Senin, 29 April 2013

Hukum Pengawasan Terhadap Aparatur Negara

Filosofi suatu masyarakat diletakkan pada konstitusinya. Pada umumnya, Negara-negara dibentuk oleh masyarakat seabgai reaksi dari tekanan-tekanan yang membawa mereka untuk mandiri dan mempunyai dasar dalam melakukan perhubungan kemasyarakatan, yang kemudian dikenal dengan nama Negara. Dan landasan filosofinya tercantum pada konstitusinya.
Istilah Negara hukum sebagai genus begrip terdiri atas lima macam konsep Negara hukum sebagai species begrip yaitu:
1. Negara hukum menurut Al-Qur’an dan Sunnah. Untuk konsep ini, Tahir cenderung menggunakan istilah nomokrasi Islam dari Malcolm H. Kerr.
2. Negara hukum menurut konsep Eropa Kontinental yang dinamakan rechtsstaat. Model Negara hukum ini diterapkan misalnya di Belanda, Jerman dan Perancis;
3. Konsep rule of law yang ditetapkan di Negara-negara Anglo Saxon, antara lain Inggeris, dan Amerika Serikat;
4. Suatu konsep yang disebut socialist legality yang diterapkan antara lain di Uni Sovyet sebagai Negara komunis;
5. Konsep Negara Hukum Pancasila.
Pada bagian ini, diuraikan prinsip-prinsip Negara hukum beberapa Negara, antara lain, yang berada di Negara Eropa Kontinental, dan di Negara-negara Anglo Saxon, dan salah satu Negara yang ada di Asia Tenggara. Negara-negara yang dimaksud adalah Belanda (rechtsstaat), Inggeris, Amerika Serikat (rule of law) dan Malaysia. Penerapan tersebut dimaksudkan sebagai perbandingan dengan Negara hukum Indonesia.
Peraturan perundang-undangan adalah merupakan norma dasar dalam menjalankan wewenang pemerintahan. Norma dasar wewenang ini disebut legalitas (legaliteit), artinya sahnya suatu tindakan pemerintahan apabila didasarkan pada suatu peraturan perundang-undangan yang memberikan wewenang untuk bertindak. Asas legalitas (legaliteit beginsel) ini menjadi satu unsur yang harus dijunjung tinggi dalam Negara hukum, sebagaimana dikemukakan oleh ten Berge, bahwa di dalam negara hukum mengandung prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Asas legalitas. Pembatasan kebebasan warga Negara harus ditemukan dasarnya dalam undang-undang yang merupakan aturan umum. Keumuman undang-undang itu harus memberikan jaminan dari tindakan sewenang-wenang, kolusi, dan berbagai jenis tindakan yang benar. Pelaksanaan wewenang oleh oleh organ pemerintahan harus dikembalikan dasarnya pada undang-undang tertulis, yakni undang-undang formal.
b. Perlindungan hak-hak asasi;
c. Keterikatan pemerintah pada hukum;
d. Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum. Hukum harus dapat ditegakkan, ketika hukum tersebut dilanggar. Pemerintah harus menjamin bahwa di tengah masyarakt terdapat instrumen yuridis penegakan hukum. Pemerintah dapat memaksa seseorang yang melanggar melalui sistem peradilan Negara. Memaksakan hukum publik secara prinsip merupakan tugas-tugas pemerintah.
e. Pengawasan oleh hakim yang merdeka. Superioritas hukum tidak dapat ditunjukkan jika aturan-aturan hukum hanya dilaksanakan dan ditegakkan oleh organ-organ pemerintahan. Oleh karena itu dalam setiap Negara hukum diperlukan pengawasan oleh hakim yang merdeka.
