4); dan
berkewajiban melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan
tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan
pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok. Dan tidak mengharapkan
imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku (ayat 6);
Kalau berpijak pada norma yuridis tersebut, dapatlah dipahami, bahwa
setiap penyelenggara negara, seperti eksekutif, yudikatif, dan yudikatif
diregulasi oleh kewajiban untuk menjalankan peran-perannya secara
legal, tidak bertentangan dengan norma hukum, atau tidak tergelincir
dalam perbuatan-perbuatan yang berbentuk pengkhianatan dan pembangkangan
norma-norma kebenaran.
Sayangnya tidak semua elemen negara mau menaati norma yuridis yang sudah
mengikat profesinya. Ibarat pepatah "patah satu tumbuh seribu", elemen
negara yang melanggar norma itu terus saja mengisi agenda sejarah negeri
ini. Di sebuah lembaga yang sebelumnya tidak disangka akan tumbuh
manusia bejat, ternyata mencuat juga seorang kleptokrat atau anggota
mafia baru.
Penegakan Hukum dan Citra Peradilan
Diperlukan suatu pemahaman mendasar dalam menyikapi eksistensi hukum. Di
dalam hukum itu mengandung nilai-nilai keagungan, karena di dalam hukum
itu terumus aturan main yang menggariskan tentang perilaku seseorang
yang patut dikatakan salah, benar, khilaf, dan jahat atau perilaku yang
membuat kontruksi kehidupan ini tidak lagi agung (berwibawa, mulia atau
terjaga citranya). Hukum diharapakan bisa menbuat masyarakat berperilaku
agung, terpuji, memanusiakan manusia, berkeadilan atau tidak merugikan
orang lain. Seseorang yang bisa menjunjung tinggi hukum ini berarti
berhasil mengimplementasikan perilaku yang berkeagungan.
Menurut L.J. Van Apeldoorn, secara umum tujuan hukum adalah mengatur
pergaulan hidup secara damai. Dalam setiap kehidupan manusia sebagai
makhluk sosial akan selalu berienteraksi dengan manusia yang lain.
Dengan adanya interaksi ini akan timbul kepentingan perseorangan dan
kepentingan golongan yang kadang menimbulkan pertikaian, akan tetapi
dengan interaksi juga memberikan manfaat dengan menambah pengetahuan
serta informasi lainnya. Sudikno Mertokusumo menyebut, bahwa hukum
berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia. Agar kepentingan
manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan. Hukum yang dilanggar
harus ditegakkan. Malalui penegakkan inilah, hukum menjadi kenyataan.
Kalau mengikuti asas "equality before the law" yang sudah digariskan
oleh konstitusi, maka setiap warga negara ini bukan hanya berkedudukan
sederajat di depan hukum dan pemerintahan, tetapi juga berkedudukan
sederajat di dalam pertanggungjawaban hukumnya. Dalam prinsip ini, tidak
boleh ada perlakuan yang bercorak membedakan antara satu orang atau
kelompok dengan seseorang atau kelompok lainnya. Perilaku membedakan
atau melecehkan sama artinya dengan mengebiri sifat-sifat agung dari
hukum itu sendiri. Liliana Tedjosaputra menyebut, bahwa seharusnya,
tingkah laku manusia di dalam masyarakat itu dijalankan sesuai dengan
prinsip negara kita, yakni negara hukum berdasarkan Pancasila. Tegaknya
hukum merupakan suatu prasyarat bagi sebuah negara hukum. Penegakan
hukum selalu melibatkan manusia-manusia di dalamnya dan dengan demikian
melibatkan tingkah laku manusia juga. Soerjono Soekanto menyebut, bahwa
inti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan
nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan
mengejawantah dalam sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai
tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian
pergaulan hidup.
Supremasi Moral Pencegah Future Shock
Berbicara tentang mafia peradilan tidak terlepas dari perangai aparat
penegak hukum. Mahkamah Agung sendiri pun tidak lepas dari kondisi ini,
seharusnya Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir dari dunia peradilan
di Indonesia masihlah menjadi institusi yang sarat oleh kaum
pengkhianat. Ditengarai, kondisi di Mahkamah Agung masihlah mencerminkan
kesejatian institusi peradilan pada umumnya, bahwa dunia peradilan
belum menjadi lembaga yang suci dalam menegakkan amanat keadilan, tetapi
masih dijadikan sebagai ajang kaum makelar untuk memenangkan perkara.
Kemenangan diperlakukan sebagai kartu mati yang diburu oleh makelar yang
bisa berkolaborasi dengan memasang bandrol atau tarif tinggi.
Mentalitas palsu terlihat dalam potret penegakan hukum yang acapkali
tidak berpihak pada kebenaran dan keadilan atau lebih memenangkan
"rekayasa-rekayasa palsu", padahal penegakan hukum ini, apalagi di level
lembaga peradilan setingkat Mahkamah Agung, menjadi acuan utama
kehidupan makro bangsa, termasuk dunia pembelajaran masyarakat di bidang
hukum. Mentalitas palsu telah mengakibatkan kinerja berbagai bidang
strategis menjadi sarat dengan rekayasa atau mengikuti arus permainan
yang diproduk oleh pelakunya.
Kebohongan publik dengan mengatasnamakan hukum dan keadilan ditampilkan
untuk membentuk imajinasi massa, bahwa produk kepalsuan adalah suatu
keniscayaan di tengah kompetisi yang sangat tajam. Apa yang disebut
benar dan jujur adalah kosa kata sakti yang hanya memenuhi ruang teks,
sementara dalam realitas, sudah diperlukan aturan-aturan yang bersumber
dari kesepakatan-kesepakatan atau transaksi, yang justru menjadi
konvensi istimewa yang diharuskan dijunjung tinggi oleh setiap pemain.
Kebohongan publik yang dilakukan oleh pejabat Mahkamah Agung itu akan
berpengaruh lahirkan future shock atau kegelapan masa depan hukum, yang
tidak hanya dunia hukumnya yang kehilangan citranya, tetapi pencari
keadilan pun kehilangan landasan berpijak dan benteng yang bisa
melindunginya. hal inilah yang menuntut ditegakkannya supremasi moral,
karena dengan supremasi moral ini, penegak hukum akan menjalankan
kinerjanya dengan benar.
Kalau pencari keadilan, khususnya yang berasal dari kalangan akar rumput
berposisi jadi korban atau dikalahkan oleh praktik mafia peradilan,
apalagi hal ini dilakukan di sebuah institusi berpengaruh dan menentukan
seperti mahkamah Agung, maka dikhawatirkan mereka akan menyatukan
kebelutan tekad untuk meramu peradilan jalanan atau peradilan tanpa
pengadilan (justice without trial). Kalau hal ini yang terjadi dan
lestari ditengah masyarakat, maka niscaya kondisi barbarian yang akan
marak dimana- mana. Harapan masyarakat adalah agar Mahkamah Agung
Republik Indonesia mampu menjadi filter untuk menepis berbagai kinerja
buruk yang masih berlangsung di institusi penegak hukum lainnya, dan
bukan menjadi pelengkap superioritas mafia peradilan.
Peran Komisi Perlindungan Anak Dalam Merekonstruksi Citra Peradilan
Anak bukanlah manusia dalam bentuk kecil, tetapi ia dipandang sebagai
manusia yang membutuhkan perlindungan dan penanganan khusus (special
safeguard and care), termasuk perlindungan hukum (legal protection),
baik setelah maupun sebelum dilahirkan. (berdasarkan konvensi hak-hak
anak)
Komisi perlindungan anak (KPA) merupakan institusi yang secara yuridis
diakui keberadaannya. Keberadaan ini terkait dengan peran yang dilakukan
oleh KPA dalam memeberikan perlindungan terhadap anak-anak. KPA
berkewajiban memberikan masukan kepada pemerintah atau pihak-pihak lain
yang punya kompetensi dalam menangani anak-anak bermasalah, termasuk
institusi peradilan yang secara langsung berhubungan proses penanganan
anak-anak yang bermasalah secara hukum, atau KPA berhak mempertanyakan
peran yang dilakukan institusi lain, yang dinilainya kurang atau tidak
mendukung terhadap perlindungan anak-anak.
Dewasa ini, kekerasan terhadap anak semakin tidak asing lagi. Anak-anak
masih diperlakukan sebagai obyek kekerasan yang dilakukan oleh orang
dewasa, dan bahkan oleh aparat, padahal aparat ini seharusnya
bertanggung jawab terhadap perlindungan anak. Mereka menjadi bagian dari
wajah buruknya upaya penegakkan hak asasi manusia di Indonesia, tidak
terkecuali terhadap hak-hak anak. mayoritas kasus kekerasan terhadap
anak terjadi di dalam rumah dan dilakukan kerabat-kerabat terdekat anak.
Data nasional menunjukkan, 23,1 persen kekerasan dalam rumah tangga
(KDRT) adalah anak-anak. Sepanjang 2005, Komnas PA menemukan 866 kasus
kekerasan terhadap anak yang terbagi atas 327 kasus perlakuan salah
secara seksual, 233 kasus perlakuan salah secara fisik, 176 kasus
kekerasan psikis, dan 130 kasus penelantaran anak. yang menyedihkan,
para pelaku kekerasan terhadap anak itu mayoritas adalah orang yang
dikenal anak, yaitu 69 persen. berdasarkan berbagai kasus yang terjadi,
layak jika kemudian Komisi Perlindungan Anak (KPA), sebagai lembaga yang
mendapatkan tanggung jawab dari negara, dipertanyakan keberadaannya
secara yuridis empiris.
Dalam penjelasan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 menyebutkan, bahwa
anak adalah amanah sekaligus karunia TUHAN Yang Maha Esa, yang
senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat
dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak
merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam
Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
Hak-Hak Anak. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah
masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang,
berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan
diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.
Meskipun Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
telah mencantumkan tentang hak anak, pelaksanakan kewajiban dan tanggung
jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara untuk
memberikan perlindungan terhadapap anak masih memerlukan suatu
undang-undang mengenai perlindungan anak sebagai landasan yuridis bagi
pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab tersebut. Dengan demikian,
pembentukan undang-undang ini (UU Nomor 23 Tahun 2002) didasarkan pada
pertimbangan bahwa perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan
bagian dari kegiatan pembangunan nasional, khususnya dalam memajukan
kehidupan berbangsa dan bernegara. Badan atau institusi yang ditunjuk
dan dipercaya dalam memberikan perlindungan terhadap anak adalah Komisi
Perlindungan Anak. Komisi ini bertugas secara khusus dalam memerhatikan
berbagai hal yang berhubungan dengan hak-hak anak.