Konsep Negara hukum rechtsstaat di Eropa Kontinental. Ciri-ciri Negara hukum rechtsstaat adalah:
1. Adanya Undang-Undang Dasar atau konstitusi yang memuat ketentuan tentang hubungan antara penguasa dan rakyat;
2. Adanya pembagian kekuasaan Negara, yang meliputi: kekuasaan pembentukan undang-undang yang ada pada parlemen, kekuasaan kehakiman yang bebasa yang tidak hanya menangani sengketa antara individu rakyat tetapi juga antara penguasa dan rakyat, dan pemerintah yang mendasarkan tindakannya atas Undang-undang (wetmatig bestuur);
3. Diakui dan dilindunginya hak-hak kebebasan rakyat (vrijheidsrechten van der burger)
Adapun konsep Negara hukum sebagaimana menjadi prinsip di Negara-negara Anglo Saxon, antara lain dijadikan konsep dasar di Amerika Serikat, Inggeris, sebagaimana diuraikan di atas. Dewasa ini pemikiran tentang rule of law sebagaimana semula telah dikemukakan pemimpin terkemuka berkebangasaan Inggeris A.V.Dicey dalam bukunya yang sangat terkenal “Introduction to The Study of The Law Constitution”, antara lain dikemukakan bahwa ada tia unsur utama rule of law, yakni:
1. Supremacy of Law, artinya bahwa yang mempunyai kekuasaan tertinggi di dalam Negara adalah hukum (kedaulatan hukum);
2. Equality before the law, artinya persamaan dalam kedudukan bagi semua warga Negara, baik selaku pribadi maupun dalam kualifikasinya sebagai pejabat Negara;
3. Constitution based on Individual Rights, artinya konstitusi itu tidak merupakan sumber dari hak-hak asasi manusia dan jika hak-hak asas manusia itu diletakkan dalam konstitusi itu hanya sebagai penegasan bahwa hak asasi itu harus dilindungi.
Menurut Ismail Sunny, dalam diskusi tentang Negara hukum, seringkali terpola dalam dua sikap. Pertama, ahli yang tidak mempersoalkan padanan dari istilah Negara hukum dan mereka sendiri tidak menggunakan istilah “Negara hukum” sebagai padanan rule of law. Kedua, ahli yang mempermasalahkan penggunaan istilah Negara hukum dari istilah asing seperti yang dikemukakan oleh Hadjon. Mereka mengatakan, adalah tidak tepat mempersamakan begitu saja konsep rechtsstaat dan the rule of the law dengan Negara hukum seperti biasa dikumandangkan oleh orang-orang yang tidak menggunakan lagi istilah Negara hukum melainkan adalah the rule of law atau rechtsstaat. Padahal sesungguhnya di dalam nama terkandung isi (nomen est omen) “Negara hukum” merupakan konsep bukan terjemahan dari rechtsstaat ataukah the rule of law?
Sedangkan di dalam dokumen resmi penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 digunakan istilah rechtsstaat yang diletakkan diatara kurung setelah kata Negara berdasar hukum, sebagaimana ditemukan dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan tegas menyatakan Indonesia adalah Negara hukum atau rechtsstaat, Muhammad Yamin menuliskan dengan Republik Indonesia ialah Negara hukum (rechtsstaat government of law).
Unsur-unsur Negara hukum Indonesia menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, yaitu:
1. Pancasila dijadikan dasar hukum dan sumber hukum, dimana Pancasila sebgai kristalisasi nilai-nilai yang hdiup di masyarakat juga memuat prinsip dalam agama. Sehingga mempunyai kesamaan dengan nomokrasi Islam.
2. Kedaulatan Negara ada pada rakyat dilaksanakan oleh lembaga negara yaitu sebagaimana disebut dalam konstitusi yang bermakna adanya permusyawaratan, hal ini mengingatkan kesamaan dengan prinsip rule of law.
3. Adanya pembagian kekuasaan kepada lembaga-lembaga tinggi Negara (distribution of powers);
4. Kekuasaan atau pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi;
5. Adanya independensi kekuasaan kehakiman;
6. Adanya kerjasama antara Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dalam pembentukan hukum dan perundang-undangan;
7. Adanya jaminan hak-hak asasi manusia dan kebebasan yang bertanggungjawab.
Literatur:
H. A. Muin Fahmal, , 2006, Peran Asas-asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Yogyakarta: UII Press, halaman: 75, 84-88, 96.
Ismail Sunny, 1982, Mencari Keadilan, Bandung: Ghalia Indonesia, halaman:429.
Malcolm H.Kerr, Islamic Reform, halaman:29.
Padmo Wahyono, 1984, Beberapa Teori Ketatanegaraan Prof. Djokosoetono, SH.” dalam Guru Pinandita: Sumbangsih untuk Prof. Djokosoetono, SH.”, Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, halaman:67-68.
Padmo Wahyono, et.al, Kerangka Landasan Pembangunan Hukum, halaman:17.
Sadjijono, 2008, Memahami Beberapa Bab Pokok Hukum Administrasi, Yogyakarta: LaksBang PRESSindo.
Tahir, A., 2003, Negara Hukum suatu Studi tentang Prinsip-prinsipnya Dilihat dari Hukum Islam Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Jakarta: Prenada Media, halaman:82.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar